Ringkasan Berita:
- Bripda Waldi membunuh EY (37), seorang guru besar di Muaro Bungo, Jambi, dengan menggunakan gagang sapu.
- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menghadirkan delapan saksi serta bukti-bukti, termasuk sapu dengan gagang logam yang digunakan
- Waldi terkena empat pasal KUHPidana mengenai pembunuhan dan kekerasan.
AdinJavaKisah gelap ini terungkap dalam sidang etik yang diadakan di Gedung Siginjai Polda Jambi pada hari Jumat, 7 November 2025.
Bripda Waldi, seorang anggota polisi, mengakui bahwa ia sempat merasa panik setelah membunuh EY (37), seorang dosen yang berprestasi di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Pernyataan ini mengungkap sisi gelap di balik peristiwa yang menggegerkan masyarakat setempat.
Cekcok yang Berujung Tragedi
Semua dimulai dari sebuah perkelahian antara Waldi dan EY di rumah korban. Dalam keadaan emosi yang sangat tinggi, Waldi melihat sebatang sapu dengan gagang besi. Ia kehilangan kontrol.
Dengan tangan yang gemetar, dia mengambil sapu itu dan mendorong EY, yang kemudian jatuh dan terbaring di atas tempat tidur.
Tanpa mampu mengendalikan kemarahan dan ketegangan yang memuncak, Waldi menekan leher EY hingga membuatnya pingsan.
“Pengakuannya dalam persidangan seperti itu, dia menekan leher korban menggunakan gagang sapu,” kata Frengky, kuasa hukum keluarga korban, kepada Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).
Kepanikan yang Mencekam
Setelah melihat EY tergeletak tanpa nyawa, Waldi belum langsung menyadari akibat dari perbuatannya. Ia membawa mobil milik EY, tetapi beberapa saat kemudian kembali ke rumah korban.
Tubuh EY masih tidak bergerak, pernapasannya terhenti, dan jantungnya sudah berhenti berdetak. Kekacauan melanda Waldi.
Ia menyadari bahwa ia telah menghabiskan nyawa seseorang.
“Dia sempat kaget setelah mengetahui korban telah meninggal,” tambah Frengky.
Dalam keadaan takut dan kacau, Waldi berusaha menyembunyikan tindakannya.
Ia menciptakan adegan seolah-olah terjadi pencurian, mengambil beberapa barang berharga milik korban, termasuk emas, iPhone, sepeda motor, dan mobil.
Bukti dan Persidangan Etika
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), polisi memperlihatkan barang bukti berupa sapu dengan gagang logam yang digunakan oleh Waldi.
Persidangan dihadiri oleh keterangan dari delapan saksi, termasuk penyidik dari Satuan Reskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter RS Bhayangkara, serta keluarga dan rekan kerja korban melalui panggilan Zoom.
Putusan sidang menyebutkan bahwa Bripda Waldi melakukan tindakan yang tidak terpuji. Ia kini ditahan di Polres Bungo, menantikan proses hukum berikutnya.
AKBP Pendri Erison, Plt. Kabid Propam Polda Jambi, mengatakan: “Ya, besok akan dibawa ke Polres Bungo.”
Proses Hukum dan Ancaman Pasal
Dalam perkara ini, Waldi dituntut dengan empat pasal sekaligus:
- Pasal 340 KUHPidana sebagai pengganti Pasal 338 KUHPidana
- Pasal 365 ayat 3 KUHPidana subsider
- Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
EY, selain menjadi seorang dosen, juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Ia meninggal dunia di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada hari Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tanda-tanda pelecehan seksual, didukung dengan adanya cairan sperma pada celana korban. Tubuh EY juga ditemukan memiliki memar di wajah, bahu, leher, dan kepala.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah kejadian mengerikan tersebut, pihak berwajib melakukan penyelidikan yang mendalam. Waldi ditangkap di tempat tinggalnya di Kabupaten Tebo pada hari Minggu (2/11/2025).
Barang berharga korban, termasuk mobil Honda Jazz dan sepeda motor, berhasil disita.
Mobil ditemukan sekitar 300 meter dari rumah Waldi, sedangkan sepeda motor berada di area parkir rumah sakit di Muara Bungo. Seluruh barang tersebut kini menjadi alat bukti.
Kepala Kepolisian Resor Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyampaikan bahwa Waldi awalnya sangat gesit dalam menghindar dan berusaha menyembunyikan jejaknya.
Namun, usaha keras tim penyidik akhirnya mengarahkan seluruh bukti kepada dirinya, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diubah dari Kompas)






