Ringkasan Berita:
- Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar merespons penunjukannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dengan menyebutnya sebagai risiko dari perjuangan ilmiah.
- Ia menganggap pihak kepolisian tidak bersifat transparan karena belum menunjukkan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar penentuan tersangka serta menolak tuduhan pengeditan dokumen.
- Rismon berencana mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait penentuan status tersangkanya.
AdinJava, JAKARTA— Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar menjadi salah satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Mengenai penunjukan dirinya sebagai tersangka, Rismon Sianipar mengatakan telah mempertimbangkan kemungkinan tersebut sejak awal ketika ia meragukan keaslian ijazah Jokowi.
Karenanya, Rismon memotivasi 7 tersangka lainnya dan mengakui akan menggunakan haknya untuk menuntut Kapolda Metro Jaya terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.
“Saya memiliki pendapat yang sama, kita juga perlu memberikan semangat kepada yang lainnya. Kita berjuang, bukan mencuri uang negara atau uang rakyat. Kita berjuang melalui jalur ilmu pengetahuan. Jadi inilah risikonya, yang telah dipertimbangkan. Ini merupakan risiko dari perjuangan,” ujar Rismon dalam wawancara di Metro TV, Jumat.
“Jika tidak ingin risiko, lebih baik tidur saja di rumah, bukan?” tambahnya.
Rismon menyoroti pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi.
“Menanggapi tuduhan kami, di sana ada sedikit penjelasan, kami dituduh memalsukan dokumen elektronik. Padahal hingga saat ini masyarakat tidak tahu, tidak tahu mana ijazah yang asli, yang disebut sebagai asli itu?” kata Rismon.
Menurut Rismon, Kapolda Metro mengungkapkan bahwa ratusan saksi dan puluhan ahli telah diperiksa sebelum menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk dirinya sendiri, dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini.
“Tetapi hingga saat ini, tersangka belum berani menunjukkan ijazah yang disebut asli tersebut, yang menjadi dasar penangkapan kami, di mana?” ujar Rismon.
Kemudian, menurut pernyataan Rismon, Kapolda Metro menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa telah melakukan pemalsuan dokumen dengan metode yang tidak ilmiah.
“Sekarang yang jadi pertanyaan, sejak kapan polisi menentukan apakah suatu metode bersifat ilmiah atau tidak? Jangan hanya karena menghadirkan saksi atau ahli-ahli yang berarti mendukung pihak kepolisian, lalu langsung menyatakan bahwa kami tidak ilmiah. Di mana tanggung jawabnya? Seperti itulah,” ujar Rismon.
Menurut Rismon, jika pendapat para ahli tersebut, tindakan yang diambil terhadap ijazah Jokwi tidak ilmiah, maka harus didasarkan pada bukti.
“Dari mana kesimpulan itu? Kami sudah mempublikasikannya. Artinya apa? Dibuka secara terbuka, diumumkan secara jelas dalam buku kami. Dan itulah tanggung jawabnya,” kata Rismon.
Rismon menyatakan bahwa jika ia melakukan manipulasi, tidak mungkin mengulasnya dalam sebuah buku yang berjudul Jokowi’s White Paper.
“Dan hal ini dapat dipertimbangkan oleh siapa saja. Itu ilmiah. Bukan di ruang meja penyidik,” kata Rismon.
Menurut Rismon, ijazah Jokowi yang pernah menjabat sebagai Presiden termasuk dalam ranah publik.
“Jika tidak ingin dianalisis oleh rakyatnya dan ditinjau, sebaiknya jangan menjadi presiden atau menjabat posisi publik. Karena ijazah digunakan untuk meraih jabatan publik,” katanya.
Jadi, menurut Rismon, jika mereka dituduh memanipulasi data, seharusnya dijelaskan bagian mana yang dimanipulasi.
“Karena ilmu pengetahuan bersifat terbuka, bukan di tempat yang tertutup,” katanya.
Ia juga meragukan kapan polisi atau penyidik mulai menentukan apakah suatu penelitian itu ilmiah atau tidak.
“Maka dari itu, hari ini tim hukum kami sedang melakukan pembahasan mengenai langkah hukum praperadilan. Karena itu merupakan hak kami,” ujar Rismon.
“Karena pada masa penersangkaan, bahkan hingga saat ini, rakyat masih bertanya mana yang asli itu? Mana yang analog,” ujar Rismon.
Diketahui bahwa Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Perkara ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua kelompok.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (TT), serta ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Baca berita AdinJavalainnya di Google News dan WhatsApp






