OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan dan Dugaan Keterlibatan Proyek RSUD

- Editor

Senin, 8 Desember 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, AdinJava– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah Agus Pramono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, serta Sucipto yang merupakan mitra dari RSUD Ponorogo.

“Setelah ditemukan cukupnya bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) pagi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dahulu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK menahan 13 orang, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suap pengurusan jabatan

Asep mengungkapkan, kasus ini berawal pada awal tahun 2025. Pada saat itu, Yunus Mahatma yang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo menerima informasi bahwa dirinya akan digantikan.

Ia menyampaikan, perubahan tersebut akan dilakukan oleh Sugiri sebagai Bupati Ponorogo.

Yunus berusaha mempertahankan posisinya dengan segera berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Ia juga menyiapkan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada Sugiri Sancoko.

“Pada bulan Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui asistennya, sebesar Rp 400 juta,” tambahnya.

Kemudian, selama bulan April hingga Agustus 2025, Yunus juga memberikan uang kepada Agus Pramono sebesar Rp 325 juta.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pada November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta melalui perantara Sugiri Sancoko. 2. Tahun 2025, di bulan November, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta dengan bantuan kerabat Sugiri Sancoko. 3. Di bulan November 2025, Yunus kembali memberikan dana sejumlah Rp 500 juta melalui hubungan keluarga Sugiri Sancoko. 4. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta melalui orang kepercayaan Sugiri Sancoko. 5. Dalam bulan November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta dengan perantara Sugiri Sancoko.

Baca Juga  Samsat Cimahi Rutin Gelar Polantas Menyapa, Layani Registrasi Kendaraan

Bila dijumlahkan, total dana yang telah diberikan Yunus melalui tiga klaster penyerahan uang mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono.

“Pada saat penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025, tim KPK melakukan tindakan penangkapan. Tim berhasil menangkap sebanyak 13 orang,” katanya.

Asep mengatakan, sebelum operasi diam, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November, Sugiri kembali meminta uang tersebut. Berikutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bekerja sama dengan karyawan Bank Jatim untuk mencairkan dana sebesar Rp 500 juta.

Uang itu akan diberikan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan suap dalam pengurusan jabatan di unit kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Dugaan Suap Proyek RSUD

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan indikasi praktik suap terkait paket pekerjaan yang berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo.

Disebutkan bahwa pada tahun 2024, terdapat proyek pembangunan RSUD Ponorogo dengan nilai sebesar Rp 14 miliar. Dari jumlah tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikanfeekepada Yunus sebesar 10 persen atau kira-kira Rp 1,4 miliar.

“Yunus kemudian memberikan uang itu kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW yang merupakan saudara dari Bupati Ponorogo,” ujar Asep.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa penerimaan tambahan (gratifikasi) yang dilakukan oleh Sugiri.

“Bahwa selama periode 2023-2025, Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang senilai Rp 75 juta dari EK yang merupakan pihak swasta,” kata Asep.

Baca Juga  Samsat Cimareme, Satlantas Polres Cimahi Edukasi Masyarakat Tentang Perpanjangan Pajak

Uang ratusan juta disita

KPK telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 juta. Uang yang berbentuk lembaran dengan nominal Rp 100.000 ini pernah ditunjukkan dalam konferensi pers pada dini hari Minggu.

“Uang tunai sebesar Rp 500 juta itu kemudian disimpan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam operasi penangkapan ini,” ujar Asep.

Uang tersebut disebutkan berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisi kepemimpinannya tidak digantikan oleh Sugiri Sancoko.

Langsung ditahan

Asep menyampaikan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari pertama yang dimulai dari hari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Lapas Negara Cabang Merah Putih, KPK,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam pengelolaan jabatannya, diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara itu, Sugiri bersama Agus Pramono diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Korupsi.

Berita Terkait

Samsat Cimareme, Edukasi Masyarakat Tentang Mekanisme Perpanjang STNK dan Pajak Tahunan
Lewat Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Hadirkan Pelayanan Cetak TNKB yang Edukatif dan Humanis
Program “Polantas Menyapa”, Samsat Cimahi Genjot Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
Lewat Polantas Menyapa, Warga di Samsat Cimareme Kini Paham Cara Blokir Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual
Di Samsat Cimareme, Satlantas Beri Panduan Langsung Urus Pajak & STNK Aman Tanpa Calo
Samsat Cimahi Hadirkan Layanan Drive Thru & E-Samsat: Praktis, Cepat, dan Penuh Keramahan
Samsat Cimahi Lakukan Transformasi, Layanan Regident Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Ramah
Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Ubah Citra Layanan Pajak Jadi Lebih Mudah dan Bersahabat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:18 WIB

Samsat Cimareme, Edukasi Masyarakat Tentang Mekanisme Perpanjang STNK dan Pajak Tahunan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:14 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Hadirkan Pelayanan Cetak TNKB yang Edukatif dan Humanis

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:11 WIB

Program “Polantas Menyapa”, Samsat Cimahi Genjot Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:09 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Warga di Samsat Cimareme Kini Paham Cara Blokir Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:07 WIB

Di Samsat Cimareme, Satlantas Beri Panduan Langsung Urus Pajak & STNK Aman Tanpa Calo

Senin, 25 Mei 2026 - 07:33 WIB

Samsat Cimahi Lakukan Transformasi, Layanan Regident Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Ramah

Senin, 25 Mei 2026 - 07:31 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Ubah Citra Layanan Pajak Jadi Lebih Mudah dan Bersahabat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:16 WIB

Gunakan Plat Nomor Palsu Atau Tak Sesuai Aturan, Siap-Siap Pelanggar Kena Denda Hingga Kurungan

Berita Terbaru