Tiga Bupati Baru Diciduk KPK, Negara Harus Bagaimana?

- Editor

Senin, 10 November 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, AdinJava– Belum genap seminggu operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga tertangkap dalam OTT.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Sugiri diduga terkait dengan kasus korupsi dalam proses promosi jabatan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan, Sugiri ditangkap di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugiri masuk dalam daftar pejabat daerah yang belum genap setahun menjabat telah ditangkap karena dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditangkap pada Agustus 2025. Selanjutnya, Gubernur Riau, Abdul Wahid ditangani KPK terkait kasus “jatah preman”.

Lalu apa yang perlu dilakukan oleh negara untuk mencegah terulangnya kejadian ini?

Diperlukan pemeriksaan terhadap masalah yang serius

Ahli komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, berpendapat bahwa ancaman korupsi yang tersembunyi di lingkungan pemerintah daerah perlu dianalisis secara mendalam, sehingga pemerintah pusat dapat memberikan tindakan yang tepat.

“Oleh karena itu, diperlukan identifikasi penyebab meningkatnya korupsi di daerah pada masa desentralisasi. Identifikasi ini penting agar politik desentralisasi tidak disalahkan atas meningkatnya kasus korupsi di wilayah tersebut,” ujar Jamaluddin, Jumat (7/11/2025).

Ia menyatakan, tingginya tingkat korupsi di daerah bukan hanya disebabkan oleh politik desentralisasi, karena tujuan dari politik tersebut adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada masyarakat, serta memperkuat demokrasi dan pembangunan wilayah.

Namun, kebijakan desentralisasi memiliki dampak terhadap pengelolaan anggaran yang berasal dari APBD dan APBN. Hal ini juga berlaku dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp 1 miliar oleh kepala desa.

Baca Juga  Hamparan Pasir dan Suara Ombak Pantai Lhok Bubon Aceh Barat

“Maka, dengan desentralisasi, para kepala daerah hingga kepala desa memiliki hak untuk mengelola anggaran. Hal ini jelas memberi peluang kepada eksekutif, legislatif, dan kepala daerah yang tidak bersih untuk memanfaatkan dana tersebut secara ilegal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Jamaluddin menganggap para kepala daerah akan menerapkan prinsip “setiap ada kesempatan, di situ ada peluang untuk korupsi”.

Peluang kesempatan dalam mengelola anggaran digunakan oleh eksekutif dan legislatif di daerah serta kepala desa.

Biaya pemilihan umum yang tinggi menjadi tumbal

Berdasarkan argumen tersebut, Jamaluddin juga tidak setuju dengan biaya pemilihan umum yang tinggi yang sering dijadikan sebagai penyebab utama korupsi.

Menurutnya, korupsi akhirnya dianggap bukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk mengembalikan modal dari pemilihan umum dan pemilihan kepala desa.

“Logika yang tidak rasional digunakan untuk membenarkan tindakan korupsi yang dilakukan. Logika seperti ini semakin kuat untuk menutupi kegiatan korupsi,” katanya.

Menurut Jamaluddin, para pemimpin daerah yang terlibat korupsi melihat kesempatan mengelola anggaran sebagai peluang besar bagi pejabat eksekutif dan legislatif di tingkat daerah serta kepala desa yang tidak memiliki integritas untuk melakukan tindakan korupsi.

Oleh karena itu, ia menganggap upaya pencegahan melalui peningkatan pengawasan sebagai langkah yang paling tepat untuk menghindari terulangnya kejadian serupa.

Pemerintah dianggap perlu menyusun sistem pengawasan yang mampu menghilangkan peluang tersebut, sambil tetap memperhatikan semangat otonomi.

“Maka, tanpa pengawasan yang lebih ketat, korupsi di daerah akan terus berkembang. KPK hanya mampu menangkap sebagian dari mereka. Seperti puncak gunung es, masih banyak pelaku koruptor di daerah yang belum terungkap. Hal ini tentu saja akan membahayakan Indonesia saat ini maupun di masa depan,” katanya.

Baca Juga  Nova Arianto Ungkap Kekurangan Timnas U-17 Indonesia Pasca-Kalah dari Brasil

Lorong gelap transaksi pilkada

Hampir serupa namun tidak sepenuhnya sama dengan Jamaluddin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan, para kepala daerah yang nekat melakukan korupsi meskipun baru beberapa bulan menjabat menunjukkan kelemahan sistem hukum di Indonesia.

Ia menghubungkan dengan biaya pemilihan kepala daerah yang dianggap mahal, namun ketika transparansi laporan pengeluaran kampanye, tidak pernah ada data yang dapat dipercaya yang menyatakan biaya pilkada tersebut tinggi.

