AdinJava–Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan tekadnya dalam menjaga kejujuran dan ketidakberpihakan pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Kementan telah memberikan peringatan kepada beberapa pejabat setelah muncul laporan dari sebuah media nasional yang dianggap menyampaikan kesan adanya dukungan pribadi dari seorang pegawai atau pejabat tertentu.
“ASN bekerja demi negara dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun. Termasuk jika menang dalam gugatan sebesar 200 miliar rupiah, seluruhnya akan diserahkan kepada negara, lalu digunakan untuk membeli pupuk, benih, dan alat mesin pertanian secara gratis bagi para petani,” kata Humas Kementan Wahyu Indarto dalam keterangan resmi yang diterima AdinJava, Sabtu (8/11/2025).
Kepala, selanjutnya, telah memperingatkan seluruh pejabat untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak melakukan tindakan yang bisa dianggap sebagai dukungan pribadi.
Wahyu menekankan bahwa Kementan memandang seluruh media sebagai mitra penting dalam menjalankan kebijakan publik. Menurutnya, kritik merupakan komponen mendasar dalam ekosistem demokrasi.
Berdasarkan penilaian internal, laporan dari sebuah media nasional mengenai Kementan pada periode tertentu menunjukkan sekitar 79 persen memiliki nada yang negatif.
“Itu berarti, (media) mencintai Kementan, demikian pula sebaliknya,” kata Wahyu.
Kementan pernah memverifikasi kebenaran sebuah berita dari media nasional tertentu melalui prosedur Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers menyatakan bahwa media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Karena rekomendasi tersebut tidak diindahkan, Kementan selanjutnya mengambil langkah hukum perdata. Ketika media tidak memenuhi isi penilaian dan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers, Kementan mengajukan gugatan terhadap ketidakprofesionalan media ke pengadilan.
“Agar semua hal dapat dibuktikan di pengadilan dunia, bukan di pengadilan akhirat. Kementan dan media sama-sama berupaya memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Tidak ada institusi yang memiliki kebenaran mutlak. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT,” katanya.
Wahyu juga menyangkal tuduhan bahwa tindakan hukum yang dilakukan Kementan merupakan upaya untuk menutup mulut pers. Ia menganggap media nasional justru melakukan kampanye publik yang tidak sopan dengan menyajikan narasi seolah-olah sedang diperlakukan tidak adil.
Meskipun menurutnya, media tersebut telah dihentikan karena melanggar KEJ karena ketidakakuratan, penggambaran berlebihan, dan opini yang bersifat menghakimi.
“(Media ini) tidak mengikuti rekomendasi Dewan Pers,” kata Wahyu.
Ia juga menegaskan bahwa Kementan tidak melakukan penyitaan jaminan terhadap aset media tersebut, sehingga kegiatan jurnalistik tetap berjalan dengan lancar.
“Kami telah melalui proses di Dewan Pers. Mereka tidak mematuhi. Kami mengajukan gugatan perdata, bukan menuntut secara pidana. Kami tidak memberlakukan penyitaan jaminan,” tegas Wahyu.
Fokus pada penanggulangan sindikat makanan
Wahyu menganggap bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya Kementan dalam menindak para pelaku mafia pangan dan koruptor.
“Kementan sedang gencar-gencarnya memberantas mafia dan pihak-pihak yang mendukungnya. Beberapa pihak akan berusaha merusak reputasi Kementan dengan berbagai cara, termasuk memutarbalikkan fakta dan logika,” tegasnya.
Ia menegaskan, keberhasilan sektor pertanian, termasuk pencapaian swasembada pangan, merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, Kementan memiliki tanggung jawab untuk memperjelas informasi yang tidak benar agar masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat.
“Seluruh karyawan Kementan memiliki tanggung jawab etis dan profesional dalam memperbaiki informasi yang salah. Hal ini merupakan bagian dari tugas pemerintah,” katanya.
Wahyu juga merespons munculnya respons spontan dari para petani dan Aparatur Sipil Negara terhadap isu yang sedang beredar. Menurutnya, hal ini merupakan wujud ekspresi alami dari masyarakat yang memperhatikan sektor pertanian.
“Petani kita memiliki sifat yang sederhana. Jika terdapat sesuatu yang menurut mereka tidak benar, mereka akan menyampaikan pendapatnya. Itu adalah hak mereka. Jangan menghentikan petani dari berbicara. Mereka juga memiliki hak untuk bersuara,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wahyu juga menekankan kepentingan menjaga hubungan yang baik antara pemerintah dan media.
“Kementan mengajak (media) dan seluruh jurnalis untuk terus bekerja sama demi kemajuan negara. Media merupakan pilar utama dalam pembangunan, serta kerja sama antara pemerintah dan media menjadi dasar penting bagi masa depan sektor pertanian Indonesia,” ujar Wahyu.






