Ekonom: 2027 Terlalu Cepat untuk Redenominasi Rupiah

- Editor

Senin, 8 Desember 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaya Hidup – Pemerintah berupaya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah pada tahun 2027. Rencana ini dinilai terlalu ambisius. Para ekonom mengatakan bahwa penerapan penyederhanaan nominal uang tanpa mengubah daya beli bisa membutuhkan waktu hingga sepuluh tahun.

Kepala Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menganggap waktu yang disiapkan pemerintah terlalu singkat. Menurutnya, penerapan redenominasi sebaiknya membutuhkan delapan hingga sepuluh tahun, termasuk masa transisi, sosialisasi, serta penyesuaian sistem keuangan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persiapan redenominasi tidak bisa hanya dilakukan dalam 2–3 tahun. Dibutuhkan 8–10 tahun agar seluruh sistem mulai dari perbankan, akuntansi, hingga harga barang, dapat menyesuaikan. Oleh karena itu, 2035 adalah waktu yang realistis jika Indonesia benar-benar ingin melakukannya,” kata Bhima saat dihubungi.AdinJava, Sabtu (8/11).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa RUU Redenominasi menjadi salah satu prioritas dalam rencana legislasi pada Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Kebijakan tersebut menyatakan bahwa penyusunan RUU mengenai Perubahan Harga Rupiah merupakan program berkelanjutan (carry over) dengan target selesainya pada tahun 2027.

Pemerintah mengumumkan bahwa redenominasi akan menghapus angka nol di belakang mata uang rupiah. Contohnya, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 tanpa mengubah nilai atau kemampuan membeli uang tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat transaksi keuangan lebih efisien, memperkuat keyakinan masyarakat terhadap rupiah, serta meningkatkan kredibilitas moneter di tingkat internasional.

Risiko Pengenalan Sosial dan Dampak Inflasi

Bhima menganggap bahwa percepatan redenominasi berpotensi menimbulkan kekacauan dalam administrasi di sektor ritel dan keuangan. Hal ini karena ribuan jenis barang serta sistem pencatatan harga perlu disesuaikan. Ia menyoroti bahaya kenaikan harga akibat pembulatan nominal ke atas, yang dapat memicu inflasi secara tidak sadar.

Baca Juga  Kadin Jabar Dukung Percepatan Investasi di Bawah Kepemimpinan Almer Faiq Rusydi

“Barang yang harganya Rp 9.000 tidak akan menjadi Rp 9, tetapi bisa dibulatkan menjadi Rp 10. Jika hal ini terjadi secara massal, inflasi akan naik dan daya beli masyarakat menurun,” katanya.

Meskipun konsumsi rumah tangga menjadi tulang punggung utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap PDB. Menurut Bhima, redenominasi sebaiknya tidak dilakukan pada masa di mana ekonomi masih sangat bergantung pada pengeluaran dalam negeri.

Belajar dari Negara Lain

Banyak negara pernah mengalami kegagalan dalam menerapkan redenominasi karena terburu-buru. Brasil pernah melakukan redenominasi pada tahun 1986, 1989, dan 1993. Namun, inflasi justru meningkat tajam hingga 48 persen per bulan pada 1994 akibat kurangnya sosialisasi dan ketidakstabilan ekonomi yang lemah.

Ghana mengalami kenaikan inflasi sebesar lima persen setiap tahunnya, setelah proses redenominasi pada 2007, sementara Zimbabwe mengalami kegagalan total akibat struktur ekonominya yang lemah.

“Jangan sampai kita menjadi seperti Zimbabwe. Redenominasi bukan jalan instan untuk meningkatkan nilai mata uang, melainkan hasil dari perekonomian yang sudah benar-benar stabil,” kata Bhima.

Pemerintah diharapkan tidak hanya memperhatikan rancangan peraturan, tetapi juga memastikan dasar ekonomi, inflasi, dan sistem pembayaran telah siap. Dengan 90 persen transaksi di Indonesia masih menggunakan uang tunai, proses adaptasi digitalisasi serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi tantangan tersendiri.

Jika seluruh tahapan dilakukan dengan matang, mulai dari analisis hukum, persiapan teknis, hingga sosialisasi kepada masyarakat, maka redenominasi baru dapat diterapkan paling cepat pada tahun 2033 atau 2035, dengan masa transisi beberapa tahun setelahnya.

Tindakan ini dapat menjadi simbol kepercayaan diri terhadap rupiah serta bukti ketahanan ekonomi Indonesia, selama dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru.

Baca Juga  Ketua APJII Sulampua Soroti Kebijakan Internet Murah yang Lalaikan Keamanan: Harga Bukan Segalanya

Berita Terkait

Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Info November 2025
Kucing Bisa Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Kasus Perundungan di Sekolah yang Berujung Bencana
4 Teh Pemecah Kolesterol
Jika Tidak Bisa Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin Tua Lebih Cepat, Kata Psikologi
Lava Agni 4 Dikabarkan Punya Pengisian Cepat 45W, Kompetitor Harus Waspada!

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:28 WIB

Program Polantas Menyapa Samsat Cimahi Gelar Pelayanan Cek Fisik Cepat dan Tertib

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:25 WIB

Polantas Menyapa : Wujudkan Pelayanan Cepat, Tepat dan Transparan di Samsat Cimareme

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Pengurusan STNK Lebih Mudah dan Nyaman Dengan Sentuhan Humanis di Samsat Cimareme

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:32 WIB

Samsat Cimahi Layani dan Edukasi Masyarakat Permudah Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:47 WIB

Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Edukasi Warga Soal Mutasi Kendaraan

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:24 WIB

Hadirkan Sentuhan Ramah di Samsat Cimahi, Warga Gembira Urus STNK

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:21 WIB

Ancaman Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan Tak Main-main, Samsat Cimareme Beri Pemahaman Wajib Pajak

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:33 WIB

Kasus Penebangan Pohon Minimarket Masih Belum Dikenakan Sanksi, Terkait Perizinan Warga Menduga Ada Kongkalikong Orang Dalam

Berita Terbaru