Dugaan Kebocoran Retribusi Kantin Sekolah, BPK Panggil Seluruh Pengelola SD dan SMP Negeri Se-Cimahi

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menggelar pemeriksaan khusus terkait dugaan kebocoran penerimaan retribusi dari pengelolaan kantin sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Hal ini terungkap setelah beredar surat resmi bernomor 31/75/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 2 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah Negeri jenjang SD maupun SMP. Dalam surat tersebut, BPK meminta para kepala sekolah menginstruksikan koordinator atau pengelola kantin untuk hadir memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu.

Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Sekban Bapenda) Kota Cimahi, Faisal, mengkonfirmasi adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Ia mengaku pihaknya juga sempat dikunjungi tim BPK guna melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar. Kebetulan pihak BPK juga mendatangi kami kemarin untuk meminta keterangan dan data pendukung,” ujar Faisal saat ditemui di kantornya, Jumat (8/5/2026).

Menanggapi proses ini, Faisal menegaskan peran Bapenda dalam alur penerimaan retribusi kantin sekolah hanyalah sebagai pencatat dan pemroses administrasi.

Menurutnya, pengelolaan teknis, penentuan besaran tarif, hingga penarikan retribusi sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan DPKAD, sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Objek ini memang salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pengelolaannya ada di Disdik dan DPKAD. Kami di Bapenda hanya bertugas memproses nota yang sudah diterbitkan dinas terkait dengan nominal yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Alurnya, kata Faisal, setelah dinas terkait menetapkan besaran retribusi, Bapenda baru menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) dan kode bayar. Selanjutnya, pihak pengelola kantin yang melakukan pembayaran sendiri melalui kode tersebut, dan dana akan otomatis masuk ke kas daerah.

“Jadi kami hanya mencatat jika ada penerimaan masuk. Soal besaran tarif, ukuran kantin, atau perhitungannya, itu mutlak kewenangan dinas teknis. Kami tidak ikut campur dan tidak tahu-menahu perhitungan rinciannya,” tegasnya.

Baca Juga  Seni Ubah Wajah Sampah! Ratusan Siswa Cimahi Sulap Tong Limbah Jadi Karya Indah

Poin penting yang ditekankan Faisal adalah tanda bukti pembayaran. Ia memastikan, setiap pembayaran retribusi yang sah dan masuk ke kas daerah pasti diterbitkan STS resmi dari Bapenda.

“Yang jelas, setiap penerimaan yang sah pasti ada STS-nya. Jika ada pembayaran retribusi kantin namun tidak ada STS resmi dari kami, bisa dipastikan uang itu tidak masuk ke kas daerah,” tandas Faisal.

Pemeriksaan BPK ini pun membongkar fakta mencolok di lapangan. Salah satu pengelola kantin SD di Kecamatan Cimahi Tengah yang enggan disebut nama aslinya, Bunga (52), menceritakan pengalamannya usai diperiksa.

“Kami dipanggil serentak kemarin ke Pemkot, ditanya semua hal mulai dari berapa bayar, ke mana setor, dapat bukti apa. Saya jelaskan semuanya, lengkap saya bawa buktinya, saya hanya sebentar orang lain banyak yang lama,” ungkap Bunga.

Menurut Bunga, ia bersyukur sekali berada di SD dengan kepala sekolah yang sangat baik. Setiap bulan, kewajibannya sangat ringan.

“Saya bayar retribusi resmi lewat Bank BJB, lengkap ada STS-nya, cukup Rp50.000. Ditambah iuran sampah, listrik dan lain-lain paling total cuma Rp75.000 sebulan. Kepala sekolah saya malah sering bantu kami, tidak pernah minta-minta yang aneh-aneh,” cerita Bunga.

Namun ceritanya berubah saat ia mendengar nasib rekan sesama pengelola kantin di sekolah lain.

“Kantin di sekolah sebelah sana, Katanya Kepala Sekolahnya minta retribusi langsung sampai Rp500.000 sebulan, bahkan jika libur panjang sekolah pun tetap ditagih segitu,” ujarnya.

Perbedaan angka yang sangat jauh inilah menjadi sinyal kuat adanya ketidakwajaran yang kini sedang diselidiki BPK, demi memastikan tidak ada uang daerah yang “hilang” di jalan. (K12)

Berita Terkait

Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat: Tantangan dan Keberhasilan di Bawah Kepemimpinan Bupati Jeje Ritchie Ismail 
Terima Kado WTP & Penerbitan Perbup Tentang Pondok Pesantren, Warnai Hari Jadi KBB Ke-19
Fopdar Dukung Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi
Pererat Kebersamaan, DPW 234 SC Jawa Barat Gelar Silaturahmi Seluruh Pengurus Se-Provinsi
Terkait Pemeriksaan BPK Jabar, Dedi Mulyadi Akan Laporkan Masalah Kantin Sekolah ke Kejari Cimahi
MPC Pemuda Pancasila Bandung Barat Siap Awasi Kinerja SPPG dan Distribusi Makanan Bergizi Gratis
234 SC Jabar Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Disdik Cimahi
Jalur Akan Dialihkan, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Pembangunan Underpass Gatot Subroto Cimahi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:35 WIB

Di Samsat Cimareme, Satlantas Beri Panduan Langsung Urus Pajak & STNK Aman Tanpa Calo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:32 WIB

Samsat Cimahi Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Jelang HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:02 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Pererat Ikatan Kepolisian dan Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:42 WIB

Polantas Menyapa, Wadah Aspirasi Masyarakat di Kantor Bersama Samsat Cimareme Polres Cimahi

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:36 WIB

Dorong Pelayanan Terbuka Samsat Cimareme, Satlantas Polres Cimahi Genjot Transparansi Lewat Polantas Menyapa

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:52 WIB

Satlantas Hadir Layani Masyarakat di Samsat Cimahi, Buat Proses Perpanjangan STNK Cepat dan Responsif

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:47 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cimareme

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:41 WIB

Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Prosedur Samsat Kepada Wajib Pajak

Berita Terbaru