AdinJavaPerbaruan harga emas Antam hari ini, Sabtu (8/11/2025) kembali menunjukkan arah yang positif dengan kenaikan yang cukup besar.
Lalu, bagaimana harga emas di Surabaya dan Surakarta?
Harga emas Antam hari ini kembali mengalami kenaikan, melanjutkan arah peningkatan setelah sepanjang minggu lalu terus melemah. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 3.000 per gram menjadi Rp 2.299.000 per gram.
Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Sabtu (8/11/2025), harga emas terkecil dengan ukuran 0,5 gram mencapai Rp 1.198.000. Harga emas 10 gram dijual seharga Rp 22.455.000 dan emas dengan ukuran terbesar yaitu 1.000 gram (1 kg) ditawarkan dengan harga Rp 2.236.600.000.
Jika dilihat dalam seminggu terakhir, harga emas Antam berada di kisaran Rp 2.260.000 hingga Rp 2.299.000 per gram. Sementara itu, selama sebulan terakhir, fluktuasi harga emas Antam berada pada kisaran Rp 2.260.000 hingga Rp 2.487.000 per gram.
Sementara untuk transaksi buyback, harga emas juga mengalami kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram menjadi Rp 2.161.000 per gram. Harga buyback berarti jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Harga buyback ini menjadi pedoman bagi masyarakat atau para investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, dan besarnya belum mencakup potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Perubahan harga emas ini terjadi dalam tengah pergerakan pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti perubahan nilai tukar rupiah, harga emas internasional, serta persepsi investor terhadap risiko ekonomi secara global.
Masyarakat yang tertarik membeli atau menjual emas batangan Antam dapat mengawasi harga resmi setiap hari melalui situs Logam Mulia atau gerai penjualan sah yang ada di berbagai kota di Indonesia.
Sementara itu, penurunan harga emas dalam beberapa hari terakhir ini disebabkan oleh berbagai faktor global seperti perubahan kurs mata uang, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta situasi politik internasional. Bagi para investor atau penggemar emas, keadaan ini bisa menjadi kesempatan untuk mempertimbangkan pembelian logam mulia.
Sebagai informasi, harga emas pada hari ini bisa berubah setiap saat. Perubahan ini terjadi karena nilai emas ditentukan berdasarkan pasar global.
Sebagai informasi, Transaksi harga jual mengalami pemotongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan pemotongan pajak yang lebih kecil yaitu 0,45 persen, wajib melampirkan NPWP dalam transaksi tersebut.
Diketahui bahwa Pegadaian menawarkan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emas GALERI 24.
Harga emas Antam di Logam Mulia pada hari Sabtu (8/11/2025):
Harga emas seberat 0,5 gram: Rp 1.199.500
Harga emas per gram: Rp 2.299.000
Harga untuk emas seberat 2 gram adalah Rp 4.538.000
Harga emas seberat 3 gram: Rp 6.782.000
Harga emas seberat 5 gram: Rp 11.270.000
Harga emas seberat 10 gram: Rp 22.485.000
Harga emas seberat 25 gram: Rp 56.087.000
Harga emas seberat 50 gram: Rp 112.095.000
Harga emas seberat 100 gram: Rp 224.112.000
Harga emas seberat 250 gram: Rp 560.015.000
Harga emas seberat 500 gram: Rp 1.119.820.000
Harga emas seberat 1.000 gram: Rp 2.239.600.000
Sebagai informasi, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penghasilan 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang terdapat di halaman Logam Mulia Antam.
Harga pembelian kembali emas harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk. dengan jumlah lebih dari Rp 10 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil yaitu 0,45 persen, wajib melampirkan NPWP dalam transaksi tersebut.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercantum di halaman Logam Mulia Antam.
Sebagai informasi, Transaksi harga jual mengalami pemotongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Diketahui bahwa Pegadaian menyediakan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menawarkan emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai hal, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemahaman terhadap faktor-faktor tersebut sangat penting bagi yang ingin melakukan investasi pada emas Antam.
Antam menawarkan emas dengan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil (0,45 persen) apabila melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).






