PENCAPAIAN target iklim1,5 derajat Celsius dengan pengurangan 1,5 derajat Celsius mengalami penurunan 1,5 derajat Celsius yang berkurang 1,5 derajat Celsius dengan penurunan suhu 1,5 derajat Celsius yang menurunemisikarbon dianggap mungkin dilakukan melalui kerja sama sukarela melalui sistem pasar, sepertiperdagangan karbon, dan mekanisme non-pasar.
Salah satu mekanisme non-pasar adalah proyek Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang berupaya mengurangi emisi akibat deforestasi dan kerusakan hutan di Kalimantan Timur.
Jika mampu mengurangi emisi sebesar 122 juta ton CO2 maka akan adaresult based paymentsebesar 110 juta dolar AS,” ujar Riko Wahyudi, peneliti Research Center for Climate Change Universitas Indonesia, dalam acara diskusi yang diselenggarakan JustCOP secara virtual, Jumat, 7 November 2025.
Insentif ini diberikan karena Indonesia berhasil mengurangi emisi yang kemudian dicatat sebagai pencapaian target iklim nasional. Namun, jika pengurangan emisi dilakukan melalui sistem perdagangan karbon, hasilnya tidak dianggap sebagai capaian Indonesia karena emisi yang dihindari telah “dipertukarkan” dengan emisi yang dijual.
Dalam sistem perdagangan karbon, Riko menjelaskan dua konsep utama yang sering tumpang tindih:offset dan cap and trade. Mekanisme offsetbersifat sukarela dan berfungsi sebagai ganti rugi. Contohnya, perusahaan penerbangan yang tidak bisa langsung mengurangi emisi dapat membeli kredit karbon dari proyek yang melakukan penanaman hutan atau perlindungan lahan gambut. Dengan membeli kredit tersebut, perusahaan seolah-olah “menebus” emisi yang dihasilkannya.
Sementara itu, sistem cap and tradebersifat wajib. Pemerintah menetapkan batas maksimum emisi (cap) untuk sektor tertentu—misalnya pembangkit listrik. Jika sebuah PLTU mampu mengurangi emisi di bawah batas yang ditentukan, selisihnya bisa dijual kepada PLTU lain yang melebihi batas emisi.
Riko menjelaskan, kebijakan pasar karbon di Indonesia saat ini lebih banyak bersifat basisoffsetSektor hutan dan lahan menjadi prioritas utama karena dianggap paling mudah “dipasarkan” sebagai penyerap karbon. Namun, menurutnya pendekatan ini belum cukup untuk mencapai target suhu global.
Padahal, jika tujuan akhirnya adalah membatasi kenaikan suhu global di bawah 1,5 derajat Celsius, kita perlu mengurangi emisi dari sumbernya,” katanya. “Jika sektor energi tidak diubah, semua ini hanya menunda krisis.
Ia juga menyoroti isu tata kelola dan kejelasan informasi. Sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi di Indonesia dinilai belum cukup terbuka. Data antarlembaga sering tidak sejalan, sementara mekanisme pertanggungjawaban publik masih kurang kuat.
“Bahkan baseline“emisi di sektor kehutanan masih menjadi perdebatan,” kata Riko. “Jikabaseline-nya saja belum kuat, bagaimana kita bisa menjual kredit karbon ke luar negeri?”
Kondisi ini berisiko menimbulkan double accounting, yaitu penurunan emisi yang diklaim dua kali, baik oleh proyek maupun oleh negara. Riko memberikan contoh sistem perdagangan karbon di Uni Eropa yang lebih berkembang. Di sana, Emission Trading System (ETS) dibangun dengan infrastruktur data yang kuat serta mekanisme hukuman yang ketat bagi pelanggar batas emisi.
Indonesia, meskipun sudah memiliki pasar karbon, dinilai belum mencapai tahap tersebut. “Masih banyak peraturan pelaksana yang belum tersedia.”Cap(batas atas) masih belum ditetapkan sehingga perdagangan karbon di dalam negeri belum berlangsung,” katanya.
Selain tantangan teknis, Riko menekankan peran penting diplomasi Indonesia dalam negosiasi iklim global. “Saya selalu mengatakan, karena saya juga terlibat dalam proses negosiasi, bahwa Indonesia meskipun bersikap pasif tetap akan diperhatikan,” katanya.
Menurutnya, perhatian global terhadap Indonesia tidak lepas dari posisinya sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia, setelah Brasil dan Kongo. Selain itu, Indonesia juga telah menunjukkan berbagai komitmen iklim, termasuk upaya dalam transisi energi serta kebijakan pengurangan emisi di berbagai sektor.
Namun, perhatian tersebut harus seimbang dengan kesiapan teknis dan kebijakan agar komitmen iklim Indonesia dapat dilaksanakan secara nyata. “Yang menjadi fokus kita adalah bagaimana kesiapan kita,” katanya.






