Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Menyusul pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap pengelolaan kantin di seluruh SD dan SMP Negeri Kota Cimahi pada 5 Mei 2026, aktivis sekaligus penggagas berdirinya Kota Cimahi tahun 2001, Dedi Mulyadi, berencana membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Anggota LSM Fopdar ini menyatakan akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Langkah ini diambil merujuk pada surat nomor 31/75/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 yang ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa BPK Jabar, Lusyana Dewi. Dedi menyatakan akan menemui pihak kejaksaan untuk menyampaikan informasi dan temuan yang diperoleh langsung di lapangan, guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Sebelumnya, ia meminta BPK segera membuka hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. “Kami ingin tahu apakah ditemukan kejanggalan dalam dokumen transaksi antara pengelola kantin dengan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Cimahi,” ujarnya pada Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, masyarakat juga berhak mengetahui aliran dana yang dihasilkan dari pengelolaan kantin tersebut, apakah disetorkan ke kas negara, atau justru mengalir ke oknum tertentu di lingkungan sekolah maupun Aparatur Sipil Negara di Disdik. Keterbukaan ini dianggap penting untuk menghentikan berbagai dugaan yang beredar, terutama di kalangan orang tua siswa.
“Jika terbukti ada pelanggaran, penanganannya harus tegas dan sesuai hukum, tidak cukup hanya diminta ganti rugi saja,” tegasnya. Ia juga berharap aparat kejaksaan turut menelusuri apakah dugaan adanya pungutan dari pengelola kantin sudah disetorkan dengan benar.
“Untuk memastikan masalah ini ditangani tuntas, saya akan segera menemui Kejari Cimahi untuk menyampaikan data dan temuan kami,” tambahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh persoalan terungkap jelas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan di sekolah dapat pulih.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, menyampaikan terkait hasil pemeriksaan BPK yang dimaksud, melalui pesan singkat bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan resmi dari BPK. Kami terus berkomunikasi dengan BPK dan Inspektorat, sama seperti instansi lain yang diaudit, kami juga masih menunggu informasi resmi dari Inspektorat,” katanya. (K12)






