AdinJava– Sejak tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk karyawan swasta yang ingin menggunakan transportasi umum secara gratis.
Melalui inisiatif ini, karyawan dengan penghasilan menengah ke bawah dapat menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis selama enam bulan.
Dilansir dari AdinJava, Jumat (7/11/2025), program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 mengenai Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari Jumat (10/10/2025).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Lalu, apa saja persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat KJP agar bisa naik transum secara gratis?
Tentang Kartu Pekerja Jakarta
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan dokumen khusus yang diberikan kepada para pekerja dengan penghasilan maksimal sebesar Rp 6,2 juta yang bekerja di kawasan DKI.
Pemegang KPJ berhak mendapatkan akses transportasi umum gratis melalui tiga jenis utama, yaitu Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Selain itu, pemilik KPJ juga memiliki akses terhadap program makanan terjangkau dan bantuan pendidikan untuk anak pekerja.
Program ini dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI sebagai mitra pendistribusian.
Syarat pengajuan KJP
Pegawai yang ingin mengajukan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) harus memenuhi beberapa aturan dasar berikut:
- Mempunyai KTP Jakarta DKI dan bekerja di area DKI.
- Penghasilan tertinggi sebesar Rp 6,2 juta per bulan (setara 1,15 kali Upah Minimum Provinsi 2025).
- Merupakan sumber penghasilan utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, penerima calon diharuskan menyediakan dokumen administratif, antara lain:
- Salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan NPWP dan slip gaji terakhir.
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang masih aktif bekerja di perusahaan.
Formulir pendaftaran KPJ bisa diunduh melalui bit.ly/formatkpj.
Semua berkas dikirimkan ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Proses pendaftaran dan pengesahan KPJ
Tahapan pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta dapat dilakukan melalui kantor Disnakertrans DKI Jakarta atau Suku Dinas Nakertrans di wilayah setempat. Prosesnya mencakup:
- Pekerja melakukan pendaftaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau ke Sudin setempat.
- Petugas melakukan pemeriksaan data dan berkas.
- Jika mendapat persetujuan, pemohon harus membuka rekening Bank DKI dengan dana awal minimal sebesar Rp 50.000.
- KPJ dicetak dan didistribusikan bersama Bank DKI di tempat yang ditentukan.
Dilansir dari AdinJava, Rabu (5/11/2025), program ini diluncurkan guna menggairahkan perekonomian di tengah wabah Covid-19.
Para pekerja berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Jakarta, serta membangkitkan kembali industri setelah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, program KPJ akan terus berlanjut sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membantu memenuhi kebutuhan para pekerja,” kata Andri Yansyah, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, dilaporkan dari pernyataan resmi, Jumat (18/11/2022).
Cara mendapatkan transportasi gratis
Setelah memiliki KPJ, pemilik kartu dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs resmi Transjakarta dilayanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Langkah-langkahnya meliputi:
- Pilih opsi “Pembuatan Kartu Baru” dan lengkapi informasi pribadi Anda.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Harap tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh sistem.
- Setelah mendapat persetujuan, ambil kartu di tempat yang telah ditentukan.
- Periksa status pengajuan dengan menginputkan NIK KTP pada halaman yang sama.
Melalui program transportasi gratis untuk pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Pemprov DKI berharap para pekerja swasta dengan penghasilan menengah ke bawah bisa mengurangi biaya perjalanan harian.
(Sumber: AdinJava/Ruly Kurniawan, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Aditya Maulana, Muhammad Isa Bustomi)






