KDM Larang Truk Suti Beroperasi, Pengusaha AMDK Kebingungan!!

- Editor

Senin, 26 Januari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk sambung tiga dilarang beroperasi di wilayah Jawa Barat mulai 2 Januari 2026. Foto Ilustrasi.net/tujuhmenit.com

Truk sambung tiga dilarang beroperasi di wilayah Jawa Barat mulai 2 Januari 2026. Foto Ilustrasi.net/tujuhmenit.com

BANDUNG, tujuhmenit.com,- Pihak industri AMDK membutuhkan waktu  melaksanakan aturan larangan beroperasinya truk sumbu tiga (Suti) di Jawa Barat.  Hal Ini disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, Minggu (25/1/2026).

“Industri AMDK yang tergabung dalam Amdatara pada dasarnya mendukung pemerintah untuk mengatasi permasalahan ODOL ini. Cuman waktu pelaksanaanya di lapangan harus realistis, tidak tiba-tiba,” kata Wibowo.

Larangan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang isinya menegaskan dilarang beroperasinya truk suti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut Wibowo,  harus ada instrumen pendukung yang perlu disinkronkan terkait pelaksanaan peraturan tersebut. Bahkan dalam pelaksanaan zero ODOL harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan kelas jalan.

”Jadi intinya tidak ada pemerintah daerah yang membuat aturan melebihi dari apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Saat ini industri AMDK merasa kebingungan,  Pasalnya, SE yang diberlakukan 2 Januari 2026 tersebut, memaksa industri AMDK mengalihkan distribusi dengan truk sumbu 2. Artinya,  dibutuhkan jumlah truk yang sangat masif. Berdasarkan estimasi kasar, dibutuhkan tambahan sekitar 2.700 unit truk.

“Ini kan sesuatu yang tidak memungkinkan untuk kita implementasikan. Karena tidak mungkin kita bisa switch dalam jangka waktu yang singkat 2 bulan,” katanya.

Selain itu, disebabkan berkurangnya muatan, berdampak pada biaya logistik akan naik secara signifikan. Bahkan jumlah tenaga kerjs yang terlibat juga akan bertambah dan sudah pasti menjadi beban operasional.

Dampak lainnya adalah adanya potensi gangguan distribusi dan juga keterlambatan pasokan. Karena, kalau pendistribusian  harus berpindah ke truk yang lebih kecil dengan jumlah armada yang sangat banyak, pasti akan berdampak terjadinya kemacetan di jalan. (nike)

Baca Juga  Pembangunan SMPN 14 Cimahi Senilai Rp4,8 Miliar Segera Dimulai, Usman Rachman Tekankan 5 Kunci Pengawasan

Berita Terkait

Tiga Perda Baru Cimahi: Bangun Kota Tertib, Bersih, dan Terkelola Baik
Ribuan Warga Cimahi Bersholat Istisqa, Memohon Hujan di Tengah Kekeringan Panjang
Gak Lagi Kebanjiran! Puskesmas Melong Tengah Dibangun Ulang, Selesai Akhir Tahun
Tanam Durian hingga Trambesi, Pemkot Tanam 74 Pohon Pengganti Akibat Penggusuran Pembangunan Underpass Gatsu Cimahi
Gardu Listrik Peninggalan Belanda Digeser, Pembangunan Underpass Gatsu Cimahi Tetap Pelihara Warisan Sejarah
Wali Kota Cimahi Lepas 884 Kontingen ke Porprov XV Jabar, Dengan Target Realistis dan Semangat Juang Tinggi
Antisipasi Penyebaran Abu Vulkanik, Dedi Mulyadi Rilis SE PJJ
Wali Kota Cimahi Tegaskan, Pembangunan SMPN 14 Harus Tepat Spek

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terbaru

Kadis DPMD, Dudi Supriadi, bersama Camat Batujajar Andi M Khitmat dan pejabat lainnya dalam acara pelantikan anggota BPD periode 2026-2034 di Aula Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Desa Batujajar Timur, pada Rabu (15/10/2026

Daerah

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:55 WIB