Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari perwujudan kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik tersendiri sehingga memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya berjalan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media siber adalah semua bentuk media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi buatan pengguna (User Generated Content) mencakup seluruh konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, video, komentar, suara, maupun bentuk unggahan lainnya pada platform media siber (blog, forum, kolom komentar, dan sebagainya).
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada berita yang sama untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian dapat dilakukan apabila:
- Berita bersifat mendesak dan mengandung kepentingan publik tinggi.
- Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau sulit diwawancarai.
- Media mencantumkan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, ditulis miring di akhir berita.
d. Setelah verifikasi dilakukan, media wajib memutakhirkan berita dengan hasil verifikasi dan menautkan pembaruan tersebut pada berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna
a. Media siber wajib menyediakan syarat dan ketentuan bagi pengguna yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna harus terdaftar dan login sebelum mengunggah konten.
c. Pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang diunggah:
- Tidak berisi kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
- Tidak mengandung kebencian berbasis SARA dan tidak menganjurkan kekerasan.
- Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat manusia.
d. Media berhak menghapus atau menyunting konten yang melanggar ketentuan tersebut.
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses publik.
f. Pengaduan wajib ditindaklanjuti paling lambat 2 x 24 jam.
g. Media yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak bertanggung jawab atas akibat hukum dari pelanggaran konten pengguna.
h. Media bertanggung jawab jika tidak melakukan tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat atau hak jawab harus ditautkan ke berita terkait.
c. Harus mencantumkan waktu pemuatan.
d. Jika berita dikutip media lain:
- Tanggung jawab tetap pada media pembuat berita.
- Media pengutip wajib ikut mengoreksi bila berita asal dikoreksi.
- Media yang tidak melakukan koreksi ikut bertanggung jawab atas akibat hukumnya.
e. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Berita tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, korban trauma, atau pertimbangan Dewan Pers.
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan bila mengutip berita yang dicabut.
c. Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media wajib membedakan jelas antara berita dan iklan.
b. Konten berbayar harus diberi label “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib dicantumkan di situs media siber secara terang dan mudah diakses.
9. Sengketa
Setiap sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Sumber: Dewan Pers
