Ternyata, Bripda Waldi Bunuh Dosen Jambi dengan Gagang Sapu

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, AdinJava– Bripda Waldi diduga menghabisi nyawa EY (37), seorang guru besar di Muara Bungo, Provinsi Jambi, dengan menggunakan sapu yang memiliki gagang logam.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik di Mapolda Jambi, di mana Waldi mengakui menekan leher EY menggunakan gagang sapu hingga korban meninggal dunia.

“Keterangannya dalam persidangan begitu, dia menekan leher korban menggunakan gagang sapu,” kata Frengky, kuasa hukum keluarga korban, saat dihubungi AdinJavamelalui telepon, Sabtu (8/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cekcok Sebelum Kejadian

Sebelum kejadian, Waldi dan EY terlibat dalam sebuah perdebatan yang memicu rasa marah Waldi. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, Waldi melihat sapu dan mendorong EY.

“Korban ditekan menggunakan sapu di atas tempat tidur, sehingga tidak bisa bernapas,” tambah Frengky.

Setelah menyadari EY dalam keadaan tidak sadar, Waldi pergi menggunakan mobil korban. Tidak lama setelah itu, ia kembali dan menemukan EY masih tidak bergerak.

Waldi memeriksa saluran pernapasan dan detak jantung EY, yang membuatnya kaget ketika mengetahui bahwa EY telah meninggal.

“Ia sempat kaget setelah mengetahui korban telah meninggal,” ujar Frengky.

 

Di tengah keadaan kacau, Waldi berusaha menciptakan kesan kematian korban sebagai akibat perampokan.

“Pada saat itu (panik), dia menciptakan kesan adanya perampokan, lalu mengambil harta berharga korban,” tambah Frengky.

Petugas membawa alat bukti sapu dengan gagang logam dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi.

Bripda Waldi Dipecat

Setelah mengikuti persidangan selama 14 jam, Waldi dihukum dipecat tanpa hormat dari polisi oleh tim sidang yang dipimpin oleh AKBP Pendri Erison.

Setelah persidangan, pada pukul 22.33 WIB, Waldi keluar dari gedung dijaga ketat oleh enam anggota provos.

Baca Juga  Ribka Haluk Dorong Anak Papua Kuasai Matematika dengan Metode GASING

Tangan Waldi dikunci, kepalanya botak, dan dia memakai pakaian tahanan.

Ia berjalan dengan kepala menunduk dan jarang berbicara sampai memasuki ruang tahanan di Polda Jambi.

Tidak lama kemudian, anggota provos lainnya membawa alat bukti berupa gagang sapu sepanjang satu meter yang dibungkus dalam plastik transparan.

“Ya, ini adalah bukti,” ujar anggota yang membawa barang bukti itu saat ditanya oleh awak media, Jumat (7/11/2025) malam.

Di persidangan, delapan saksi dihadirkan, termasuk penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, saudara kandung, serta rekan kerja korban melalui panggilan Zoom.

Di dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dianggap melakukan tindakan yang tidak terpuji dan akan ditahan di Polres Bungo.

“Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” ujar Pendri.

Dikenakan Pasal Berlapis

Waldi dituntut dengan empat pasal sekaligus, yaitu pasal 340 KUHPidana sebagai dasar, pasal 338 KUHPidana sebagai tambahan, pasal 365 ayat 3 KUHPidana sebagai alternatif lebih rendah, dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana sebagai alternatif terendah.

EY adalah seorang dosen yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Ia tewas di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, setelah meninggal, EY diduga mengalami pelecehan seksual, yang semakin diperkuat dengan temuan cairan sperma di celana korban.

Jasad EY ditemukan dengan memar di wajah, bahu, leher, serta luka pada bagian kepala.

Setelah jenazah ditemukan, pihak berwajib melakukan penyelidikan dan menangkap Waldi di tempat kontrakannya di Kabupaten Tebo pada hari Minggu (2/11/2025).

Baca Juga  Kisah Wukirsari: Bangkit dari Reruntuhan ke Panggung Dunia dengan Warisan Terbaik

Petugas juga menyita barang berharga milik EY yang dibawa lari oleh Waldi, termasuk mobil, sepeda motor, dan perhiasan emas.

Kepala Kepolisian Resor Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi tantangan dalam memecahkan kasus ini.

“Yang bersangkutan memang gigih (tetap pada pendiriannya) dalam menghindar. Namun, setelah kami bentuk beberapa tim, hasil dari seluruh pencarian tim menunjuk kepada pelaku ini, dan akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Natalena.

Berita Terkait

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A
Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu
Heboh 3I/ATLAS, Ini Fakta ‘Alien’ Menurut Sains dan Ulama
Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air
Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI
Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang
7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan
Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:14 WIB

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A

Minggu, 30 November 2025 - 13:29 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 November 2025 - 10:28 WIB

Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air

Minggu, 30 November 2025 - 06:43 WIB

Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI

Minggu, 30 November 2025 - 05:58 WIB

Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang

Minggu, 30 November 2025 - 05:13 WIB

7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan

Minggu, 30 November 2025 - 01:27 WIB

Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Minggu, 30 November 2025 - 00:42 WIB

Update Terbaru: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Sadar, KPAI Siap Bantu

Berita Terbaru

Teknologi

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 Nov 2025 - 13:29 WIB