Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Telah terjadi dugaan perusakan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi yang diduga dilakukan pihak pengelola minimarket Indomaret yang berada di Jalan HMS Mintareja Sarjana Hukum, Baros, Kecamatan Cimahi Tengah tepat di seberang Gerbang Tol Baros 2.
Fasum tersebut berupa trotoar fasilitas pejalan kaki beserta ubin pemandu (guiding block) untuk penyandang disabilitas yang berada tepat di depan minimarket tersebut diduga dirusak pengelola dengan tanpa izin dari dinas terkait.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Harjono mengatakan pihaknya membenarkan dan mengetahui perihal perusakan jalan trotoar tersebut.
“Merusak Fasum seperti trotoar ini merupakan pelanggaran bahkan ada sanksi yang cukup berat, seperti trotoar depan Indomaret itu, meski dirapihkan lagi setelah kami tegur, bentuknya sudah dirubah sepihak oleh pengelola menjadi lebih rendah untuk memberi ruang mobil melintasinya,” katanya, Senin (9/2/2026).
Bahkan, Harjono menunjukan bukti sertipikat atas fasum yang sudah dirusak dan dirubah pihak minimarket, sertipikat tersebut bernomor : 10.28.02.01.4.00032 yang dikeluarkan oleh BPN RI dan menyatakan Hak Pakai untuk Pemkot Cimahi tanpa ada tanggal berakhirnya, artinya dapat terus digunakan hingga kapanpun Pemkot Cimahi mau, berlaku sejak tanggal 18 Januari 2012.
Khusus terkait polemik minimarket tersebut, Harjono sebagai pengurus aset telah mengusulkan kepada Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai pengelola untuk melayangkan surat teguran kepada pihak minimarket.
“Pengelola aset pemerintah kota sebenarnya dipegang oleh Sekda, lantaran dalam konteks struktur tata kelola barang milik daerah. Sekda memegang peranan kunci dalam pengelolaan aset Pemkot, sedangkan kami itu Kepala Dinas pengurus namanya. Terkait perusakan Fasum itu Sekda sudah melayangkan teguran kepada pihak minimarket, agar Fasum tersebut dikembalikan dan ke bentuk semula, namun saat ini belum digubris lantaran bentuknya berubah dari semula. Terpenting, Karena trotoar itu tidak bisa disewakan,” ucapnya.
Namun, meski begitu Harjono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa, lantaran lagi-lagi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas atas perusakan itu, lantaran ia hanya sebagai pengurus Aset Pemkot saja.
“Penegakan perda itu ada di ranahnya Satpol PP atas perintah Sekda sebagai pengelola. Hanya saja material nya apa yang menjadi dasar eksekusi Satpol PP dapat diinformasikan dari kita, misalnya terkait pelanggarannya apa, apa saja yang ditabrak itu dapat diinformasikan dari DPKAD,” katanya.
Masih menurut Harjono, sebelumnya persoalan ini mencuat pada saat Coffee Morning bersama Wali Kota Cimahi, Ngatiyana disana disampaikan lah persoalan ini kepada Wali Kota Cimahi, lantaran ditemukan beberapa kejanggalan terkait minimarket Indomaret Baros.
“Awalnya saat Coffee Morning bersama Pak Ngatiyana, maka disampaikanlah masalah ini, karena persoalan ini lintas sektor dan melibatkan sejumlah dinas, maka sempat dirapatkan bersama dinas terkait. Namun yang jelas Pak Wali meminta agar persoalan ini segera diselesaikan, agar kedepannya tidak menjadi preseden buruk bagi yang lainnya, terkait perizinan usaha,” pungkasnya.
Jika melihat Sanksi Pidananya, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatakan setiap orang yang merusak prasarana jalan (termasuk trotoar) sehingga tidak dapat berfungsi lagi, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Kemudian berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. (eri)






