ASN Ini Bisa Naik Gaji Sesuai Perpres 79/2025, Bukan PPPK

- Editor

Selasa, 18 November 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AdinJava– Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ternyata tidak mencakup PPPK. – Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji PNS tidak termasuk PPPK. – Kenaikan gaji PNS berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak berlaku untuk PPPK. – PPPK tidak mendapat manfaat dari kenaikan gaji PNS yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, secara jelas dijelaskan Kelompok ASN yang berhak mendapatkan Kenaikan Gaji.

Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang mencakup instruksi untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk anggota TNI dan Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tidak terdapat ketentuan resmi yang menjelaskan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan gaji sebagaimana pegawai lainnya.

Di lampiran I, poin ke-6 pada halaman 3 tertulis “Menaikkan penghasilan pegawai negeri sipil (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.”

Berdasarkan aturan yang berlaku, kabar kenaikan gaji PPPK pada Oktober 2025 belum dapat dipastikan terjadi, karena PPPK tidak secara jelas termasuk dalam kategori yang disebutkan. Meskipun demikian, kesimpulan ini bisa berubah sewaktu-waktu mengingat skema kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Sebagai informasi, pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memastikan penghasilan yang diterima sebanding dengan tanggung jawab pekerjaan. Selain ASN, kebijakan ini juga berlaku untuk sektor lainnya, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta TNI/Polri.

Baca Juga  TPG Triwulan 4 Cair Lebih Cepat, Ini Daftarnya

Sebelumnya, beredar informasi bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai berlaku pada Oktober 2025, namun pencairan gajinya baru akan dilakukan pada November 2025 karena sistem pembayarannya berupa rapel atau pengumpulan gaji selama dua bulan sekaligus. Sayangnya, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai kapan rencana tersebut akan diwujudkan.

Dan, Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Kenaikan Gaji berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 adalah PNS, guru, serta anggota TNI/Polri.

Detail Gaji Pegawai Negeri Sipil dan PPPK

Pada kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran persentase yang berbeda-beda tergantung pada golongannya. Langkah ini dilakukan agar penghasilan dapat disesuaikan secara adil dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab serta tingkat jabatan masing-masing pegawai.

Gaji PNS

Berikut ini adalah detail persentase kenaikan gaji PNS tahun 2025 sesuai dengan golongan.

Kelompok I dan II: meningkat sebesar 8 persen

Kelompok III: meningkat sebesar 10%

Kelompok IV: meningkat sebesar 12%

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mencakup daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, berikut ini rincian gaji PNS setelah mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Golongan I

Kelompok Ia: Rp1.820.556 sampai dengan Rp2.724.408

Kelompok Ib: Rp1.988.064 sampai Rp2.884.356

Kelas Ic: Rp2.072.196 sampai dengan Rp3.006.396

Kelompok 1d: mulai dari Rp2.159.892 hingga Rp3.133.512

Golongan II 

Kelompok IIa: Rp2.358.720 sampai dengan Rp3.934.872

Kelompok IIb: mulai dari Rp2.575.800 hingga Rp4.101.300

Kelompok IIc: mulai dari Rp2.684.772 hingga Rp4.274.856

Kelompok IId: mulai dari Rp2.798.388 hingga Rp4.455.648

Golongan III 

Kelompok IIIa: Rp3.064.270 sampai Rp5.032.720

Kelompok IIIb: mulai dari Rp3.193.960 hingga Rp5.245.680

Kelompok IIIc: mulai dari Rp3.329.040 hingga Rp5.467.550

Baca Juga  Bisa Ikut Maraton Tanpa Pernah Lari?

Kelompok IIId: mulai dari Rp3.469.840 hingga Rp5.698.770

Golongan IV 

Kelompok IVa: Rp3.682.336 sampai dengan Rp5.980.688

Kelompok IVb: mulai dari Rp3.838.128 hingga Rp6.303.696

Kelompok IVc: mulai dari Rp4.000.528 hingga Rp6.570.368

Kelas IVd: mulai dari Rp4.169.760 hingga Rp6.848.240

Gaji PPPK

Besaran gaji pegawai negeri sipil yang berstatus sebagai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarnya:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp 3.071.200.

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp 4.551.800.

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.

Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000.

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000. (*)

Ikuti berita AdinJavadi di GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Info November 2025
Kucing Bisa Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Kasus Perundungan di Sekolah yang Berujung Bencana
4 Teh Pemecah Kolesterol
Jika Tidak Bisa Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin Tua Lebih Cepat, Kata Psikologi
Lava Agni 4 Dikabarkan Punya Pengisian Cepat 45W, Kompetitor Harus Waspada!

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 11:31 WIB

Iran Turup Selat Hormuz, Krisis Minyak Dunia Bakal Terjadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:50 WIB

Terima Suap, Mantan Petinggi Majelis China Divonis Seumur Hidup

Senin, 2 Februari 2026 - 22:11 WIB

IRGC Dianggap Teroris! Iran Meradang, Panggil Dubes Uni Eropa

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:16 WIB

AS Darurat Nasional, Trump Ancam Pemasok Minyak ke Kuba

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:28 WIB

Korban atau Pelaku Scam? Ribuan WNI Minta Dipulangkan dari Kamboja

Senin, 26 Januari 2026 - 15:38 WIB

Perang Dunia 3 Pecah!!! Inilah Wilayah Aman, Salah Satunya Indonesia?

Senin, 10 November 2025 - 09:01 WIB

Tanggal 3 Januari 2026 Diperingati sebagai Hari Apa? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Senin, 10 November 2025 - 02:15 WIB

2 Januari 2026 Jadi Hari Apa? Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Berita Terbaru

Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal Purn. Alm. Try Surtisno.

Nasional

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Tutup Usia

Senin, 2 Mar 2026 - 11:18 WIB