AdinJava Vadel Badjideh dihukum 12 tahun. Terungkap faktor utama yang memperberat hukuman Vadel Badjideh.
Usaha hukum yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap putusan hukuman 9 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan kejutan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Vadel.
Tidak hanya menolak, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan hukuman yang lebih berat. Hukuman penjara Vadel Badjideh yang sebelumnya 9 tahun, meningkat menjadi 12 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar.
Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Selanjutnya, diketahui faktor utama yang memperberat hukuman Vadel Badjideh.
Berita Kompas.com menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) meningkatkan hukuman bagi seleb TikTok Vadel Badjideh menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, Vadel dihukum 9 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti melakukan hubungan intim serta aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun,” kata putusan banding yang dilaporkan oleh laman resmi Mahkamah Agung (MA) dan dikutip oleh Kompas.com, Kamis (6/11/2025).
“Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung (MA).
Putusan juga menyatakan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangi dari keseluruhan hukuman yang diberikan.
“Menetapkan tersangka tetap berada dalam tahanan,” isi putusan tersebut.
Di dalam permohonan bandingnya, pihak Vadel pernah meminta agar dirinya dilepaskan dari semua tuduhan dan barang bukti dikembalikan kepada keluarga serta pihak yang terlibat. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim tinggi karena dianggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar dan sesuai dengan unsur hukum yang berlaku.
Dilaporkan oleh Tribunnews.com, adanya kemungkinan kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani, LM, menjadi alasan majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Vadel Badjideh. Hukuman ini lebih berat tiga tahun dibandingkan vonis sebelumnya dalam kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Putusan Vadel Badjideh yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara ini diambil setelah hakim mempertimbangkan risiko yang dianggap berbahaya bagi nyawa LM. Salah satunya adalah kemungkinan kerusakan pada organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.
“Kami menyampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat bahwa hal tersebut telah dilakukan pengguguran sebanyak dua kali,” jelas Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).
Pemaksaan tindakan aborsi oleh Vadel terhadap LM dapat menyebabkan kerusakan pada organ reproduksi.
“Jadi pengguguran terjadi dua kali, dan kita tahu bahwa ke depannya bagaimana terhadap anak ini, mungkin berkaitan dengan alat reproduksinya. Kita tidak tahu, sehingga di sini juga terjadi risiko,” jelasnya.
“Apapun itu merupakan alat reproduksi atau tempat bagi janin, sehingga kita tidak tahu apakah nanti masih memiliki keturunan atau tidak, kita tidak tahu,” jelas Catur.
Mereka menegaskan, organ reproduksi LM memiliki kemungkinan besar mengalami kerusakan.
“Tetapi secara umum hal ini merusak organ yang terkait dengan reproduksi atau kehamilan,” katanya. Kedua, usia Vadel yang masih di bawah umur menyebabkan dia mendapat hukuman yang berat.
“Lalu, ini adalah anak di bawah umur, hal ini memperberat kasusnya. Karena memang negara Indonesia sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak, terlebih dalam kasus perkawinan dini ini. Karena anak merupakan masa depan bangsa,” ujar Catur.
Namun, Catur juga menyampaikan kemungkinan bahwa pemuda berusia 20 tahun tersebut dapat dilepaskan.
“Mengenai kapan hukuman akan dijalani, hal tersebut tentu berkaitan dengan proses eksekusi yang nantinya menjadi wewenang penuntut umum atau jaksa,” tegasnya.
“Tetapi secara umum hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu UU Pemasyarakatan memang memberikan hak atas pembebasan bersyarat,” lanjut Catur.
Kemudian, akan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Vadel agar dapat dilepaskan.
“Harus menjalani paling sedikit dua per tiga dari hukuman. Yang kedua, dia juga harus berkelakuan baik serta memenuhi syarat lain, seperti aktif mengikuti program pembinaan. Jadi nanti hal tersebut akan ditangani oleh lembaga pemasyarakatan,” ujar Catur.
Diketahui bahwa sebelumnya, Vadel Badjideh mendapatkan hukuman 9 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah mengajukan banding, hakim justru memberikan hukuman 12 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh. (*)






