Antasari Azhar Meninggal, Ini Profil dan Kronologi Kasusnya

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Antasari Azhar berpulang pada usia 72 tahun akibat sakit, pada hari Sabtu (8/11/2025).
  • Ia pernah menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007 hingga 2009, dan dikenal dengan sikap tegas serta memiliki integritas tinggi dalam usaha memberantas korupsi di Indonesia.
  • Dulunya Antasari Azhar pernah dihukum penjara selama 18 tahun setelah dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

AdinJava– Antasari Azhar meninggal pada usia 72 tahun akibat sakit pada hari Sabtu (8/11/2025).

Ia pernah menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007 hingga 2009, dikenal dengan sikap tegas dan memiliki integritas tinggi dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dulunya Antasari Azhar pernah dihukum penjara selama 18 tahun setelah dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Setelah delapan tahun, Antasari Azhar akhirnya dibebaskan pada 2017 setelah permohonan grasi dia disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Antasari Azhar juga menceritakan rangkaian kejadian kasusnya yang menurutnya merupakan rekayasa dan fitnah.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari kalimat tersebut: 1. Informasi mengenai kematian Antasari Azhar diungkapkan oleh Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum dari Antasari Azhar. 2. Kabar duka tentang meninggalnya Antasari Azhar disampaikan oleh Boyamin Saiman, mantan kuasa hukum Antasari Azhar. 3. Boyamin Saiman, yang pernah menjabat sebagai kuasa hukum Antasari Azhar, memberikan informasi mengenai kematian Antasari Azhar. 4. Mengenai kabar duka kematian Antasari Azhar, disampaikan oleh Boyamin Saiman yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukumnya. 5. Kematian Antasari Azhar diketahui melalui pernyataan Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum dari Antasari Azhar.

Rencana penguburan Antasari akan dilakukan di San Diego Hill, Karawang, Jawa Barat.

Benar, baru saja konfirmasi kepada teman-teman dan pengurus Masjid Asy Syarif bahwa salat jenazah Pak Antasari akan dilaksanakan setelah shalat Ashar.

“Saya juga termasuk jamaah di masjid tersebut. Mohon doakan dan maafkan segala kesalahan saya,” ujar Boyamin Saiman, Sabtu dikutip dari Tribunnews.com.

Profil Antasari Azhar

Antasari Azhar dilahirkan di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.

Baca Juga  Bisakah Mengisi Baterai HP Sampai Penuh? Fakta dan Penjelasannya

Ia menghembuskan napas terakhir pada hari Sabtu, 8 November 2025, ketika berusia 72 tahun.

Antasari Azhar memiliki dua putri, yaitu Andita Dianoctora Antasari dan Ajeng Oktarifka Antasari.

Lelaki yang sejak kecil tinggal di Belitung ini pindah untuk melanjutkan studi SMP dan SMA di Jakarta hingga lulus pada tahun 1971.

Ia kemudian melanjutkan studinya ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Program Studi Ilmu Pemerintahan dan lulus pada tahun 1981.

Antasari Azhar menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi peserta demonstrasi pada tahun 1978.

Selama hidupnya, Antasari Azhar memulai karier dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985).

Ia kemudian memulai kariernya sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai tahun 1985 hingga 1989.

Antasari Azhar kemudian diangkat sebagai Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996) serta menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).

Pada tahun 1999, ia menjabat sebagai Kepala Subdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dan tetap menjabat sebagai Kepala Subdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga tahun 2000.

Kemudian ia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung (2000).

Namanya kemudian menjadi terkenal secara luas setelah gagal menangani Tommy Soeharto.

Akhirnya, Antasari Azhar diangkat dalam posisi krusial sebagai Ketua KPK pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.

Namun, dalam perjalanan kariernya ia terlibat dalam kasus pembunuhan pimpinan PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Karierya terhenti setelah menjalani hukuman penjara selama 18 tahun.

Antasari Azhar dianggap bersalah secara hukum dalam keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap Nasruddin.

Dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga proses peninjauan kembali, Antasari dihukum bersalah.

Pada hari Selasa (28/4/2015), tim pengacara Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Ia akhirnya mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Dalam hukum pidana, seorang tahanan memiliki hak untuk menerima pengurangan hukuman yang dijalaninya melalui berbagai cara, seperti mendapatkan remisi dan menjalani asimilasi.

Akhirnya pada tahun 2017, ia dibebaskan sepenuhnya setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi.

Baca Juga  K-Pop: Gempa Baru dalam Dunia Mode Global

Kronologi Kasus Antasari Azhar

Setelah bebas, Antasari Azhar akhirnya angkat bicara mengenai kasus pembunuhan yang menimpanya.

Antasari Azhar menyatakan bahwa kasus yang menimpanya merupakan tindakan kriminalisasi dan diatur secara sengaja.

Ia mengira ada seseorang yang berpengaruh terlibat dalam tindakan kriminalisasi tersebut.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Ia menceritakan secara terbuka mengenai rangkaian kejadian sebelum dihukum dalam kasusnya. 2. Kronologi kejadian sebelum ia dianggap bersalah dalam perkara ini ia sampaikan dengan jelas. 3. Ia menjelaskan secara rinci peristiwa yang terjadi sebelum diputuskan bersalah dalam kasusnya. 4. Mengenai alur kejadian sebelum ia dinyatakan bersalah, ia menyampaikannya dengan terang. 5. Ia membeberkan dengan terang mengenai proses yang terjadi sebelum ia dihukum atas kasus tersebut. 6. Ia menceritakan secara terang dan jelas kronologi kejadian sebelum dianggap bersalah dalam kasusnya. 7. Dalam penjelasannya, ia menyampaikan secara terbuka tentang urutan peristiwa sebelum ia dinyatakan bersalah. 8. Ia menyampaikan informasi secara terang mengenai kejadian sebelum diputuskan bersalah dalam kasusnya. 9. Ia menjelaskan dengan jelas mengenai alur kejadian sebelum dihukum atas kasus tersebut. 10. Ia memberikan keterangan secara terbuka tentang peristiwa sebelum ia dinyatakan bersalah dalam kasusnya.

Mengutip TribunMataram.com, pada suatu kesempatan, Antasari Azhar menyampaikan bahwa seorang CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, mengunjunginya pada tahun 2009.

Saat itu, Hary Tanoesoedibjo mengakui bahwa ia ditugaskan oleh SBY agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, yang merupakan menantu SBY.

Namun, Antasari Azhar menolak ajakan tersebut.

Mendengar jawaban Antasari Azhar, Hary Tanoesoedibjo kemudian memberinya peringatan agar lebih waspada.

Tiba-tiba, dua bulan setelahnya, Antasari Azhar ditangkap oleh polisi.

Salah satu bukti yang menguntungkan adalah pesan singkat dengan nada ancaman yang tampaknya dikirim oleh Antasari Azhar kepada Nasrudin.

Petugas mulai menyelidiki pesan tersebut sebagai bukti awal terlibatnya Antasari Azhar dalam pembunuhan Nasrudin.

Selanjutnya, Nasrudin ditemukan meninggal dunia akibat tembakan orang tak dikenal di wilayah Ciputat pada 14 Maret 2009.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka, dengan dugaan memerintahkan seseorang untuk membunuh Nasrudin karena masalah pribadi.

Baca Juga  Pusat Ismaili Houston, Jembatan Iman dan Dialog Cinta

Polisi mengungkapkan bahwa motifnya berkaitan dengan masalah pribadi dan hubungan cinta.

Pihak Antasari Azhar beserta tim pengacaranya (termasuk Boyamin Saiman) menolak dugaan tersebut.

Mereka mengatakan terdapat pengarahan dan perubahan pada bukti elektronik (SMS).

Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah mengirim pesan teks ancaman kepada Nasrudin.

