Psikologi Forensik Hadir di Setiap Lini Hukum, Kekurangan Tenaga Ahli Jadi Tantangan

- Editor

Selasa, 25 November 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIKIRAN RAKYAT –Psikologi forensik hadir dalam berbagai bidang penegakan hukum. Namun, peran serta jumlah psikolog yang memiliki kompetensi praktik forensik yang standar masih belum maksimal.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat menjadi pembicara utama dalam Temu Ilmiah Nasional XIV Apsifor yang diselenggarakan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan Fakultas Psikologi Unisba di Aula Utama Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Sabtu 8 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, saat ini sebagian besar peran psikolog forensik hanya berfungsi sebagai saksi ahli. Akibatnya, mereka hanya terlibat jika diminta oleh penyidik.

“Sebenarnya, jika terlibat lebih awal dalam penyelidikan, kontribusinya akan lebih luas, mulai dari menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakannya hingga mempercepat proses hukum,” katanya.

Dengan demikian, hal ini dapat membantu mengurangi pengeluaran negara sejak tahap penyelidikan. “Saat ini memang belum maksimal karena jumlahnya masih terbatas. Selain itu, pemahaman tentang psikologi forensik masih terbatas di kalangan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga menyarankan pentingnya memperkuat kurikulum pendidikan mengenai psikologi forensik. Menurutnya, diperlukan standar nasional agar tidak terjadi ketidakseimbangan dalam sertifikasi keahlian dan isu-isu lainnya.

Ia juga menyarankan bahwa lembaga pemasyarakatan serta institusi lain sebaiknya lebih terbuka terhadap universitas dalam melakukan kerja sama.

“Karena, saat ini sistem hukum yang berlaku tidak hanya memberikan hukuman kepada seseorang tetapi juga memperbaikinya,” katanya.

Tenaga profesional terbatas

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum PP Apsifor Nathanael E.J. Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D. Menurutnya, psikologi forensik memiliki peran penting dalam berbagai proses hukum sejak lama.

Baca Juga  Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kini Dibawah Pengawasan Penuh Polisi dan KPAI

Namun, secara institusional, sebuah asosiasi profesi baru dibentuk pada tahun 2007. “Saat ini, permintaan terhadap psikologi forensik semakin meningkat. Namun, sumber daya manusianya masih sangat terbatas, belum sejalan dengan kebutuhan di lembaga pemasyarakatan, pengadilan, kepolisian, dan layanan hukum lainnya,” katanya.

Beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memasukkan laporan psikologis sebagai bagian dari alat bukti.

Hal itu menunjukkan bahwa fungsi psikolog dalam sistem peradilan telah diakui dan memiliki dasar yang resmi.

Berdirinya Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi pada tahun 2022, yang mengatur standar kualifikasi dan kegiatan profesi psikologi di Indonesia juga memaksa Apsifor untuk terus melahirkan psikolog forensik yang memiliki sertifikasi dan standar yang jelas.

Ini menjadi tugas besar Apsifor dalam memastikan tersedianya psikolog dengan kompetensi praktik forensik yang telah diatur standarnya.

“Kami telah memiliki program sertifikasi kompetensi dan pelatihan yang bertujuan mempersiapkan psikolog yang mampu memberikan penilaian, keterangan ahli, hingga intervensi berdasarkan bukti ilmiah,” tambahnya.

Kesenjangan 

Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya perbedaan antara jalur pendidikan akademik dan jalur keahlian. Tidak semua lulusan sarjana psikologi memiliki izin untuk berpraktik secara profesional, sehingga diperlukan jenjang pendidikan keahlian yang sesuai dengan standar pelayanan psikologi.

“Psikologi forensik bukan hanya sekadar memahami tindakan seseorang, tetapi juga memberikan kesaksian yang memiliki kekuatan hukum dan dapat memengaruhi putusan pengadilan. Oleh karena itu, kemampuannya harus bisa diukur,” katanya.

Saat ini, di Indonesia, tidak tersedia pendidikan formal terkait psikologi forensik. “Saat ini, psikologi forensik belum ada baik dalam jalur profesi maupun akademik,” ujar Nathanael.

Untuk mengembangkan kompetensi formal, beberapa psikolog perlu menyelesaikan pendidikannya di luar negeri.

Baca Juga  Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Lyon vs PSG di Ligue 1

Ditambahkan oleh Nathanael, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi yang paling sering ditangani oleh psikologi forensik. Meskipun dia tidak menyangkal, kasus korupsi kini juga mulai banyak melibatkan psikolog forensik.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Psikologi Unisba, Dr. Dewi Sartika, Dra., M.Si., Psikolog, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengundang para akademisi, peneliti, serta praktisi psikologi forensik dari berbagai daerah.

“Acara ilmiah tahunan ini menjadi wadah kerja sama untuk memperkuat peran psikologi dalam penerapan hukum, pemulihan korban, serta pemulihan pelaku,” katanya.

Mereka juga mengakui, beberapa psikolog dari Unisba telah terlibat dalam penyidikan perkara hukum serta pendampingan di lapas/Bapas. (*)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Info November 2025
Kucing Bisa Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Kasus Perundungan di Sekolah yang Berujung Bencana
4 Teh Pemecah Kolesterol
Jika Tidak Bisa Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin Tua Lebih Cepat, Kata Psikologi
Lava Agni 4 Dikabarkan Punya Pengisian Cepat 45W, Kompetitor Harus Waspada!

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 11:31 WIB

Iran Turup Selat Hormuz, Krisis Minyak Dunia Bakal Terjadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:50 WIB

Terima Suap, Mantan Petinggi Majelis China Divonis Seumur Hidup

Senin, 2 Februari 2026 - 22:11 WIB

IRGC Dianggap Teroris! Iran Meradang, Panggil Dubes Uni Eropa

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:16 WIB

AS Darurat Nasional, Trump Ancam Pemasok Minyak ke Kuba

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:28 WIB

Korban atau Pelaku Scam? Ribuan WNI Minta Dipulangkan dari Kamboja

Senin, 26 Januari 2026 - 15:38 WIB

Perang Dunia 3 Pecah!!! Inilah Wilayah Aman, Salah Satunya Indonesia?

Senin, 10 November 2025 - 09:01 WIB

Tanggal 3 Januari 2026 Diperingati sebagai Hari Apa? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Senin, 10 November 2025 - 02:15 WIB

2 Januari 2026 Jadi Hari Apa? Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Berita Terbaru

Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal Purn. Alm. Try Surtisno.

Nasional

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Tutup Usia

Senin, 2 Mar 2026 - 11:18 WIB