Meski Tidak Temukan Ijazah Gibran, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs.

- Editor

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sidang kasus gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka, Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan dalam lanjutan sidang di  Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) . Foto:Ist

Dalam sidang kasus gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka, Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan dalam lanjutan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) . Foto:Ist


JAKARTA, tujuhmenit.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs dalam gugatan soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Namun secara eksplisit MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah milik Gibran.


Putusan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.” Katanya.

Sebelumnya, seperti yang dilansir Kompas.com, pemohon Denny Indrayana dkk menyampaikan 8 permohonan kepada hakim konstitusi dalam sidang di MK pada Senin, 21 September 2026.

Sebagaimana dilansir laman MK, 8 permohonan Denny Indrayana cs kepada hakim MK adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan batal sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga  IRGC Dianggap Teroris! Iran Meradang, Panggil Dubes Uni Eropa

7. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

8. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Arjava)***

Berita Terkait

Cukup di Komisi II, Bahas Pemakzulan Wapres Gibran Gak Perlu Bentuk Pansus dan Hak Angket
Pasca Putusan MK, Subhan Palal Dorong DPR-RI Lakukan Impeachment Terhadap Wapres Gibran
Catatan Hendry Ch Bangun (FWK) Dengan Olahraga Kita Bersatu
FWK INGATKAN PRABOWO: MOMEN PEROMBAKAN KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT
Pasca Lewati Uji Kepatutan, Jendral Suyudi Ario Seto Dilantik Presiden Jadi Kapolri
Indonesian Berduka, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals
Danny Setiawan Mantan Gubernur Jabar Tutup Usia
FWK Minta Presiden Prabowo Jadikan Pergantian Menteri Momentum Memperbaiki Ekonomi Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Libatkan Sejumlah Instansi,  Pemkab Bartim Ekspose Review Jakstrada Air Minum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Jalan Baru di Pamulihan Buka Akses Ekonomi dan Distribusi Hasil Pertanian

Berita Terbaru