Teguh Santosa: Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

- Editor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teguh Santosa: Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB


NEW YORK, tujuhmenit.com- Posisi Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sah di mata hukum internasional. Proses integrasi yang diawali Perjanjian New York tahun 1962 dan dilanjutkan dengan Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) sebagai pelaksanaan mekanisme self determination tahun 1969 telah disahkan Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504. 


Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa menilai, upaya segelintir pihak yang ingin membawa kembali isu Papua ke PBB patut dikecam karena mengabaikan fakta sejarah dan pengakuan dunia internasional.

Selain itu, isu perbedaan ras yang kerap digunakan oleh segelintir pihak itu berbahaya dan justru menjauhkan persoalan sebenarnya yang sedang dihadapi masyarakat Papua, yakni percepatan pembangunan dan pemberantasan korupsi, serta ancaman kekerasan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Integrasi Papua ke Indonesia sudah sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri atau self determination berupa Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 sejalan dengan Perjanjian New York tahun 1962,” ujar Teguh yang juga dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

“Karena telah sesuai dengan prinsip self determination, tahun 1969 Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi No. 2504 dan mengeluarkan Papua dari daftar non-self governing teritorries yang dibahas Komite 4 PBB,” ujar Teguh lagi.

Pernyataan Teguh disampaikan untuk merespon pernyataan seorang petisioner dalam isu dekolonisasi Kaledonia Baru di sidang Komite 4 PBB hari Selasa lalu, 6 Oktober 2026, di Markas PBB di New York.

Petisioner itu, Ronald Waromi, menyelipkan istilah “West Papua” yang merujuk pada wilayah Papua yang merupakan bagian dari Indonesia dalam pernyataannya. Tindakan Ronald ini jelas melanggar aturan dan tertib sidang.

Baca Juga  Kematian Khamenei Jadi Isu "Perang Mental" Yang Ditebar AS dan Israel

Sebelum mempersilakan petisioner menyampaikan pendapat, Duta Besar Coly Seck dari Senegal yang menjadi pimpinan sidang juga telah memperingatkan para petisioner untuk tidak membahas teritori lain di luar yang dibahas Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi itu.

Pernyataan Ronald Waromi segera diprotes diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia. Dia mengingatkan bahwa pernyataan sang petisioner tidak sesuai dengan tata tertib sidang dan “West Papua” sama sekali tidak dibahas Komite 4 PBB.

Protes delegasi Indonesia itu diterima Dubes Seck. Ia memberikan peringatan keras kepada petisioner yang offside itu untuk mematuhi tata tertib dan tidak membawa-bawa hal yang tidak menjadi agenda Komite 4 PBB.

“Sebelum yang bersangkutan berbicara, saya telah mengingatkan para pembicara (petisioner) agar tidak merujuk pada wilayah-wilayah selain wilayah yang ada dalam agenda Komite,” ujar Dubes Seck.

Ketika peristiwa itu terjadi Teguh berada di balkon petisioner di dalam ruangan sidang, dan sedang menunggu pembahasa sengketa Sahara Barat di mana ia menjadi salah seorang petisioner.

Teguh yang juga anggota Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah serta Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah empat kali berpartisipasi dalam sidang Komite 4 PBB untuk membahas sengketa Sahara Barat.

Dalam petisinya, Teguh mengatakan, sudah saatnya penyelesaikan sengketa Sahara Barat menggunakan Resolusi Keamanan PBB No. 2797 yang diterbitkan tahun lalu sebagai satu-satunya kompas.

Dalam resolusi itu, Dewan Keamanan menilai proposal otonomi khusus yang disampaikan Kerajaan Maroko merupakan jalan keluar yang paling kredibel dan dapat diandalkan untuk menghentikan sengketa dan melanjutkan agenda pembangunan Sahara.

“Menjadi petisioner dalam isu dekolonisasi memang tidak mudah. Seorang petisioner dituntut untuk benar-benar objektif dan tidak boleh emosional. Selain itu, pemahaman yang luas mengenai duduk perkara dan sejarah sengketa sangat dibutuhkan, sehingga petisi yang diajukan fokus untuk menyelesaikan sengketa yang dibicarakan,” demikian Teguh. []***

Berita Terkait

Iran Turup Selat Hormuz, Krisis Minyak Dunia Bakal Terjadi
Kematian Khamenei Jadi Isu “Perang Mental” Yang Ditebar AS dan Israel
Terima Suap, Mantan Petinggi Majelis China Divonis Seumur Hidup
IRGC Dianggap Teroris! Iran Meradang, Panggil Dubes Uni Eropa
AS Darurat Nasional, Trump Ancam Pemasok Minyak ke Kuba
Korban atau Pelaku Scam? Ribuan WNI Minta Dipulangkan dari Kamboja
Perang Dunia 3 Pecah!!! Inilah Wilayah Aman, Salah Satunya Indonesia?
Tanggal 3 Januari 2026 Diperingati sebagai Hari Apa? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Libatkan Sejumlah Instansi,  Pemkab Bartim Ekspose Review Jakstrada Air Minum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Jalan Baru di Pamulihan Buka Akses Ekonomi dan Distribusi Hasil Pertanian

Berita Terbaru