JAKARTA, tujuhmenit.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs dalam gugatan soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Namun secara eksplisit MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah milik Gibran.
Putusan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.” Katanya.
Sebelumnya, seperti yang dilansir Kompas.com, pemohon Denny Indrayana dkk menyampaikan 8 permohonan kepada hakim konstitusi dalam sidang di MK pada Senin, 21 September 2026.
Sebagaimana dilansir laman MK, 8 permohonan Denny Indrayana cs kepada hakim MK adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan batal sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
7. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
8. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Arjava)***






