Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun, Ancaman Bahaya bagi Anak Nikita Mirzani

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AdinJava Vadel Badjideh dihukum 12 tahun. Terungkap faktor utama yang memperberat hukuman Vadel Badjideh.

Usaha hukum yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap putusan hukuman 9 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan kejutan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Vadel.

Tidak hanya menolak, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan hukuman yang lebih berat. Hukuman penjara Vadel Badjideh yang sebelumnya 9 tahun, meningkat menjadi 12 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Selanjutnya, diketahui faktor utama yang memperberat hukuman Vadel Badjideh.

Berita Kompas.com menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) meningkatkan hukuman bagi seleb TikTok Vadel Badjideh menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, Vadel dihukum 9 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti melakukan hubungan intim serta aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun,” kata putusan banding yang dilaporkan oleh laman resmi Mahkamah Agung (MA) dan dikutip oleh Kompas.com, Kamis (6/11/2025).

“Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung (MA).

Putusan juga menyatakan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangi dari keseluruhan hukuman yang diberikan.

“Menetapkan tersangka tetap berada dalam tahanan,” isi putusan tersebut.

Di dalam permohonan bandingnya, pihak Vadel pernah meminta agar dirinya dilepaskan dari semua tuduhan dan barang bukti dikembalikan kepada keluarga serta pihak yang terlibat. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim tinggi karena dianggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar dan sesuai dengan unsur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Instagram Kembali Menggebrak! Fitur Algoritma Anda Sesuaikan Feed dengan Perasaanmu!

Dilaporkan oleh Tribunnews.com, adanya kemungkinan kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani, LM, menjadi alasan majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Vadel Badjideh. Hukuman ini lebih berat tiga tahun dibandingkan vonis sebelumnya dalam kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

 

Putusan Vadel Badjideh yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara ini diambil setelah hakim mempertimbangkan risiko yang dianggap berbahaya bagi nyawa LM. Salah satunya adalah kemungkinan kerusakan pada organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.

“Kami menyampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat bahwa hal tersebut telah dilakukan pengguguran sebanyak dua kali,” jelas Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).

Pemaksaan tindakan aborsi oleh Vadel terhadap LM dapat menyebabkan kerusakan pada organ reproduksi.

“Jadi pengguguran terjadi dua kali, dan kita tahu bahwa ke depannya bagaimana terhadap anak ini, mungkin berkaitan dengan alat reproduksinya. Kita tidak tahu, sehingga di sini juga terjadi risiko,” jelasnya.

“Apapun itu merupakan alat reproduksi atau tempat bagi janin, sehingga kita tidak tahu apakah nanti masih memiliki keturunan atau tidak, kita tidak tahu,” jelas Catur.

Mereka menegaskan, organ reproduksi LM memiliki kemungkinan besar mengalami kerusakan.

“Tetapi secara umum hal ini merusak organ yang terkait dengan reproduksi atau kehamilan,” katanya. Kedua, usia Vadel yang masih di bawah umur menyebabkan dia mendapat hukuman yang berat.

“Lalu, ini adalah anak di bawah umur, hal ini memperberat kasusnya. Karena memang negara Indonesia sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak, terlebih dalam kasus perkawinan dini ini. Karena anak merupakan masa depan bangsa,” ujar Catur.

Baca Juga  6 Zodiak yang Akan Kaya di November 2025: Keberuntungan Menghampiri Anda

Namun, Catur juga menyampaikan kemungkinan bahwa pemuda berusia 20 tahun tersebut dapat dilepaskan.

“Mengenai kapan hukuman akan dijalani, hal tersebut tentu berkaitan dengan proses eksekusi yang nantinya menjadi wewenang penuntut umum atau jaksa,” tegasnya.

“Tetapi secara umum hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu UU Pemasyarakatan memang memberikan hak atas pembebasan bersyarat,” lanjut Catur.

 

Kemudian, akan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Vadel agar dapat dilepaskan.

“Harus menjalani paling sedikit dua per tiga dari hukuman. Yang kedua, dia juga harus berkelakuan baik serta memenuhi syarat lain, seperti aktif mengikuti program pembinaan. Jadi nanti hal tersebut akan ditangani oleh lembaga pemasyarakatan,” ujar Catur.

Diketahui bahwa sebelumnya, Vadel Badjideh mendapatkan hukuman 9 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah mengajukan banding, hakim justru memberikan hukuman 12 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh. (*)

Berita Terkait

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A
Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu
Heboh 3I/ATLAS, Ini Fakta ‘Alien’ Menurut Sains dan Ulama
Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air
Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI
Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang
7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan
Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:20 WIB

Upayakan Percepat Distribusi, Sjafrie Perintahkan Kirim Bantuan Via Udara

Minggu, 30 November 2025 - 13:45 WIB

Betulkah Polemik PBNU Dipicu Persoalan Pengelolaan Kosensi Tambang? 

Sabtu, 29 November 2025 - 14:10 WIB

Mengejutkan! Ada Bintang Dibalik Skandal Bandara Morowali. Siapakah Dia?

Jumat, 28 November 2025 - 21:42 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Sumatra, 174 Tewas dan 12.546 KK Mengungsi

Jumat, 28 November 2025 - 12:52 WIB

Anomali Bandara Morowali Ancam Kedaulatan Negara dan Stabilitas Ekonomi. Harus Ditindak!

Rabu, 26 November 2025 - 17:41 WIB

Pasca Gus Yahya Tidak Lagi Jadi Ketua, Miftachul Akhyar Pimpin PBNU

Senin, 24 November 2025 - 09:59 WIB

Pertimbangan Politik! Rais Aam Cabut Penasihat Khusus Gus Yahya

Senin, 17 November 2025 - 12:25 WIB

Perkuat Program MBG, BGN Gelar Rapat konsolidasi SPPG

Berita Terbaru

Teknologi

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 Nov 2025 - 13:29 WIB