Setelah Dipecat dari Polri, Bripda Waldi, Polisi Pembunuh Dosen di Jambi, Kini Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Bripda Waldi terkena tuntutan hukum dengan beberapa pasal, mulai dari pasal 340 KUHP dengan subsider pasal 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 bersamaan dengan pasal 181 KUHP.
  • Ancaman hukuman dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana, yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama jangka waktu maksimal dua puluh tahun.
  • Bripda Waldi membunuh Erni, seorang dosen di Jambi, dengan jasadnya ditemukan pada hari Sabtu, 1 November 2025.

AdinJavaInformasi terbaru mengenai kasus pembunuhan seorang dosen oleh polisi di Jambi kembali muncul.

Seorang anggota polisi bernama Bripda Waldi (22) yang berani mengakhiri nyawa seorang dosen bernama Erni Yuniati (37) kini harus menanggung akibat dari tindakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erni Yuniati tewas dibunuh oleh Bripda Waldi dan jenazahnya ditemukan pada hari Sabtu, 1 November 2025.

Ia tewas dianiaya oleh seorang polisi dengan pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda, yang merupakan pangkat terendah di tingkat Bintara.

Pelaku adalah anggota Polres Tebo.

Kantor Polisi Tebo berada di Kabupaten Tebo, Jambi, dan merupakan bagian dari Polda Jambi.

Sementara Erni merupakan seorang dosen di Akademi Keperawatan yang terletak di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, Jambi.

Ia ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada hari Sabtu (1/11/2025).

Kepala Kepolisian Resor Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah anggota Propam Polres Tebo, yang tak lain adalah kekasih korban.

Propam merupakan kependekan dari Profesi dan Pengamanan, sebuah unit di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berperan dalam membina serta menegakkan disiplin dan mengawasi etika profesi anggota Polri.

Departemen ini berperan sebagai pengawas internal Polri dan bertanggung jawab dalam pengamanan, pembinaan profesi, serta penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi.

Kini terdapat informasi terbaru mengenai Bripda Waldi yang dipecat dari Polri.

Ia juga menghadapi ancaman hukuman mati.

Bripda Waldi terkena tuntutan hukum dengan beberapa pasal, mulai dari pasal 340 KUHP dengan subsider pasal 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 bersamaan dengan pasal 181 KUHP.

Ancaman hukuman dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan terencana, berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama jangka waktu maksimal dua puluh tahun.

Baca Juga  Kementan Tekankan Netralitas ASN dan Kepedulian Media

Namun, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, ancamannya adalah hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, ancaman hukumannya adalah kurungan maksimal lima belas tahun.

Selanjutnya, Pasal 181 KUHP yang berkaitan dengan penyembunyian kematian atau penghilangan jenazah, dihukumi dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

Anggota Propam Polres Tebo, Jambi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan seorang dosen perempuan bernama EY (37).

Pembunuhan terjadi di rumah korban yang berada di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Selain melakukan pembunuhan, Bripda Waldi juga mengambil alih sepeda motor, mobil, perhiasan emas, dan ponsel korban.

Jenazah ditemukan dalam keadaan wajah tertutup bantal pada Sabtu (1/11/2025).

Alasan pembunuhan adalah rasa sakit hati akibat dihina secara lisan oleh korban.

Hukuman PTDH Terhadap Bripda Waldi

Bripda Waldi (22) menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap dosen EY.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi pada hari Jumat (7/11/2025) malam.

Sidang etik berlangsung lebih dari 12 jam dan Bripda Waldi diberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan penghapusan status Bripda Waldi merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melanggar aturan.

“Maka kita segera bergerak cepat,” katanya, dilaporkan dari TribunJambi.com.

Beberapa saksi hadir, termasuk anggota Polres Bungo, dokter dari RS Bhayangkara, serta keluarga korban yang mengikuti melalui Zoom meeting.

Perwakilan keluarga korban, Alis, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan hukuman yang diberikan kepada Bripda Waldi.

“Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dihentikan. Kami sebagai keluarga korban sangat bersyukur dan senang dengan keputusan ini,” katanya.

Ia berharap keputusan ini menjadi awal dari penerapan hukum yang harus dijalani Bripda Waldi.

Keluarga berharap Bripda Waldi menerima hukuman yang sesuai dengan tindakannya.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan bahwa Bripda Waldi pernah mengajak korban makan malam sebelum terjadi pembunuhan.

Baca Juga  Buaya 4 Meter Ditemukan Mati Terjerat Tali di Sungai Jerambah Gantung

“Sebelum kejadian tersebut, korban dan tersangka pernah makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, kemudian keduanya pulang ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB,” ujarnya.

Saat tiba di rumah korban, Bripda Waldi merasa emosi karena perkataan korban yang menyebabkan terjadinya perdebatan.

“Saksi mengakui membunuh korban dengan menggunakan gagang sapu. Ketika korban berada dalam posisi terlentang, tersangka memegang leher korban dengan gagang sapu hingga korban tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal,” tambahnya.

Bripda Waldi Merancang Skenario Pencurian

Bripda Waldi menyusun rencana pencurian dengan mengambil barang berharga dari korban.

Tersangka mengendarai sepeda motor Honda PCX terlebih dahulu, kemudian memarkirkannya di RSUD H Hanafie Muara Bungo.

Ia kembali ke rumah korban dengan menggunakan layanan ojek online dan membawa lari mobil Honda Jazz, perhiasan emas serta ponsel.

