Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Setelah santer diberitakan, ketika menjelang akhir tahun 2025 lalu, ada kejadian seorang anak meninggal dunia tersengat aliran listrik tiang Penerangan Jalan Gang (PJG) Proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi akibat korban memanjat tiang PJG tersebut setinggi 3 meter.
Audirahman Nur, Pengacara Deni Sukmana, Ayah Korban Mirza Putra Sukmana (5) korban meninggal yang diduga akibat sengatan listrik tiang PJG Proyek Dishub Kota Cimahi.
Audi, merupakan kuasa korban dari kantor hukum Margahayu Raya Law Firm Audi And Partners yang beralamat di Jalan Saturnus III Nomor 32 Margahayu Raya, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Pihaknya baru saja melayangkan somasi atas keberatan terhadap pemberitaan menyesatkan korban MPS. Disana dikatakan sebelum meninggal korban memanjat tiang PJG setinggi 3 meter. Akibatnya keluarga korban merasa sangat dirugikan baik materil maupun immaterial.
“Saya baru saja melayangkan somasi kepada Dishub Kota Cimahi, dan diterima oleh pa Kadis secara langsung,” kata Audi di Pemkot Cimahi, Senin (12/1/2026).
Audi menjelaskan, Dishub beserta vendor diduga lalai sehingga menyebabkan meninggalnya MPS, kemudian menjelaskan kronologi kepada masyarakat tidak sesuai fakta pristiwa. karena itu pihaknya berdiri disana untuk menuntut hak-hak hukum korban atas ketidakadilan yang diterima.
“Kami akan menunggu di Pengadilan Bale Bandung, kami akan mohonkan keadilan baik pidana ataupun perdata,” ujarnya.
Menurut Audi, santunan yang sudah diterima keluarga korban yakni 10 Juta dari pihak pengusaha serta 30 juta dari asuransi. Kemudian dari Dishub sendiri hingga sekarang belum ada.
“Dari Dishub belum ada, perlu diketahui bila keluarga korban merupakan kategori keluarga yang kurang mampu, mengingat rumahnya yang hanya ukuran 3 x 3 M, apalagi saat ini tengah kehilangan anak keduanya. Selain itu ibu korban mengalami stres akut dengan ganguan mental, serta tidak berani keluar rumah karena peristiwa tersebut,” tutur Audi.
Sementara Kepala Dishub Cimahi, Endang sebelumnya mengatakan jika hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi mengenai penyebab meninggalnya Mirza Putra Sukmana. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan korban meninggal akibat sengatan listrik belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Dishub Kota Cimahi bersama unsur kewilayahan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya aliran listrik pada badan tiang PJG yang berada di lokasi dimaksud,” kata Endang. (Eri)