“Ini menunjukkan bahwa politik biaya tinggi justru berlangsung di tempat tersembunyi, wilayah di luar jangkauan sistem pelaporan dan pengawasan,” ujar Titi kepadaAdinJava, Kamis (6/11/2025).

Titi menyatakan, sistem hukum Indonesia terlihat tidak kuat di sini. Karena tindakan perdagangan suara dan kursi kekuasaan dibiarkan begitu saja, serta negara tidak mampu mengendalikan hal tersebut.

“Pada kasus ini, kita menghadapi pengabaian sistematis dari pemerintah, di mana peraturan dan mekanisme pengawasan pendanaan politik yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, maupun lembaga keuangan tidak memiliki alat yang cukup untuk melacak aliran dana yang sebenarnya dalam persaingan pemilu,” katanya.

Oleh karena itu, kejelasan dana kampanye hanya bersifat administratif, bukan sebagai alat nyata pertanggungjawaban publik.

Solusi: Perbaikan menyeluruh pendanaan politik yang bersifat transparan

Solusi yang diusulkan Titi adalah melakukan perbaikan menyeluruh terhadap pendanaan politik harus menjadi prioritas utama nasional.

Menurut Titi, pemerintah tidak boleh terus-menerus membiarkan pendanaan politik sepenuhnya diatur oleh calon individu atau partai tanpa adanya pertanggungjawaban publik.

“Perlu adanya inisiatif pendanaan politik yang berbasis negara, bersifat transparan, adil, dan dapat diukur agar politik tidak lagi menjadi tempat transaksional yang menghasilkan korupsi sebagai balas jasa,” katanya.

Titi juga menyampaikan bahwa diperlukan perubahan menyeluruh dalam pendanaan politik yang menjadikan integritas, kejelasan, dan pertanggungjawaban sebagai dasar utama.

Baca Juga  PKH SD November 2025: Syarat, Jumlah Dana, dan Cara Cek Bantuan

Tanpa hal tersebut, Titi menganggap kasus korupsi kepala daerah akan terus berada dalam siklus yang sama, yaitu biaya yang besar, korupsi yang tinggi, dan kepercayaan masyarakat yang terus menurun.

Selain masalah sistem pendanaan politik, pengawasan dana kampanye perlu direformasi secara menyeluruh dan harus menjadi prioritas utama negara.

Ia berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut serta dalam pengawasan dana kampanye sebagai upaya mengawasi aliran uang yang terjadi dalam pemilu secara menyeluruh.

Strategi kampanye juga perlu dirancang agar lebih adil dan memberikan insentif untuk kampanye yang terjangkau.

“Pelaksanaan hukum terhadap politik uang juga harus sepenuhnya efektif, oleh karena itu diperlukan adanya rekonstruksi aparat yang terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukumnya,” katanya.

Misalnya dengan menata pengawasan dari aparat penegak hukum dan memaksimalkan wewenang penangkapan tangan terhadap tindakan politik uang.

“KPK juga perlu terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik uang ini. Karena akar dari korupsi politik adalah politik uang. Oleh karena itu, diperlukan usaha luar biasa untuk mengatasinya,” tegasnya.

Berita Terkait

Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Info November 2025
Kucing Bisa Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Kasus Perundungan di Sekolah yang Berujung Bencana
4 Teh Pemecah Kolesterol
Jika Tidak Bisa Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin Tua Lebih Cepat, Kata Psikologi
Lava Agni 4 Dikabarkan Punya Pengisian Cepat 45W, Kompetitor Harus Waspada!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:29 WIB

Dentuman di Bandung Raya Bukan Dampak Erupsi Krakatau! BMKG Duga Ada Pelepasan Gas Metan Danau Purba

Senin, 29 Juni 2026 - 12:16 WIB

Haris Faisal Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya dr. Icha Akibat Dugaan Intimidasi

Minggu, 12 April 2026 - 08:34 WIB

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 07:46 WIB

Enang Sahri: Terkait Review DED Rumdin, Ada Keinginan Wali Kota Cimahi yang Baru

Sabtu, 4 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Diungkap LSM Pemuda

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:13 WIB

Miliki Emosional Kuat, Wali Kota Cimahi Kunjungi Mantan Stafnya di Pusbangisop TNI AD 1994

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:04 WIB

Lansia Tunanetra Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Kawasan Padat Penduduk Kota Cimahi Dini Hari Tadi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:51 WIB

Tersapu Puting Beliung Ratusan Rumah di Kota Cimahi Rusak, Empat Orang Luka

Berita Terbaru

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengeluarkan SE tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai tindakan antisipasi bahaya penyebaran abu vulkanik yang dirilis pada Minggu, (6/9/ 2026).

Jawa Barat

Antisipasi Penyebaran Abu Vulkanik, Dedi Mulyadi Rilis SE PJJ

Senin, 7 Sep 2026 - 16:46 WIB