Namun, langkah hukum yang dilakukan tidak memberikan hasil, sehingga Antasari Azhar kemudian dianggap bersalah.

Selama delapan tahun menjalani hukuman di penjara, Antasari Azhar menyadari bahwa hanya keluargalah yang selalu mendampinginya.

Meskipun dalam masa bebasnya ia selalu mengutamakan keluarga dan memilih untuk bekerja sebagai jaksa hingga menjadi pimpinan KPK.

Ia menyampaikan, tumpukan pekerjaan membuatnya harus meninggalkan waktu bersama istri dan anak-anak kesayangannya.

Antasari Azhar baru menyadari, hanya keluarga yang senantiasa menemani dirinya.

Selama menjalani hukuman di penjara, kenang Antasari Azhar, keluarganya tidak memiliki penghasilan apa pun.

Saya berusia 32 tahun dan bekerja sebagai penegak hukum, tidak pernah terlibat dalam bisnis. Oleh karena itu, penghasilan saya benar-benar berasal dari pekerjaan profesional, hanya mengandalkan gaji.

“Maka, ketika saya berada di dalam maupun di luar, tentu keluarga langsung merasakan perbedaannya,” ujar Antasari Azhar yang dikutip dari Kompas.com.

Ia merasa bersalah ketika istrinya datang berkunjung, satu per satu perhiasan tidak lagi terlihat dipakai.

Saya menghargai istri saya. Ia mampu mengelola keuangan rumah tangga dengan sangat baik.

“Penghasilan saya di KPK sebesar Rp 62 juta setiap bulan, masuk ke rekening saya, kemudian dipisahkan oleh istri saya dengan rekening pribadinya. Dari sana dia mengelola kebutuhan keluarga,” tambah Antasari Azhar.

Dua anak perempuannya, lanjutnya, juga melakukan hal yang sama.

Anak perempuan tertua yang sedang menempuh pendidikan kedokteran langsung berpindah arah untuk mencari pekerjaan lain.

Anak kedua mereka yang sebelumnya ingin bekerja di Bapepam kini juga telah bekerja di tempat lain.

Tidak pernah ada keluhan dari keluarga kepada Antasari Azhar.

Setelah dibebaskan, ia hanya ingin menghabiskan waktu bersama keluarga dan mengganti seluruh barang yang telah dipersembahkan keluarga untuk bertahan hidup.(Tribunnews/ Tribun Jambi/ AdinJava)

Berita Terkait

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A
Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu
Heboh 3I/ATLAS, Ini Fakta ‘Alien’ Menurut Sains dan Ulama
Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air
Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI
Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang
7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan
Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:20 WIB

Upayakan Percepat Distribusi, Sjafrie Perintahkan Kirim Bantuan Via Udara

Minggu, 30 November 2025 - 13:45 WIB

Betulkah Polemik PBNU Dipicu Persoalan Pengelolaan Kosensi Tambang? 

Sabtu, 29 November 2025 - 14:10 WIB

Mengejutkan! Ada Bintang Dibalik Skandal Bandara Morowali. Siapakah Dia?

Jumat, 28 November 2025 - 21:42 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Sumatra, 174 Tewas dan 12.546 KK Mengungsi

Jumat, 28 November 2025 - 12:52 WIB

Anomali Bandara Morowali Ancam Kedaulatan Negara dan Stabilitas Ekonomi. Harus Ditindak!

Rabu, 26 November 2025 - 17:41 WIB

Pasca Gus Yahya Tidak Lagi Jadi Ketua, Miftachul Akhyar Pimpin PBNU

Senin, 24 November 2025 - 09:59 WIB

Pertimbangan Politik! Rais Aam Cabut Penasihat Khusus Gus Yahya

Senin, 17 November 2025 - 12:25 WIB

Perkuat Program MBG, BGN Gelar Rapat konsolidasi SPPG

Berita Terbaru

Teknologi

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 Nov 2025 - 13:29 WIB