JAKARTA, tujuhmenit.com,- Tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) atau menggulirkan hak angket untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap tidak ditemukannya dokumen ijazah/sertifikat SMA atau setara atas nama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat cawapres pada Pilpres 2024.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat menyikapi perkembangan putusan MK yang bolanya menggelinding ke lembaga legislatif, DPR RI.
“Nah kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja,” kata Doli seperti dikutip CNN Indonesia, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Doli juga mengatakan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti proses pencalonan Gibran Rakabuming yang pada saat itu lolos syarat administratif batas pendidikan Sekolah Menengah Atas.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” ungkapnya.
Menurut Doli, sama hal dengan pembuktian ijazah, pembentukan pansus dan hak angket juga tidak diperlukan untuk wacana pemakzulan Gibran.
“Sama juga kalau mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu pansus, langsung nyatakan saja,” kata Doli.
Wacana pemakzulan, kata Doli, tergantung dari keputusan masing-masing partai politik karena pembahasannya sudah masuk ke wilayah politik.
“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” ucapnya.
Doli menyarankan ketika sudah masuk wilayah politik, maka sebaiknya pimpinan masing-masing partai politik dalam memutuskan wacana pemakzulan Gibran, harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan tetap mengupayakan menjaga kesatuan dan kedaulatan negara. (Arjava)***






