Dugaan Kebocoran Retribusi Kantin Sekolah, BPK Panggil Seluruh Pengelola SD dan SMP Negeri Se-Cimahi

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menggelar pemeriksaan khusus terkait dugaan kebocoran penerimaan retribusi dari pengelolaan kantin sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Hal ini terungkap setelah beredar surat resmi bernomor 31/75/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 2 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah Negeri jenjang SD maupun SMP. Dalam surat tersebut, BPK meminta para kepala sekolah menginstruksikan koordinator atau pengelola kantin untuk hadir memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu.

Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Sekban Bapenda) Kota Cimahi, Faisal, mengkonfirmasi adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Ia mengaku pihaknya juga sempat dikunjungi tim BPK guna melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar. Kebetulan pihak BPK juga mendatangi kami kemarin untuk meminta keterangan dan data pendukung,” ujar Faisal saat ditemui di kantornya, Jumat (8/5/2026).

Menanggapi proses ini, Faisal menegaskan peran Bapenda dalam alur penerimaan retribusi kantin sekolah hanyalah sebagai pencatat dan pemroses administrasi.

Menurutnya, pengelolaan teknis, penentuan besaran tarif, hingga penarikan retribusi sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan DPKAD, sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Objek ini memang salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pengelolaannya ada di Disdik dan DPKAD. Kami di Bapenda hanya bertugas memproses nota yang sudah diterbitkan dinas terkait dengan nominal yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Alurnya, kata Faisal, setelah dinas terkait menetapkan besaran retribusi, Bapenda baru menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) dan kode bayar. Selanjutnya, pihak pengelola kantin yang melakukan pembayaran sendiri melalui kode tersebut, dan dana akan otomatis masuk ke kas daerah.

“Jadi kami hanya mencatat jika ada penerimaan masuk. Soal besaran tarif, ukuran kantin, atau perhitungannya, itu mutlak kewenangan dinas teknis. Kami tidak ikut campur dan tidak tahu-menahu perhitungan rinciannya,” tegasnya.

Baca Juga  Desakan Buka Data Lelang SMPN 14 Ditutup Rapat, Disdik Hanya Rilis Pernyataan Tanpa Bukti

Poin penting yang ditekankan Faisal adalah tanda bukti pembayaran. Ia memastikan, setiap pembayaran retribusi yang sah dan masuk ke kas daerah pasti diterbitkan STS resmi dari Bapenda.

“Yang jelas, setiap penerimaan yang sah pasti ada STS-nya. Jika ada pembayaran retribusi kantin namun tidak ada STS resmi dari kami, bisa dipastikan uang itu tidak masuk ke kas daerah,” tandas Faisal.

Pemeriksaan BPK ini pun membongkar fakta mencolok di lapangan. Salah satu pengelola kantin SD di Kecamatan Cimahi Tengah yang enggan disebut nama aslinya, Bunga (52), menceritakan pengalamannya usai diperiksa.

“Kami dipanggil serentak kemarin ke Pemkot, ditanya semua hal mulai dari berapa bayar, ke mana setor, dapat bukti apa. Saya jelaskan semuanya, lengkap saya bawa buktinya, saya hanya sebentar orang lain banyak yang lama,” ungkap Bunga.

Menurut Bunga, ia bersyukur sekali berada di SD dengan kepala sekolah yang sangat baik. Setiap bulan, kewajibannya sangat ringan.

“Saya bayar retribusi resmi lewat Bank BJB, lengkap ada STS-nya, cukup Rp50.000. Ditambah iuran sampah, listrik dan lain-lain paling total cuma Rp75.000 sebulan. Kepala sekolah saya malah sering bantu kami, tidak pernah minta-minta yang aneh-aneh,” cerita Bunga.

Namun ceritanya berubah saat ia mendengar nasib rekan sesama pengelola kantin di sekolah lain.

“Kantin di sekolah sebelah sana, Katanya Kepala Sekolahnya minta retribusi langsung sampai Rp500.000 sebulan, bahkan jika libur panjang sekolah pun tetap ditagih segitu,” ujarnya.

Perbedaan angka yang sangat jauh inilah menjadi sinyal kuat adanya ketidakwajaran yang kini sedang diselidiki BPK, demi memastikan tidak ada uang daerah yang “hilang” di jalan. (K12)

Berita Terkait

GOR Pemuda di KBB Senilai Rp6,8 Miliar Mangkrak, Imron Minta Dewan Turun Tangan
Wujud Kepedulian Sosial, FKPPI dan PEPABRI Jabar Gelar Donor Darah
Rekayasa Jalan Dampak dari Proyek Pembangunan Underpass dan Jembatan Dibahas Forum LLAJ Cimahi
Kisruh Ditubuh FKPPI KBB Berujung Lapor Polisi, Imron Minta Semua Pihak Bersikap Dewasa
Jembatan Segera Dibangun, Nyebrang Dengan Rakit Bambu Akan Jadi Kenangan
Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang
Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi
Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Syukur Mandar: Ada Penjajah Yang Lebih Berbahaya dari Penjajah Yang Telah Diusir

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:21 WIB

FWK: Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:23 WIB

FWK Kecam Penurunan Bendera Merah Putih di Banda Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: FWK Ingatkan Agar Pemerintah Peka Terhadap Keresahan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Cacat Kelola Tingkat Dewa! Sebagian Besar Pemda Tidak Bisa Bayar Gaji ASN?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Diskusi FWK: Kesantunan Berbahasa Diperlukan dalam Berbangsa dan Bernegara

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kabinet Bayangan: Indonesia Darurat Korupsi Secara Struktural dan Sistemik

Senin, 27 Juli 2026 - 09:10 WIB

Karumga Mantan Jampidsus Kejagung Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa

Berita Terbaru

Hampir 2.000 orang diduga keracunan setelah menyantap menu MBG sejak Selasa (01/9/2026) hingga Kamis (03/9/2026). Foto: Ilustrasi

Peristiwa

Dilematis, Dalam Waktu 3 Hari 2 Ribu Orang Keracunan MBG

Minggu, 6 Sep 2026 - 05:46 WIB