Kabupaten Bandung Barat, tujuhmenit.com – Polantas Menyapa Kali ini menyambangi Samsat Cimareme, Padalarang, Polres Cimahi. Polantas memberikan pemahaman kepada wajib pajak disana agar menggunakan plat nomor kendaraan sesuai dengan aslinya, bertempat di Bagian pembuatan Plat Nomor, Samsat Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (11/2/2026).
Plat nomor bukanlah hanya sekadar nomor yang harus dipasang di badan kendaraan Anda. Penting untuk diketahui bahwa plat ini menunjukkan identitas dari kendaraan itu sendiri. Pemberian nomor dan kodenya juga tidak sembarangan dan harus memenuhi aturan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo Rahardjo di Samsat Cimareme.
“Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, pasti tahu betul bahwa setiap kendaraan harus memiliki plat nomor. Tidak hanya itu, nomor yang ada di setiap kendaraan juga pasti berbeda dan memiliki makna tersendiri sesuai identitas kendaraan,” katanya.
Plat nomor adalah identitas yang dimiliki oleh semua jenis kendaraan. Di dalam plat nomor tersebut, ada kode tertentu yang terdiri dari huruf dan angka. Jika dilihat sekilas, Anda mungkin menganggap bahwa semua kode dan angka tersebut adalah hal yang sepele.
“Ada beberapa bagian yang terpasang pada plat nomor. Mulai dari kode wilayah yang pastinya berbeda-beda tergantung di mana kendaraan tersebut terdaftar. Kemudian, ada alokasi nomor polisi yaitu deretan angka khusus sesuai identitas kendaraan,” ucapnya.
Pada bagian akhir rangkaian kode dan angka, ada huruf yang menunjukan kode wilayah registrasi beserta jenis kendaraan. Lalu di bagian bawah nomor polisi, ada angka kecil yang menunjukkan masa berlaku 5 tahunan sesuai waktu pembelian atau perpanjangan STNK.
“Jika plat nomor kendaraan tidak sesuai aturan, tentunya ini merupakan sebuah pelanggaran karena pihak kepolisian sudah menetapkan aturan khusus mengenai pemakaian plat,” ujar AKP Yudha.
Jika sebuah kendaraan memakai plat nomor yang tidak sesuai aturan baik dari segi kode, warna, maupun ukuran, maka harus ada sanksi, berupa denda sampai hukuman kurungan bagi pengguna kendaraan yang tidak memakai plat nomor sesuai ketentuan. (K12)






