Roy Suryo Tidak Percaya Jokowi Tunjukkan Ijazah, Tuduh Gunakan Cara Kotor dalam Persidangan

- Editor

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Roy Suryo tidak akan percaya jika Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya dalam persidangan.
  • Roy mengatakan Jokowi akan melakukan pemalsuan dalam sidang dengan segala cara.
  • Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dinilai tidak sesuai dan perlu dicabut.

 

AdinJava– Ahli telematika, Roy Suryo tidak akan percaya Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya dalam persidangan dan menyatakan akan mengganggu sidang dengan segala cara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu disampaikan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi.

Selain Roy Suryo, tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.

Para terduga dilaporkan berusaha menghapus atau menyembunyikan data atau dokumen digital, serta memalsu dokumen agar terlihat asli.

Mereka dituntut dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat.

Dalam penentuan tersangka ini, polisi diketahui tidak melampirkan dokumen ijazah asli Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi sering menyatakan bahwa dia tidak akan menunjukkan ijazah aslinya kepada masyarakat.

Jokowi mengakui, dirinya hanya ingin menunjukkan ijazah asli tersebut di persidangan nanti.

“Saya akan menunjukkan ijazahnya dalam persidangan nanti, harus dilakukan di sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti saya akan tunjukkan ijazah asli,” tegasnya.

Namun, menurut Roy Suryo, pernyataan Jokowi hanyalah omongan kosong.

Bahkan, Roy Suryo juga mengklaim bahwa Jokowi sering kali memengaruhi persidangan dengan berbagai cara.

Baca Juga  Samsat Cimahi Rutin Gelar Polantas Menyapa dengan Berikan Pelayanan Registrasi dan Identifikasi Ranmor

“Kesaksian itu. Buktikan bahwa perkataannya palsu, dia sering dihadapkan dalam persidangan tetapi tidak berani menunjukkan bukti dan terus menggunakan segala cara untuk memanipulasi persidangan,” katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Roy Suryo kemudian menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai dan harus dibatalkan.

“Sangat tidak sesuai (penetapan tersangka) dan harus dibatalkan, gugur berdasarkan hukum dan itulah nanti akan ada langkah upaya apa yang akan diambil,” tegas Roy Suryo.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo dan kawan-kawannya belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Petugas kepolisian akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat hadir.

Selanjutnya, penunjukan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya dibagi menjadi dua klaster tergantung pada peran serta jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dituntut berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap pejabat negara, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga menawarkan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Di klaster kedua terdapat tiga tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta dokter Tifa.

Klaster kedua ini dijerat dengan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A beserta Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 yang menawarkan hukuman pidana penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Pembelaan Relawan Jokowi

Baca Juga  Pelayanan Cek Fisik Samsat Cimahi Lebih Humanis, Sigap dan Cepat Dalam Proses BBN, Mutasi, duplikat dan Perpanjangan 5 tahun

Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, memberikan pembelaan mengenai pernyataan Roy Suryo yang menyebut Jokowi berbohong terkait ucapan akan menunjukkan ijazah asli di persidangan.

Menurut Andi, pernyataan Roy Suryo hanya bertujuan untuk membela diri saja, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang dikatakan oleh Roy Suryo dan teman-temannya adalah haknya untuk dibela, twist-nya paling hebat,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Andi menegaskan bahwa Jokowi siap memperlihatkan ijazah asli dalam persidangan berikutnya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga gelar Sarjana (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Apakah dia berkomunikasi dengan Pak Jokowi, tidak, yang berkomunikasi adalah saya.

“Pak Jokowi berkata, ‘Saya siap jika diminta oleh pengadilan untuk membuka segalanya, saya akan buka di depan pengadilan’. Dari pendidikan SD, SMP, SMA hingga S1, itu jelas menyampaikan kepada saya, di mana? Di Solo,” ujar Andi.

Menurut Andi, alasan Roy Suryo terus mengklaim bahwa Jokowi berbohong adalah karena mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut memiliki kecenderungan berbohong yang berlebihan atau disebut Mythomania.

“Jika Roy Suryo berbohong, maka ini disebut Mythomania,” kata Andi.

Diketahui, ijazah Jokowi dari SD hingga S1 saat ini sedang dalam pemilikan pihak penyidik.

Surat ijazah itu diberikan Jokowi setelah ia diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli lalu.

(AdinJava)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita menarik lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait

Iran Turup Selat Hormuz, Krisis Minyak Dunia Bakal Terjadi
Pasca Serangan Brutal, 17 Penerbangan Bandara Soetta Dibatalkan
Sebanyak 100.564 Warga, Dapat Bantuan Kepesertaan BPJS Kesehatan Pemkot Cimahi
Diduga Kuat Tak Kantongi Izin Operasional, Indomaret Baros Ganggu UMKM dan Pedagang Kecil
Pelayanan Makin Dekat, Polantas Menyapa Hadirkan Kenyamanan Baru di Samsat Cimahi
Polantas Menyapa, Samsat Kota Cimahi, Terus Lakukan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat
Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Penguatan Iman dan Kebersamaan Jadi Perhatian Pemkot Cimahi
Satlantas Sosialisasikan Standar Pelayanan Samsat Cimahi Lewat Program Polantas Menyapa

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:11 WIB

‘Polantas Menyapa’ Samsat Cimareme, Ini yang Dilakukan Personel Samsat Terhadap Wajib Pajak

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:06 WIB

Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Cimahi di Bulan Penuh Berkah

Senin, 2 Maret 2026 - 06:21 WIB

Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Berupaya Tumbuhkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:53 WIB

Samsat Cimahi Satlantas Polres Cimahi Ajak masyarakat Taat Pajak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:49 WIB

Polantas Menyapa : Samsat Cimareme Edukasi Warga Soal Prosedur Mutasi Kendaraan Masuk ke Kota Cimahi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Wujudkan Pelayanan Ramah dan Profesional

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:15 WIB

Polantas Menyapa Samsat Cimareme, Humanis di Lapangan, Digital Dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:41 WIB

Sosialisasi Petunjuk Teknis Kemitraan dengan KIM, Langkah Strategis Diskominfo Cimahi Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal Purn. Alm. Try Surtisno.

Nasional

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Tutup Usia

Senin, 2 Mar 2026 - 11:18 WIB