JAMBI, AdinJava– Bripda Waldi mengakui sempat kaget setelah membunuh EY (37), seorang dosen di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, beberapa waktu yang lalu.
Hal ini terungkap dalam sidang etik yang diadakan di gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).
Kejadian itu dimulai saat Waldi dan EY terlibat perdebatan di rumah EY. Dalam keadaan emosional, Waldi melihat sebatang sapu dengan gagang besi.
Waldi kehilangan kendali, mengambil sapu itu dan mendorong EY. Setelah itu Waldi menekan leher EY yang sedang terbaring di atas tempat tidur, hingga membuatnya pingsan.
Ini disampaikan oleh Frengky, salah satu pengacara keluarga korban.
“Pernyataannya dalam persidangan seperti itu, dia menekan leher korban menggunakan gagang sapu,” ujar Frengky, saat dimintai konfirmasiAdinJavamelalui panggilan telepon, Sabtu (8/11/2025).
Setelah melihat EY tidak sadarkan diri, Waldi pergi menggunakan mobil EY. Tidak lama kemudian, dia kembali ke rumah EY dan melihat EY masih belum bergerak.
Waldi memeriksa saluran pernapasan dari hidung, serta mengukur detak jantung EY. Pada saat itu dia merasa panik karena mengira EY telah meninggal.
“Ia sempat kaget setelah mengetahui korban telah meninggal,” ujar Frengky.
Di tengah keadaan kacau, Waldi akhirnya berusaha menciptakan kejadian tersebut seakan-akan merupakan tindakan pencurian.
“Pada saat itu (panik), dia menciptakan kesan ada perampokan, lalu mengambil barang berharga korban,” tambah Frengky.
Ia mengambil logam mulia, iPhone, sepeda motor, dan kendaraan bermotor.
Polisi juga mengamankan alat bukti berupa sapu dengan gagang logam dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Pada persidangan ini, delapan saksi dihadirkan, yaitu penyidik dari Satuan Reskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, saudara kandung korban, serta rekan kerja korban melalui panggilan Zoom Meeting.
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dianggap melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Setelah keputusan ini, Waldi akan ditahan di kantor polisi Bungo.
“Ya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” ujar Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Dalam kasus ini, Bripda W dikenai empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHPidana dengan subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
EY adalah dosen sekaligus Kepala Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Ia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa EY diduga diperkosa oleh W setelah dibunuh. Dugaan ini semakin kuat berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari dokter, serta ditemukannya cairan sperma di celana EY.
Ketika ditemukan, tubuh korban mengalami memar di wajah, bahu, leher, serta luka pada bagian kepala.
Setelah EY ditemukan meninggal, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap Waldi di tempat kontrakannya, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada hari Minggu (2/11/2025).
Petugas juga menyita barang berharga EY yang dibawa lari oleh W, mulai dari mobil, sepeda motor, hingga perhiasan emas.
Mobil Honda Jazz yang dimiliki EY ditemukan di kawasan Tebo, Provinsi Jambi, sekitar 300 meter dari rumah W, sedangkan sepeda motornya ditemukan di area parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Saat ini barang milik EY menjadi barang bukti dan telah disimpan di Polres Bungo.
Kepala Kepolisian Resor Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Selain berusaha menghapus jejak di lokasi kejadian perkara (TKP), Waldi juga sangat gigih atau terus-menerus menghindar selama polisi melakukan pemeriksaan.
“Jadi pelaku ini memang gesit dalam menghindar. Namun, setelah kami bentuk beberapa tim, hasil dari semua pencarian tim menunjuk ke pelaku ini, dan akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Natalena.






