Kebijakan ini akan menghilangkan beberapa angka nol dalam nominal rupiah tanpa mengurangi nilai beli, mempermudah proses pembayaran, serta meningkatkan keyakinan dunia terhadap mata uang rupiah.
Artikel ini mengupas tujuan, prosedur, dan akibat dari redenominasi rupiah, serta menjelaskan mengapa diperlukan UU khusus agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara aman dan tepat waktu.
Lalu, apa yang dimaksud dengan redenominasi rupiah Purbaya?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi merujuk pada proses penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah tingkat pertukarannya.
Sementara menurut situs resmi Bank Indonesia (BI), redenominasi merupakan penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti juga dengan perubahan dalam penulisan alat tukar atau uang.
Misalnya, uang sebesar Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10.
Perubahan ini hanya terjadi pada jumlah nominal yang tercantum pada uang dengan menghapus beberapa angka nol.
Namun, nilai sebesar Rp 10 tetap sama dengan Rp 10.000, sehingga kemampuan membeli tetap tidak berubah.
Tujuan dari redenominasi adalah membuat sistem akuntansi dalam sistem pembayaran menjadi lebih mudah karena jumlah angka yang ditulis berkurang.
Selain itu, devaluasi diharapkan dapat memperkuat keyakinan dunia terhadap mata uang rupiah.
Jika diterapkan pada waktu yang tepat, kebijakan ini tidak akan menyebabkan dampak buruk terhadap perekonomian.
Rupiah mengalami perubahan nilai sejak tahun 2010.
Saat itu, sebagaimana dikutip Kompas.com, BI mengemukakan gagasan untuk melakukan redenominasi, namun tidak langsung diimplementasikan karena memerlukan komitmen nasional serta persiapan yang cukup lama.
Penghapusan nilai nominal rupiah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja Kementerian Keuangan 2025–2029.
Setelah RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, serta masa transisi penggunaan uang kertas baru dan lama secara bersamaan.
Beberapa negara seperti Turki, Polandia, dan Korea Utara telah melakukan proses yang serupa.
Turki, misalnya, membutuhkan waktu tujuh tahun (2005–2009) untuk menyelesaikan proses redenominasi berkat dukungan ekonomi yang tetap. Redenominasi diharapkan memperkuat dasar perekonomian sekaligus memperkuat posisi rupiah sebagai lambang kepercayaan dan stabilitas negara.
Mengapa Diperlukan Pembuatan RUU Redenominasi?
Sebelumnya, isu redenominasi rupiah pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi menilai rencana tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah makna pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Redenominasi dianggap sebagai kebijakan ekonomi makro yang melibatkan sektor moneter dan fiskal, sehingga hanya dapat dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru.
Putusan tersebut diumumkan oleh MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memaksakan konversi nilai nominal mata uang, seperti yang diminta oleh pemohon.
“Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi kekuatan pembelian. Hal ini berada di luar wewenang pemerintah, tidak cukup hanya dengan merumuskan ulang pasal,” kata Enny dalam persidangan, melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip pada 17 Juli 2025.
MK menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) lebih berkaitan dengan desain serta ciri fisik uang kertas, bukan nilai nominalnya.
Selain itu, pengadilan mengingatkan bahwa redenominasi melibatkan berbagai aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga tingkat pemahaman masyarakat.
“Mengabaikan permohonan pemohon secara keseluruhan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Dengan keputusan ini, pemerintah atau DPR harus menyusun rancangan undang-undang khusus jika ingin menghilangkan tiga nol dari mata uang rupiah.
Tanda-tanda untuk melakukan hal tersebut sebenarnya sudah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada tahun 2010.
Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum menjadi prioritas dalam legislasi.