Berdasarkan keterangan para warga, kendaraan tersebut keluar dari perumahan pada Jumat (30/10/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.

Selama menjalankan aksinya, Bripda Waldi memakai wig atau rambut palsu agar wajahnya tidak terlihat di kamera CCTV.

AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan Bripda Waldi telah merencanakan tindakannya dengan cermat agar tampak seperti EY dibunuh oleh perampok.

“Dirinya memakai sarung tangan dan masker agar menyembunyikan identitasnya, lalu motor PCX Merah itu dia parkirkan di area RSUD Hanafie Bungo dengan sikap biasa dan tenang seolah-olah tidak ada yang terjadi,” katanya.

Kendaraan korban ditemukan terparkir di Muara Tebo, tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun hanya satu tersangka yang ditetapkan,” tambahnya.

AKBP Natalena Eko Cahyono menyebutkan bahwa Bripda Waldi sebelumnya menyangkal terlibat dalam pembunuhan dan mengatakan bahwa ia tidak berada di Muara Bungo saat kejadian.

Pelaku berusaha menghilangkan bukti dengan cara menyapu lantai rumah korban.

“Pelaku ini memang gigih dalam menghindar. Berusaha menghilangkan jejak, pernah dibersihkan atau dipel, sehingga jejaknya sangat sulit ditemukan jika hanya mengandalkan TKP yang ada,” katanya.

Perkara ini memperoleh kejelasan setelah Bripda Waldi tampak cemas saat diperiksa.

Sosok Bripda Waldi

Bripda Waldi adalah seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tebo, Jambi.

Usia Bripda Waldi tergolong muda, yaitu berusia 22 tahun.

Baca Juga  Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A

Bripda Waldi adalah anggota dari Propam, yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan, yang merupakan bagian dari kepolisian (Polri) dan memiliki tugas dalam pembinaan profesi serta pengawasan internal.

Sementara itu, korban bernama EY adalah seorang dosen berusia 37 tahun.

Erni juga menjabat sebagai Ketua Program Studi (Prodi) S1 Keperawatan di Institut Agama dan Kesehatan atau IAK Setih Setio Muara Bungo.

Sehari setelah pembunuhan, Bripda Waldi ditangkap di tempat kontrakannya di perumahan wilayah Pal 3, Rimbo Bujang, Kabupaten Teb, pada hari Minggu (2/11/2025) siang.

Diketahui oleh pihak kepolisian, Bripda Waldi dan korban pernah memiliki hubungan khusus.

Namun keduanya telah berpisah dan Bripda Waldi pernah memohon untuk kembali bersatu.

Pengakuan Bripda Waldi

Petugas masih belum mengungkap alasan dan tujuan Bripda Waldi membunuh EY.

Sampai saat ini kami masih mencari tahu alasan lainnya. Pertama, hubungan pribadi, hubungan cinta yang telah berlangsung lama,” kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.

Namun menurut pengakuannya, motif pembunuhan yang dilakukan Bripda Waldi disebabkan oleh cinta dan kebutuhan ekonomi.

Pelaku atau Bripda Waldi mengakui telah membunuh korban akibat tekanan utang.

“Salah satu isu yang juga diungkapkan oleh pelaku adalah masalah ekonomi. Namun ini merupakan pengakuan dari pelaku, bahwa dia memiliki masalah utang kepada korban,” katanya.

Berkembang pula isu yang menyebutkan bahwa EY menolak untuk kembali berhubungan, sehingga Waldi merasa kesal.

“Motif lainnya masih dalam proses kami kaji,” ujarnya.

Setelah melakukan pembunuhan, Bripda Waldi mengadakan rencana licik dengan berpura-pura.

Ia meninggalkan rumah korban dengan menggunakan wig atau rambut palsu saat membawa kabur mobil dan motor milik korban.

 

“Rambut palsu digunakan setelah kejadian. Ada tetangga yang memiliki CCTV, tetapi tidak menunjuk ke arah rumah korban. Di tempat tersebut, saksi yang kami konfirmasi menyebutkan adanya seorang pria yang keluar dari rumah itu pada siang hari dengan menutup pintu depan menggunakan kunci. Ciri-cirinya menggunakan rambut palsu atau wig, yang digunakan untuk mengaburkan identitas pelaku,” ujar AKBP Natalena Eko Cahyono.

(TribunJambi.com/Darwin/Sopianto) (Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) 

Sumber: Tribun Jambi

Artikel ini telah diterbitkan di BangkaPos.com

Ikuti Channel WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk mendapatkan informasi terkini mengenai berita-berita terpopuler lainnya.

Berita Terkait

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A
Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu
Heboh 3I/ATLAS, Ini Fakta ‘Alien’ Menurut Sains dan Ulama
Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air
Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI
Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang
7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan
Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:14 WIB

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A

Minggu, 30 November 2025 - 12:44 WIB

Heboh 3I/ATLAS, Ini Fakta ‘Alien’ Menurut Sains dan Ulama

Minggu, 30 November 2025 - 10:28 WIB

Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air

Minggu, 30 November 2025 - 06:43 WIB

Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI

Minggu, 30 November 2025 - 05:58 WIB

Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang

Minggu, 30 November 2025 - 05:13 WIB

7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan

Minggu, 30 November 2025 - 01:27 WIB

Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Minggu, 30 November 2025 - 00:42 WIB

Update Terbaru: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Sadar, KPAI Siap Bantu

Berita Terbaru