Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Edukasi Wajib Pajak Soal Mutasi Kendaraan

- Editor

Kamis, 16 April 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Polda Jawa Barat, terus menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program unggulan “Polantas Menyapa” di Samsat Cimahi.

Program ini menjadi sarana komunikasi langsung antara polisi lalu lintas dan masyarakat, guna meningkatkan pemahaman publik terhadap layanan administrasi kendaraan bermotor secara cepat, transparan, dan humanis.

Dalam kegiatan terbaru yang digelar pada Ranu  (15/4/2026) di area Kantor Samsat Cimahi, jajaran Satlantas fokus menyosialisasikan mekanisme mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar daerah ke wilayah Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki melalui Kanit Regident, Iptu Endang Sudrajat menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk menjawab minimnya pemahaman masyarakat terkait proses administrasi mutasi kendaraan.

“Program Polantas Menyapa kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat Cimahi untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa praktik percaloan,” ujarnya.

Tahapan Mutasi Masuk Kendaraan ke Kota Cimahi

Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Karawang juga menyampaikan tahapan penting yang harus dipahami masyarakat dalam proses mutasi kendaraan, antara lain:

1. Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat Karawang untuk dilakukan cek fisik ulang (gesek nomor rangka dan mesin) sebagai verifikasi identitas kendaraan.

2. Penyerahan Berkas
Pemohon wajib menyerahkan dokumen dari Samsat asal, meliputi Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru.

3. Registrasi dan Validasi
Petugas akan melakukan registrasi data baru dan validasi berkas kendaraan di sistem Samsat Karawang.

4. Pembayaran PNBP dan Pajak
Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB, STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, sekaligus melunasi pajak kendaraan jika terdapat tunggakan.

Baca Juga  Hadirkan Sentuhan Ramah di Samsat Cimahi, Warga Gembira Urus STNK

5. Penerbitan Dokumen Baru
Pemilik kendaraan akan menerima STNK dan plat nomor baru beridentitas Karawang (Plat T) serta BPKB baru sesuai domisili yang terdaftar di Kabupaten Karawang.

Dokumen yang Diperlukan

1. BPKB asli dan fotokopi;

2. STNK asli dan fotokopi;

3. KTP asli pemilik baru (alamat Karawang) dan fotokopi;

4. Kuitansi jual beli bermaterai (jika ada perubahan kepemilikan);

5. Berkas cabut berkas (arsip kendaraan) dari Samsat asal.

“Seluruh prosedur sudah terstruktur dan transparan. Warga tidak perlu menggunakan calo. Jika ada yang merasa dipersulit atau dimintai biaya di luar ketentuan resmi PNBP dan PKB, segera laporkan kepada petugas di area pelayanan,” tegasnya. (eri)

Berita Terkait

“Polantas Menyapa” Tetap Rutin di Samsat Cimahi, Pastikan Registrasi Kendaraan Berjalan Lancar
Lewat Polantas Menyapa, Satlantas Cimahi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Polantas Menyapa Samsat Cimareme: Edukasi Cek Fisik Kendaraan yang Benar, Tanpa Biaya Sepeserpun
Lebih dari Sekadar Pelayanan, Polantas Menyapa Ciptakan Pengalaman Baru di Samsat Cimahi
Lewat Polantas Menyapa, Urus Pajak Kendaraan di Samsat Cimareme Kini Lebih Mudah dan Ramah
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cimareme
Warga Sambut Baik Edukasi Samsat dan Keselamatan dari Polantas Menyapa Polres Cimahi
Di Samsat Cimahi, Satlantas Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:14 WIB

Mayat Wanita Dalam Kardus Hebohkan Warga Babakan Ciparay

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:41 WIB

Usai Kasus Dugaan Korupsi di BGN, FWK Desak Presiden Prabowo Lakukan Evaluasi Menyeluruh Program MBG

Minggu, 12 April 2026 - 08:34 WIB

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi

Sabtu, 4 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Diungkap LSM Pemuda

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:37 WIB

Calon Jemaah Haji Asal Sukabumi Jadi Korban Penipuan. Dokumen Keberangkatan Palsu!

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:32 WIB

Dugaan Perusakan Fasum Milik Pemkot Cimahi, Kepala BPKAD Sebut Kewenangan Sebenarnya Ada di Sekda Sebagai Pengelola

Senin, 12 Januari 2026 - 23:25 WIB

Endang Terima Langsung Somasi Kuasa Hukum Keluarga MPS

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:16 WIB

Sampaikan Belasungkawa Untuk Korban Sengatan Listrik PJG Dishub, Komisi III DPRD Kota Cimahi Akan Periksa Semua Pekerjaan

Berita Terbaru

Hampir 2.000 orang diduga keracunan setelah menyantap menu MBG sejak Selasa (01/9/2026) hingga Kamis (03/9/2026). Foto: Ilustrasi

Peristiwa

Dilematis, Dalam Waktu 3 Hari 2 Ribu Orang Keracunan MBG

Minggu, 6 Sep 2026 - 05:46 WIB