BERITA KBB– Sebagian masyarakat Indonesia saat ini sedang memperhatikan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kini, kasus ini semakin memuncak setelah pihak kepolisian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan resmi yang diajukan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Polisi menyatakan tersangka menyebarluaskan tuduhan berdasarkan analisis digital yang tidak ilmiah dan dianggap mengelabui masyarakat.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan bahwa pihaknya telah mengelompokkan para tersangka ke dalam dua kelompok, tergantung pada jenis tindakan pidananya.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarluaskan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat,” kata Asep kepada awak media di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka terkena pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27a bersama pasal 45 ayat 4 serta/atau pasal 28 ayat 2 bersama pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa. 2. Di klaster kedua, terdapat tiga orang yang menjadi tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dikenal dengan nama dr Tifa. 3. Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa. 4. Tersangka dalam klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal dengan nama dr Tifa. 5. Berikutnya, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang biasa disapa dr Tifa.
Mereka terkena Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 Bersamaan dengan Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Bersamaan dengan Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a Bersamaan dengan Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Bersamaan dengan Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam penentuan tersangka dalam kasus ini, tiga orang di antaranya merupakan tokoh masyarakat yang cukup terkenal, yaitu Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Tiga tokoh tersebut telah memberikan respons terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik ayah dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Berikut penjelasannya.
Dr Tifa Mengakui Hanya Dapat Menerima Kondisi Ini
Seorang tokoh publik yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dr. Tifauzia Tyassuma atau dikenal dengan dr Tifa, memilih untuk tetap tenang.
Tifa mengatakan, menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh tindakan kepada tim pengacaranya.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan demikian, proses akan berjalan secara transparan,” ujar Tifa kepada awak media di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
“Di mana kebenaran harus berada. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” tambahnya.
Pengguna media sosial kemudian menegaskan, tindakan yang diambilnya adalah bentuk perjuangan dalam mencari kebenaran, meskipun jalannya tidak mudah.
“Berjuang untuk kebenaran pasti melalui jalan yang berat dan sulit,” kata Tifa.
Di sisi lain, Tifa mengakui bahwa ia menyerahkan segalanya kepada Tuhan dan menyatakan siap menerima semua akibatnya.
“Secara pribadi, saya sudah siap secara fisik dan mental,” katanya.
Roy Suryo Mengingatkan Belum Menjadi Tersangka
Pada kesempatan yang berbeda, Ahli telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, juga menyampaikan pernyataan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Roy Suryo memutuskan untuk bersikap tenang dan menegaskan bahwa posisi tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum.
“Status tersangka itu tetap harus kita hargai. Sikap saya bagaimana? Hanya tersenyum,” tegasnya kepada para jurnalis di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
“Terlapor itu adalah salah satu tahap, nanti akan ada status menjadi terdakwa, kemudian berlanjut menjadi terpidana,” tambah Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda itu juga meminta tujuh tersangka lainnya untuk tetap kuat menghadapi proses hukum.
Roy Suryo menganggap tindakan mereka sebagai bentuk perjuangan untuk kebebasan berbicara dan pengkajian terhadap dokumen yang bersifat umum.
“Kami tetap mengajak seluruh enam orang lainnya untuk tetap kuat,” tegasnya.
“Ini adalah perjuangan kita bersama rakyat Indonesia sebagai masyarakat yang memiliki kebebasan untuk melakukan penelitian terhadap dokumen umum, bukan untuk dikriminalisasi,” tambahnya.
Selain itu, Roy Suryo telah melakukan pembicaraan dengan tim hukumnya dan memastikan bahwa belum ada perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Ahli telematika tersebut menegaskan bahwa tetap memegang prinsip ilmiah dan keadilan.
“Bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap kuat,” tegas Roy Suryo.
Rismon Sianipar Tak Gentar
Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, yang juga masuk dalam klaster kedua sebagai tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, menyampaikan keberatannya terhadap tuduhan dari pihak kepolisian yang mengatakan bahwa dirinya melakukan pemrosesan digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
“Kami tidak menerima tuduhan bahwa kami melakukan perubahan dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi saat ini belum pernah ditunjukkan,” kata Rismon dalam pernyataan resminya, Jumat, 7 November 2025.
Rismon kemudian menegaskan, hingga saat ini masyarakat belum pernah melihat bukti fisik ijazah yang disebut asli, sehingga analisis yang ia lakukan hanya berdasarkan data yang tersedia di ruang publik.
“Mengenai pemeriksaan sebagai tersangka, saya pasti akan hadir. Tunggu saja panggilannya,” tegasnya.






