PORTAL SULUT– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat lebih cepat. Hingga Sabtu, 8 November, banyak daerah sudah mulai menikmati pencairan TPG Triwulan Keempat.
Jika TPG triwulan ketiga telah diverifikasi, maka triwulan keempat akan cair secara berurutan dengan triwulan ketiga.
Bagi guru yang belum menerima TPG triwulan 3, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan penyebabnya. Saat ini prosesnya berada pada tahap penerbitan rekomendasi pencairan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Keuangan.
Kami sampaikan bahwa rekomendasi penyaluran TPG triwulan III telah disampaikan DJPK kepada DJPB, khususnya Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Selanjutnya, proses tindak lanjut akan disampaikan ke KPPN. Silakan menunggu, Bapak dan Ibu,” tulis Kemendikdasmen.
Mohon maaf atas keterlambatan, kami menyadari bahwa tunjangan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan para guru. Saat ini proses penyaluran TPG Triwulan III sedang berlangsung, beberapa daerah telah menerima dana dan sebagian lainnya masih dalam proses administrasi serta sinkronisasi data antar sistem agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Kami terus bekerja sama dengan pihak yang terkait untuk memastikan penyebarannya lebih merata.
Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Bapak/Ibu guru dalam dunia pendidikan Indonesia,” ujar Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI menjelaskan bahwa TPG yang belum cair terkait dengan tahapan penyaluran yang masih harus dilalui.
“Ayo cek terlebih dahulu, di tahap apa pengajuan Bapak dan Ibu Guru saat ini?” tulis DJPK Kemenkeu.
Berikut ini tahapannya
Guru: Periksa Data dan Perbarui Data di Dapodik
Disebutkan dalam unggahan DJPK Kemenkeu, guru ASND harus memastikan bahwa mereka telah melakukan input atau pembaruan data setiap kali terjadi perubahan kondisi data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Contoh: unit administrasi dasar, beban kerja, kelas pekerjaan, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan lainnya,” tulis DJPK Kemenkeu.
Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Verifikasi Data Guru
Sementara itu, dinas pendidikan dan Kemendikdasmen telah melakukan verifikasi serta memastikan data guru dalam Dapodik akurat dan masuk akal.
Puslapdik: Validasi Data Guru
Lembaga Pelayanan Pendanaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga wajib memverifikasi data guru sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam panduan teknis (juknis) yang berlaku.
Dinas Pendidikan harus memberikan persetujuan terhadap hasil validasi tersebut. Selanjutnya, Kemendikdasmen menentukan penerima TPG guru ASND dengan menerbitkan surat rekomendasi berdasarkan jenis dana ke DJPK per daerah serta jumlah guru ASND.
Berikut data yang perlu diunggah ke Sistem Monitoring Online Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kemenkeu, yaitu:
– Data para guru penerima (data pemasok)
– Informasi rinci mengenai pembayaran untuk guru yang menerima sesuai dengan gelombang dan triwulan, berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
DPJK: Verifikasi NIlai Penyaluran
DJPK Kemenkeu menjelaskan, pihaknya selanjutnya perlu melakukan verifikasi besaran penyaluran di setiap provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan surat rekomendasi Kemendikdasmen.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara: Penerbitan SPP-SP2D dan Pendistribusian TPG
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) guna penyaluran langsung ke rekening guru oleh KPPN di daerah.
TPG Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS
Terdapat perbedaan waktu pencairan TPG triwulan keempat antara PNS dan non PNS.
1. Dua Cara Penyaluran yang Berbeda
· Pegawai ASN: Pencairan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN.
· Guru Non-ASN: Pencairan dilakukan oleh Puslapdik (Kemendikdasmen).
2. Mengapa Jadwal Bisa Berbeda?
Perbedaan lembaga pengirim menyebabkan perbedaan waktu beberapa hari.
· Umumnya, non-ASN lebih cepat karena data dari Dapodik/SIMTUN langsung diproses.
· Pegawai Negeri Sipil memerlukan waktu yang lebih lama karena melalui verifikasi tambahan dari sistem keuangan Kementerian Keuangan.
3. Informasi dan Jadwal Pencairan Dana
· Data yang digunakan merupakan SKTP dari Triwulan 3, tanpa adanya validasi terbaru.
· Pemerintah menjamin seluruh pencairan selesai pada November 2025. · Pemerintah memastikan semua dana cair sepenuhnya pada November 2025. · Pemerintah menegaskan bahwa semua pencairan akan tuntas di bulan November 2025. · Semua pencairan akan selesai pada November 2025 sesuai jaminan pemerintah. · Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pencairan pada November 2025.
Yang Perlu Diperhatikan Guru:
· Pastikan informasi pada Info GTK akurat dan rekening masih berlaku.
· Pantau pengumuman yang dikeluarkan oleh Puslapdik (non-ASN) atau pihak sekolah/daerah (ASN).
Perbedaan jadwal ini murni disebabkan oleh perbedaan mekanisme teknis, dan dianggap tidak akan mengganggu distribusi secara keseluruhan.
TPG Triwulan 4
Berikut ini daftar wilayah yang telah mencairkan TPG triwulan keempat:
1. Palu Non ASN
2. Kota Semarang Pegawai Negeri Sipil
3. Brebes Non ASN
4. Jawa Tengah Non PNS
5. Lombok Non ASN
6. NTB Non ASN
7. Jakarta Raya Non ASN
8. Pekalongan Non ASN
SKTP yang sedang dalam proses pencairan TPG triwulan 4 yaitu SKTP 7, 14, 15, dan 24 Oktober 2025.***






