Polres Bartim Gagalkan Peredaran 507 Gram Sabu dari Jaringan Pontianak

- Editor

Senin, 28 September 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H. di Mako Polres Barito Timur, Senin (28/9/2026). Foto: HS

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H. di Mako Polres Barito Timur, Senin (28/9/2026). Foto: HS


TAMIANG LAYANG, tujuhmenit.com – Satresnarkoba Polres Barito Timur menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Polisi mengamankan 507,63 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi dari tiga pria di Jalan Negara Buntok-Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH (31), K (39), dan MM (25). Ketiganya diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pengungkapan tersebut merupakan salah satu dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Barito Timur sepanjang September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Mako Polres Barito Timur, Senin (28/9/2026).

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., serta jajaran pejabat utama Polres Barito Timur.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.

 

Tiga Kasus Narkotika Diungkap

Sebelum pengungkapan sabu seberat lebih dari setengah kilogram tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga menangani dua kasus lainnya pada Minggu (13/9/2026).

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (22). Dari tangan tersangka ditemukan 10 paket sabu dengan berat 3,35 gram bruto.
Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap PY (21). Dari tersangka tersebut ditemukan 11 paket sabu dengan berat 3,53 gram bruto.

Dengan demikian, dari tiga perkara yang diungkap sepanjang September 2026, polisi mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti 26 paket sabu seberat 514,51 gram bruto dan 38 butir pil ekstasi.

Baca Juga  Beda Pengakuan Ayah Korban Dengan Pemberitaan Terkait Sengatan Listrik PJG Proyek Dishub

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon seluler, serta uang tunai Rp3.501.000.

Ungkap 18 Kasus Sepanjang Januari-September

Polres Barito Timur juga membeberkan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga September 2026.
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Timur telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika.

Dari seluruh perkara itu, polisi menyita sabu dengan berat total ratusan gram, 38 butir pil ekstasi, serta 200 butir obat yang termasuk dalam daftar G.

Kapolres memperkirakan barang bukti sabu yang berhasil disita tersebut setara dengan potensi konsumsi sekitar 14.112 orang, dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh 20 orang.

Sementara berdasarkan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram, nilai keseluruhan barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp1.296.792.000.
Dari 18 perkara tersebut, sebanyak 12 kasus telah dilimpahkan atau memasuki tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Para tersangka dalam tiga perkara terbaru dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1), (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Iqbal Sengaji.

Ia juga mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.(HS)***

Berita Terkait

Hendak Kabur Ke Palembang, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Wanita Dibungkus Kardus
Mayat Wanita Dalam Kardus Hebohkan Warga Babakan Ciparay
Usai Kasus Dugaan Korupsi di BGN, FWK Desak Presiden Prabowo Lakukan Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi
Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Diungkap LSM Pemuda
Calon Jemaah Haji Asal Sukabumi Jadi Korban Penipuan. Dokumen Keberangkatan Palsu!
Dugaan Perusakan Fasum Milik Pemkot Cimahi, Kepala BPKAD Sebut Kewenangan Sebenarnya Ada di Sekda Sebagai Pengelola
Endang Terima Langsung Somasi Kuasa Hukum Keluarga MPS

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Libatkan Sejumlah Instansi,  Pemkab Bartim Ekspose Review Jakstrada Air Minum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Jalan Baru di Pamulihan Buka Akses Ekonomi dan Distribusi Hasil Pertanian

Berita Terbaru