Cukup di Komisi II, Bahas Pemakzulan Wapres Gibran Gak Perlu Bentuk Pansus dan Hak Angket

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bola panas putusan MK menggelinding ke lembaga legislatif, DPR RI dengan adanya tuntutan pemakzulan Wapres Gibran. Foto: Ilustrasi

Bola panas putusan MK menggelinding ke lembaga legislatif, DPR RI dengan adanya tuntutan pemakzulan Wapres Gibran. Foto: Ilustrasi


JAKARTA, tujuhmenit.com,- Tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) atau menggulirkan hak angket untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap tidak ditemukannya dokumen ijazah/sertifikat SMA atau setara atas nama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat cawapres pada Pilpres 2024.


Hal ini ditegaskan Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat menyikapi perkembangan putusan MK yang bolanya menggelinding ke lembaga legislatif, DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja,” kata Doli seperti dikutip CNN Indonesia, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Doli juga mengatakan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti proses pencalonan Gibran Rakabuming yang pada saat itu lolos syarat administratif batas pendidikan Sekolah Menengah Atas.

“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” ungkapnya.

Menurut Doli, sama hal dengan pembuktian ijazah, pembentukan pansus dan hak angket juga tidak diperlukan untuk wacana pemakzulan Gibran.

“Sama juga kalau mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu pansus, langsung nyatakan saja,” kata Doli.

Wacana pemakzulan, kata Doli, tergantung dari keputusan masing-masing partai politik karena pembahasannya sudah masuk ke wilayah politik.

“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” ucapnya.

Baca Juga  Noda Dosa Dibalik Profesi Jurnalistik, Mengapa Meminta Maaf?

Doli menyarankan ketika sudah masuk wilayah politik, maka sebaiknya pimpinan masing-masing partai politik dalam memutuskan wacana pemakzulan Gibran, harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan tetap mengupayakan menjaga kesatuan dan kedaulatan negara. (Arjava)***

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Kurang Serius, Masyarakat Mulai Frustasi 
Pasca Putusan MK, Subhan Palal Dorong DPR-RI Lakukan Impeachment Terhadap Wapres Gibran
Meski Tidak Temukan Ijazah Gibran, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs.
Catatan Hendry Ch Bangun (FWK) Dengan Olahraga Kita Bersatu
FWK INGATKAN PRABOWO: MOMEN PEROMBAKAN KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT
Pasca Lewati Uji Kepatutan, Jendral Suyudi Ario Seto Dilantik Presiden Jadi Kapolri
Indonesian Berduka, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals
Danny Setiawan Mantan Gubernur Jabar Tutup Usia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terbaru

Kadis DPMD, Dudi Supriadi, bersama Camat Batujajar Andi M Khitmat dan pejabat lainnya dalam acara pelantikan anggota BPD periode 2026-2034 di Aula Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Desa Batujajar Timur, pada Rabu (15/10/2026

Daerah

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:55 WIB