Jawaban Rismon Dinilai Palsu, Ijazah Jokowi Tak Bisa Dibuktikan

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AdinJava, –Setelah Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar angkat bicara.

Pada kasus ini, Rismon termasuk salah satu dari delapan tersangka yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/11/2025).

Rismon merespons pernyataan polisi yang menyebutnya memodifikasi ijazah Jokowi yang sangat mirip dengan dokumen resmi, sementara dokumen aslinya belum pernah ditunjukkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah berdasarkan hasil penyidikan serta bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Penyidik telah mengamankan 923 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang membuktikan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menyampaikan, dokumen ijazah yang diunggah oleh para tersangka, yaitu Rismon Cs ke media sosial—termasuk oleh Roy Suryo—telah diubah agar terlihat seperti dokumen asli.

Temuan ini didukung oleh hasil pemeriksaan forensik digital dari Puslabfor Polri.

“Berdasarkan hasil penemuan tersebut, para penyidik menyatakan bahwa tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan pengeditan dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat umum,” ujarnya.

Jawaban Rismon: yang Asli Saja Tidak Ditampilkan

Merespons pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Rismon memberikan penyangkalan bahwa dirinya telah mengedit atau memanipulasi ijazah Jokowi.

“Menurut pendapat kami, di sana terdapat penjelasan yang sedikit, kami dituduh melakukan pemalsuan dokumen elektronik,” katanya dalam wawancara di Metro TV, Jumat.

Baca Juga  Rudi dan Tina Bekerja Sama Membangun Rumah, Rudi Sebagai Kontraktor

“Padahal hingga saat ini masyarakat atau rakyat tidak mengetahui, tidak tahu mana ijazah yang asli, yang disebut otentik dan asli itu?” kata Rismon.

Menurut Rismon, Kapolda Metro mengatakan bahwa ratusan saksi dan puluhan ahli telah diperiksa sebelum menetapkan delapan tersangka, termasuk dirinya sendiri, dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini.

“Tetapi hingga saat ini, tersangka belum berani menunjukkan ijazah yang disebut asli, yang menjadi dasar penangkapan kami, di mana?” kata Rismon.

Kapolda Metro juga menyatakan bahwa Rismon bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa telah memalsukan dokumen menggunakan metode yang tidak ilmiah.

“Sekarang pertanyaannya, sejak kapan polisi menentukan apakah suatu metode bersifat ilmiah atau tidak?” katanya.

“Jangan hanya karena menghadirkan saksi atau ahli yang dianggap mendukung kepolisian, langsung menyimpulkan bahwa kami tidak ilmiah. Di mana tanggung jawabnya? begitu saja,” ujar Rismon.

Menurut Rismon, jika tindakannya terhadap ijazah Jokwi dianggap tidak ilmiah oleh para ahli, maka harus disertai dengan bukti.

“Dari mana kesimpulan itu? kami sudah mempublikasikannya. Artinya apa? diumumkan secara terbuka, diungkapkan secara jelas dalam buku kami, dan itulah tanggung jawabnya,” kata Rismon.

Rismon menyatakan, jika ia melakukan manipulasi, mustahil mengulasnya dalam sebuah buku yang berjudul Jokowi’s White Paper.

“Itu dapat dipertimbangkan oleh siapa saja. Itu ilmiah. Bukan di ruang meja penyidik,” ujar Rismon.

Menurut Rismon, ijazah Jokowi yang pernah menjabat sebagai Presiden termasuk dalam ranah umum.

“Jika tidak ingin dianalisis oleh rakyatnya, dikaji, maka jangan menjadi presiden atau menjabat posisi publik, karena ijazah digunakan untuk meraih jabatan publik,” katanya.

Jadi, menurut Rismon, jika mereka dituduh memanipulasi data, seharusnya dijelaskan bagian mana yang dimanipulasi.

Baca Juga  5 Fakta Menarik Burung Raja Udang Perak, Unik dan Langka!

“Karena ilmiah bersifat terbuka, bukan di ruang yang tertutup,” katanya.

Rismon juga meragukan kapan pihak kepolisian atau penyidik mulai menentukan ilmiahnya suatu penelitian seseorang.

“Maka dari itu, hari ini tim hukum kami sedang melakukan pembahasan untuk mengambil langkah hukum praperadilan. Itu adalah hak kami,” ujar Rismon.

“Karena pada saat penersangkaan, bahkan hingga saat ini, rakyat masih bertanya mana yang asli? mana yang analog,” tambahnya.

Berdasarkan penunjukan statusnya sebagai tersangka, Rismon mengatakan telah memprediksi hal tersebut sejak awal dan memberikan semangat kepada tujuh tersangka lainnya.

“Jawaban saya sama, kita juga perlu memberi semangat kepada yang lainnya tujuh orang tersebut,” kata Rismon.

“Kita berjuang, bukan mengambil uang negara atau uang masyarakat. Kita berjuang melalui jalur ilmu pengetahuan,” katanya selanjutnya.

“Inilah risikonya, yang telah dihitung. Ini adalah risiko perjuangan, jika tidak ingin mengambil risiko, lebih baik tidur saja di rumah, bukan?” tambahnya.

Delapan Tersangka Kasus Ijazah

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dibagi ke dalam dua kelompok.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Daftar nama tersebut meliputi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), serta Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga orang, yaitu pakar telematika Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (TT), serta ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

“Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” lanjut Asep.

Kelompok pertama terkena pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27A beserta pasal 45 ayat (4) dan/atau pasal 28 ayat 2 beserta pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Baca Juga  Netizen Penasaran, Gerindra Jawab Santai: Isu Prabowo Ganti Purbaya Menguat karena Proyek Whoosh

Klaster kedua terkena Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 bersama Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 bersama Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a bersama Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

(WartaKotalive.com/Kompas.com)

Ikuti channel SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp

Berita Terkait

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A
Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu
Heboh 3I/ATLAS, Ini Fakta ‘Alien’ Menurut Sains dan Ulama
Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air
Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI
Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang
7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan
Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:14 WIB

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A

Minggu, 30 November 2025 - 13:29 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 November 2025 - 10:28 WIB

Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air

Minggu, 30 November 2025 - 06:43 WIB

Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI

Minggu, 30 November 2025 - 05:58 WIB

Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang

Minggu, 30 November 2025 - 05:13 WIB

7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan

Minggu, 30 November 2025 - 01:27 WIB

Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Minggu, 30 November 2025 - 00:42 WIB

Update Terbaru: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Sadar, KPAI Siap Bantu

Berita Terbaru

Teknologi

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 Nov 2025 - 13:29 WIB