Gunakan Plat Nomor Palsu Atau Tak Sesuai Aturan, Siap-Siap Pelanggar Kena Denda Hingga Kurungan

- Editor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, tujuhmenit.com – Melalui kegiatan rutin “Polantas Menyapa”, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi kembali turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada pentingnya penggunaan pelat nomor kendaraan yang sah dan sesuai ketentuan, yang digelar di bagian pembuatan pelat nomor Kantor Samsat Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (23/5/2026).

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar tanda pengenal biasa, melainkan identitas resmi kendaraan yang memiliki makna dan aturan baku. Setiap kode, angka, hingga huruf yang tertera di dalamnya memiliki fungsi dan arti khusus yang tidak boleh diubah atau dibuat sembarangan.

“Bagi pemilik kendaraan, wajib dipahami bahwa pelat nomor adalah identitas utama kendaraan tersebut. Susunan huruf dan angka di dalamnya tidak dibuat secara acak, melainkan memiliki makna mendalam sesuai data kendaraan yang tercatat secara resmi,” ujar AKP Andre.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam satu rangkaian pelat nomor terdapat beberapa unsur penting. Di antaranya adalah kode wilayah pendaftaran, deretan angka unik sebagai identitas kendaraan, serta kode huruf di bagian akhir yang menunjukkan lokasi registrasi sekaligus jenis kendaraan. Selain itu, terdapat pula angka kecil di bagian bawah yang menandakan masa berlaku pelat tersebut selama lima tahun, bertepatan dengan jadwal perpanjangan STNK.

“Setiap komponen yang ada pada pelat nomor memiliki fungsi masing-masing. Mulai dari kode wilayah, nomor urut pendaftaran, hingga masa berlakunya, semuanya sudah diatur dalam standar baku kepolisian,” terangnya.

Pihaknya mengingatkan, segala bentuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, baik dari segi ukuran, warna, bahan, maupun susunan kode merupakan tindakan pelanggaran hukum. Aturan ini berlaku mutlak demi ketertiban dan keamanan data kendaraan di jalan raya.

Baca Juga  Tekan Angka Kecelakaan, Polres Cimahi Sosialisasikan Keselamatan Berkendara ke Masyarakat

“Jika ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, baik itu modifikasi bentuk, warna, maupun kode yang tidak resmi, maka itu masuk dalam kategori pelanggaran. Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari denda hingga ancaman hukuman kurungan penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (K12)

Berita Terkait

“Polantas Menyapa” Tetap Rutin di Samsat Cimahi, Pastikan Registrasi Kendaraan Berjalan Lancar
Lewat Polantas Menyapa, Satlantas Cimahi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Polantas Menyapa Samsat Cimareme: Edukasi Cek Fisik Kendaraan yang Benar, Tanpa Biaya Sepeserpun
Lebih dari Sekadar Pelayanan, Polantas Menyapa Ciptakan Pengalaman Baru di Samsat Cimahi
Lewat Polantas Menyapa, Urus Pajak Kendaraan di Samsat Cimareme Kini Lebih Mudah dan Ramah
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cimareme
Warga Sambut Baik Edukasi Samsat dan Keselamatan dari Polantas Menyapa Polres Cimahi
Di Samsat Cimahi, Satlantas Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terbaru

Kadis DPMD, Dudi Supriadi, bersama Camat Batujajar Andi M Khitmat dan pejabat lainnya dalam acara pelantikan anggota BPD periode 2026-2034 di Aula Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Desa Batujajar Timur, pada Rabu (15/10/2026

Daerah

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:55 WIB