Bandung Barat, tujuhmenit.com – Melalui kegiatan rutin “Polantas Menyapa”, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi kembali turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada pentingnya penggunaan pelat nomor kendaraan yang sah dan sesuai ketentuan, yang digelar di bagian pembuatan pelat nomor Kantor Samsat Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (23/5/2026).
Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar tanda pengenal biasa, melainkan identitas resmi kendaraan yang memiliki makna dan aturan baku. Setiap kode, angka, hingga huruf yang tertera di dalamnya memiliki fungsi dan arti khusus yang tidak boleh diubah atau dibuat sembarangan.
“Bagi pemilik kendaraan, wajib dipahami bahwa pelat nomor adalah identitas utama kendaraan tersebut. Susunan huruf dan angka di dalamnya tidak dibuat secara acak, melainkan memiliki makna mendalam sesuai data kendaraan yang tercatat secara resmi,” ujar AKP Andre.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam satu rangkaian pelat nomor terdapat beberapa unsur penting. Di antaranya adalah kode wilayah pendaftaran, deretan angka unik sebagai identitas kendaraan, serta kode huruf di bagian akhir yang menunjukkan lokasi registrasi sekaligus jenis kendaraan. Selain itu, terdapat pula angka kecil di bagian bawah yang menandakan masa berlaku pelat tersebut selama lima tahun, bertepatan dengan jadwal perpanjangan STNK.
“Setiap komponen yang ada pada pelat nomor memiliki fungsi masing-masing. Mulai dari kode wilayah, nomor urut pendaftaran, hingga masa berlakunya, semuanya sudah diatur dalam standar baku kepolisian,” terangnya.
Pihaknya mengingatkan, segala bentuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, baik dari segi ukuran, warna, bahan, maupun susunan kode merupakan tindakan pelanggaran hukum. Aturan ini berlaku mutlak demi ketertiban dan keamanan data kendaraan di jalan raya.
“Jika ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, baik itu modifikasi bentuk, warna, maupun kode yang tidak resmi, maka itu masuk dalam kategori pelanggaran. Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari denda hingga ancaman hukuman kurungan penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (K12)






