BERITA DIY– Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia berhenti sejenak untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan dan menjaga kemerdekaan.
Perayaan Hari Pahlawan (HSP) sering dikaitkan dengan pelaksanaan upacara bendera yang penuh hikmad di berbagai lembaga, mulai dari istana negara, kantor pemerintah, hingga halaman sekolah di daerah terpencil.
Menjelang perayaan Hari Pahlawan ke-80 yang jatuh pada hari Senin, 10 November 2025, berbagai panitia upacara di sekolah, madrasah, dan kantor mulai mencari pedoman resmi.
Pertanyaan yang paling sering diajukan adalah: Bagaimana tata cara upacara Hari Pahlawan 2025 sesuai dengan petunjuk teknis?
Di mana bisa mengunduh linkpedoman PDF resmi? Dan jika terdapat himbauan untuk mengenakan pakaian profesi, pakaian apa saja yang diperbolehkan?
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Anda, menguraikan prosedur upacara resmi, tema nasional, serta menjawab keraguan terkait aturan pakaian seragam.
Panduan Utama: Topik dan Pedoman Resmi Kemenag serta Kemdikdasmen 2025
Untuk memastikan keseragaman dan kehormatan, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan.
Lembaga lain, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), biasanya akan melanjutkan panduan ini dengan penyesuaian sesuai dengan unit kerja di bawahnya.
-
Tema HSP 2025: Perayaan tahun ini mengusung tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Meneruskan Perjuangan”.
-
Waktu Upacara Nasional: Sesuai dengan Surat Menteri Sosial, upacara bendera diadakan bersamaan pada hari Senin, 10 November 2025, pukul 08.00 waktu setempat.
-
Penyesuaian dalam Lingkungan Pendidikan: Kementerian terkait (seperti Kemdikdasmen atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta) sesekali menyesuaikan waktu mulai upacara di sekolah (misalnya pukul 06.30 atau 07.30 WIB) agar tidak mengganggu jam belajar yang efektif.
PENTING: Momen Hening Cipta Serentak Seluruh pedoman resmi menekankan satu momen penting: pelaksanaan Hening Cipta Serentak selama 60 detik pada pukul 08.15 waktu setempat.
Seluruh lapisan masyarakat, siapa pun mereka (di pasar, stasiun, jalan raya, atau kantor), diminta untuk berhenti sejenak dari kegiatan mereka dan menundukkan kepala selama satu menit guna menyampaikan doa bagi arwah para pahlawan.
Susunan Acara Resmi Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025
Berikut adalah susunan acara utama (protokol) upacara bendera peringatan Hari Pahlawan 2025 berdasarkan panduan resmi Kementerian Sosial.
Susunan ini dapat menjadi pedoman utama bagi panitia di sekolah, pesantren, atau lembaga lainnya:
-
Penghormatan umum terhadap Pembina Upacara dilakukan di bawah pimpinan Komandan Upacara.
-
Pemimpin upacara melaporkan kepada pembina upacara bahwa pelaksanaan upacara telah siap.
-
Pengibaran bendera Merah Putih, disertai lagu kebangsaan “Indonesia Raya” (dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara).
-
Heningan cipta, dipandu oleh Pembina Upacara.(Dilaksanakan tepat pukul 08.15 waktu setempat selama 60 detik jika upacara utama di wilayah Anda dimulai pukul 08.00).
-
Pembacaan teks Pancasila dilakukan oleh pembina upacara, yang diikuti oleh seluruh peserta.
-
Membaca teks pembukaan Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Membaca Pesan-Pesan Tokoh Pahlawan (atau Amanat Tokoh Nasional).
-
Pesan Pembina Upacara. (Di bagian ini, Pembina Upacara biasanya akan membacakan Pidato/Sambutan resmi Menteri Sosial RI dalam Peringatan Hari Pahlawan 2025).
-
Pembacaan Doa.
-
Laporan Perwira Upacara kepada Pembina Upacara.
-
Penghormatan yang biasa diberikan kepada Pembina Upacara.
-
Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Tautan Unduh PDF Panduan dan Pidato Resmi
Panitia upacara dapat mengunduh petunjuk teknis, panduan pelaksanaan, logo, tema, serta naskah penting (termasuk pidato Menteri Sosial dan pesan pahlawan) melalui saluran resmi pemerintah.
-
Sumber Utama: Kunjungi halaman resmi Kementerian Sosial (kemensos.go.id) atau situs Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora.go.id) yang umumnya juga menyediakan panduan mengenai hari besar nasional.
-
Sumber Turunan: Jangan lupa mengunjungi situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama (Kemenag), serta laman Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag di provinsi Anda, karena mereka biasanya memposting ulang dokumen PDF panduan tersebut agar lebih mudah diakses oleh unit kerja di bawahnya.
Aturan Pakaian Profesional: Mengenakan Pakaian Apa?
Di luar lembaga militer atau pemerintahan yang memakai seragam Korpri atau PDU, banyak sekolah (terutama Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar) yang mengajak siswanya untuk mengenakan “Baju Profesi” atau “Baju Pahlawan”.
-
Apa Tujuannya? Tujuan dari hal tersebut adalah untuk menanamkan nilai-nilai teladan. Anak-anak diajak untuk merenungkan wajah pahlawan zaman sekarang sesuai dengan tema “Pahlawanku Teladanku”.
-
Apa Saja Jenis Baju Profesi yang Diperbolehkan? Tidak ada aturan pasti dari pemerintah pusat terkait jenis profesi yang diperlukan. Pemilihan seragam biasanya diserahkan kepada kreativitas sekolah dan orang tua, selama tetap mematuhi norma kesopanan. Contoh yang paling umum digunakan adalah:
-
Pahlawan Nasional: Pakaian yang mirip dengan Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dhien, Jenderal Soedirman, atau Bung Tomo.
-
Jabatan Pekerjaan Umum: Pakaian dinas dokter, perawat, polisi, anggota TNI, atau petugas pemadam kebakaran.
-
Profesi Masa Depan: Seragam penerbang, koki, ilmuwan (memakai jas laboratorium), atau bahkan atlet.
-
Jabatan Sehari-hari: Guru (berpakaian seragam PGRI/Korpri), petani (menggunakan topi caping), atau nelayan.
-
Jika diminta, ini merupakan kebijakan sekolah dalam mengikuti teladan pahlawan zaman sekarang. Siswa diperbolehkan memakai kostum Pahlawan Nasional atau seragam profesi seperti dokter, perawat, polisi, guru, atau tentara, selama tetap sopan dan sesuai dengan tema.***






