AdinJava– Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala setiap tahun.
Namun, apabila pembayaran kewajiban tersebut terlambat, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak denda sesuai aturan yang berlaku.
Denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sebagai tindakan administratif terhadap pemilik kendaraan yang terlambat membayar.
Tujuan dari pemberian sanksi pajak kendaraan bermotor adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak, yang hasilnya digunakan sebagai dana untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk jalan raya.
Berbagai kebijakan penghapusan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diadakan oleh pemerintah.
Di Provinsi Jawa Tengah, program pemutihan sudah tidak berlaku lagi sehingga besaran PKB kembali seperti biasa.
Sebelumnya, utang pajak dihapuskan dengan syarat membayar pajak untuk tahun yang sedang berlangsung.
Bahkan, hingga saat ini di beberapa wilayah di Indonesia masih ada provinsi yang menyelenggarakan program penghapusan.
Namun, jika program tersebut tetap membuat masyarakat tidak peduli, dengan tidak membayar pajak atau utangnya, pemerintah dapat memaksakan penagihan hingga ke rumah.
Kepala Divisi PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono menyatakan pemerintah berupaya mengurangi besaran utang pajak, salah satunya melalui program Samsat door to door, yaitu menagih langsung ke rumah.
“Anggaran untuk program ini terbatas, bisa dikatakan tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh utang pajak, sehingga pemerintah perlu menerapkan strategi yang efektif dalam menagih, jadi belum semua bisa dihubungi langsung ke rumah,” kata Danang kepada kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menghadapi hal tersebut, Danang menyampaikan, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan mulai dari yang paling ringan, hingga sampai ke rumah guna mencapai efisiensi program tersebut.
“Pertama, kami akan melakukan sengkuyung, atau pengingat bagi masyarakat bahwa ada pajak yang perlu dibayarkan, hal ini dilakukan menjelang jatuh tempo, kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” kata Danang.
Jika tiga bulan setelah jatuh tempo tetap tidak dibayar, Danang menyatakan, petugas akan melakukan penagihan dengan mengirimkan surat tagihan melalui pesan WhatsApp, atau yang kami sebut sebagai blasting.
“Metode penagihan melalui pesan WhatsApp tentu lebih hemat biaya, dibandingkan dengan mengunjunginya langsung dan memberikan surat fisik, metode ini juga lebih efisien, sedangkan yang terakhir akan dikunjungi ke rumah,” kata Danang.
Danang menyampaikan, berdasarkan anggaran tersebut akan dilakukan pemilihan sesuai dengan kondisi di lapangan, yaitu lebih dulu memprioritaskan utang yang besar, seperti kendaraan bermotor empat roda.
“Namun, kendaraan roda dua juga memiliki kesempatan untuk dikunjungi, misalnya jika besarnya utang tinggi dan jaraknya dekat, sehingga meskipun motor murah tetap bisa menjadi target petugas, hal ini terjadi karena adanya keterbatasan anggaran,” kata Danang.
Danang menyatakan, metode ini dianggap lebih efisien karena sama-sama memerintahkan seseorang datang ke rumah, tetapi angka hasilnya lebih tinggi.
“Bila anggaran program lengkap, kami pasti akan mengunjungi semua wajib pajak yang menunggak, tidak akan dipilih-pilih,” kata Danang.
Oleh karena itu, bagi warga yang merasa memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, pada akhirnya petugas pajak akan datang ke rumah dan memberikan tagihan yang harus segera dibayar.
Denda pajak kendaraan bermotor
Aturan terkait denda pajak kendaraan bermotor diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) setiap provinsi, karena pajak kendaraan termasuk dalam kategori pajak daerah.
Meskipun demikian, aturan penerapan denda biasanya sama di seluruh Indonesia.
Secara umum, besarnya denda pajak kendaraan bermotor adalah 2 persen setiap bulan dari jumlah pajak pokok.
Besaran ini dihitung mulai dari hari pertama setelah jatuh tempo hingga maksimal 12 bulan (1 tahun). Jika terjadi keterlambatan lebih dari satu tahun, perhitungan akan dilakukan ulang setiap tahun dengan denda yang sama.
Sebagai contoh, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keterlambatan dalam pembayaran pajak dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari besaran pajak pokok.
Sementara batas maksimal denda yang bisa diberlakukan adalah 25 persen, berlaku untuk keterlambatan lebih dari 12 bulan.
Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 mengenai Pajak Daerah juga menyebutkan ketentuan yang mirip.
Di dalam aturan tersebut, keterlambatan pembayaran PKB dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan, dengan batas maksimum sebesar 25 persen dari besaran pajak yang harus dibayarkan.
Selain denda pajak pokok, pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.
Harganya bervariasi tergantung jenis kendaraan, misalnya sekitar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil penumpang.
Simulasi denda pajak kendaraan bermotor
Misalnya, jika pajak tahunan sebuah mobil penumpang sebesar Rp 2 juta dan terlambat dibayar selama 3 bulan, maka denda dihitung sebagai berikut:
– Denda pokok: 2 persen x 3 bulan x Rp 2.000.000 = Rp 120.000
-Denda SWDKLLJ: Rp 100.000
– Jumlah denda yang perlu dibayarkan: Rp 220.000
Semakin lama tunggakan berlangsung, besarnya denda akan terus meningkat.
Oleh karena itu, sebaiknya pembayaran pajak dilakukan sebelum tenggat waktu agar tidak terkena denda tambahan.
Saat ini, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa jumlah pajak dan denda melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau situs resmi Bapenda setiap provinsi.
Hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan, besaran pajak dan denda akan muncul secara otomatis.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Pemerintah daerah sering menyelenggarakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yaitu pemberian keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Program ini umumnya diadakan menjelang akhir tahun atau masa tertentu guna mendorong warga untuk membayar kewajiban pajak mereka.
Selama masa penghapusan pajak, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa adanya denda.
Data mengenai jadwal dan peraturannya dapat dilihat melalui situs resmi Bapenda provinsi atau akun media sosial Samsat setempat.
Sumber: Kompas.com






