Dugaan Kebocoran Retribusi Kantin Sekolah, BPK Panggil Seluruh Pengelola SD dan SMP Negeri Se-Cimahi

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menggelar pemeriksaan khusus terkait dugaan kebocoran penerimaan retribusi dari pengelolaan kantin sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Hal ini terungkap setelah beredar surat resmi bernomor 31/75/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 2 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah Negeri jenjang SD maupun SMP. Dalam surat tersebut, BPK meminta para kepala sekolah menginstruksikan koordinator atau pengelola kantin untuk hadir memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu.

Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Sekban Bapenda) Kota Cimahi, Faisal, mengkonfirmasi adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Ia mengaku pihaknya juga sempat dikunjungi tim BPK guna melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar. Kebetulan pihak BPK juga mendatangi kami kemarin untuk meminta keterangan dan data pendukung,” ujar Faisal saat ditemui di kantornya, Jumat (8/5/2026).

Menanggapi proses ini, Faisal menegaskan peran Bapenda dalam alur penerimaan retribusi kantin sekolah hanyalah sebagai pencatat dan pemroses administrasi.

Menurutnya, pengelolaan teknis, penentuan besaran tarif, hingga penarikan retribusi sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan DPKAD, sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Objek ini memang salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pengelolaannya ada di Disdik dan DPKAD. Kami di Bapenda hanya bertugas memproses nota yang sudah diterbitkan dinas terkait dengan nominal yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Alurnya, kata Faisal, setelah dinas terkait menetapkan besaran retribusi, Bapenda baru menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) dan kode bayar. Selanjutnya, pihak pengelola kantin yang melakukan pembayaran sendiri melalui kode tersebut, dan dana akan otomatis masuk ke kas daerah.

“Jadi kami hanya mencatat jika ada penerimaan masuk. Soal besaran tarif, ukuran kantin, atau perhitungannya, itu mutlak kewenangan dinas teknis. Kami tidak ikut campur dan tidak tahu-menahu perhitungan rinciannya,” tegasnya.

Baca Juga  Polantas Menyapa Upaya Kepolisian Perkuat Komunikasi Bersama Wajib Pajak

Poin penting yang ditekankan Faisal adalah tanda bukti pembayaran. Ia memastikan, setiap pembayaran retribusi yang sah dan masuk ke kas daerah pasti diterbitkan STS resmi dari Bapenda.

“Yang jelas, setiap penerimaan yang sah pasti ada STS-nya. Jika ada pembayaran retribusi kantin namun tidak ada STS resmi dari kami, bisa dipastikan uang itu tidak masuk ke kas daerah,” tandas Faisal.

Pemeriksaan BPK ini pun membongkar fakta mencolok di lapangan. Salah satu pengelola kantin SD di Kecamatan Cimahi Tengah yang enggan disebut nama aslinya, Bunga (52), menceritakan pengalamannya usai diperiksa.

“Kami dipanggil serentak kemarin ke Pemkot, ditanya semua hal mulai dari berapa bayar, ke mana setor, dapat bukti apa. Saya jelaskan semuanya, lengkap saya bawa buktinya, saya hanya sebentar orang lain banyak yang lama,” ungkap Bunga.

Menurut Bunga, ia bersyukur sekali berada di SD dengan kepala sekolah yang sangat baik. Setiap bulan, kewajibannya sangat ringan.

“Saya bayar retribusi resmi lewat Bank BJB, lengkap ada STS-nya, cukup Rp50.000. Ditambah iuran sampah, listrik dan lain-lain paling total cuma Rp75.000 sebulan. Kepala sekolah saya malah sering bantu kami, tidak pernah minta-minta yang aneh-aneh,” cerita Bunga.

Namun ceritanya berubah saat ia mendengar nasib rekan sesama pengelola kantin di sekolah lain.

“Kantin di sekolah sebelah sana, Katanya Kepala Sekolahnya minta retribusi langsung sampai Rp500.000 sebulan, bahkan jika libur panjang sekolah pun tetap ditagih segitu,” ujarnya.

Perbedaan angka yang sangat jauh inilah menjadi sinyal kuat adanya ketidakwajaran yang kini sedang diselidiki BPK, demi memastikan tidak ada uang daerah yang “hilang” di jalan. (K12)

Berita Terkait

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat
Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga
Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar
Libatkan Sejumlah Instansi,  Pemkab Bartim Ekspose Review Jakstrada Air Minum
ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat
Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas
Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R
Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terbaru

Kadis DPMD, Dudi Supriadi, bersama Camat Batujajar Andi M Khitmat dan pejabat lainnya dalam acara pelantikan anggota BPD periode 2026-2034 di Aula Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Desa Batujajar Timur, pada Rabu (15/10/2026

Daerah

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:55 WIB