Gaya Hidup – Pemerintah berupaya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah pada tahun 2027. Rencana ini dinilai terlalu ambisius. Para ekonom mengatakan bahwa penerapan penyederhanaan nominal uang tanpa mengubah daya beli bisa membutuhkan waktu hingga sepuluh tahun.
Kepala Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menganggap waktu yang disiapkan pemerintah terlalu singkat. Menurutnya, penerapan redenominasi sebaiknya membutuhkan delapan hingga sepuluh tahun, termasuk masa transisi, sosialisasi, serta penyesuaian sistem keuangan nasional.
“Persiapan redenominasi tidak bisa hanya dilakukan dalam 2–3 tahun. Dibutuhkan 8–10 tahun agar seluruh sistem mulai dari perbankan, akuntansi, hingga harga barang, dapat menyesuaikan. Oleh karena itu, 2035 adalah waktu yang realistis jika Indonesia benar-benar ingin melakukannya,” kata Bhima saat dihubungi.AdinJava, Sabtu (8/11).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa RUU Redenominasi menjadi salah satu prioritas dalam rencana legislasi pada Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Kebijakan tersebut menyatakan bahwa penyusunan RUU mengenai Perubahan Harga Rupiah merupakan program berkelanjutan (carry over) dengan target selesainya pada tahun 2027.
Pemerintah mengumumkan bahwa redenominasi akan menghapus angka nol di belakang mata uang rupiah. Contohnya, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 tanpa mengubah nilai atau kemampuan membeli uang tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat transaksi keuangan lebih efisien, memperkuat keyakinan masyarakat terhadap rupiah, serta meningkatkan kredibilitas moneter di tingkat internasional.
Risiko Pengenalan Sosial dan Dampak Inflasi
Bhima menganggap bahwa percepatan redenominasi berpotensi menimbulkan kekacauan dalam administrasi di sektor ritel dan keuangan. Hal ini karena ribuan jenis barang serta sistem pencatatan harga perlu disesuaikan. Ia menyoroti bahaya kenaikan harga akibat pembulatan nominal ke atas, yang dapat memicu inflasi secara tidak sadar.
“Barang yang harganya Rp 9.000 tidak akan menjadi Rp 9, tetapi bisa dibulatkan menjadi Rp 10. Jika hal ini terjadi secara massal, inflasi akan naik dan daya beli masyarakat menurun,” katanya.
Meskipun konsumsi rumah tangga menjadi tulang punggung utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap PDB. Menurut Bhima, redenominasi sebaiknya tidak dilakukan pada masa di mana ekonomi masih sangat bergantung pada pengeluaran dalam negeri.
Belajar dari Negara Lain
Banyak negara pernah mengalami kegagalan dalam menerapkan redenominasi karena terburu-buru. Brasil pernah melakukan redenominasi pada tahun 1986, 1989, dan 1993. Namun, inflasi justru meningkat tajam hingga 48 persen per bulan pada 1994 akibat kurangnya sosialisasi dan ketidakstabilan ekonomi yang lemah.
Ghana mengalami kenaikan inflasi sebesar lima persen setiap tahunnya, setelah proses redenominasi pada 2007, sementara Zimbabwe mengalami kegagalan total akibat struktur ekonominya yang lemah.
“Jangan sampai kita menjadi seperti Zimbabwe. Redenominasi bukan jalan instan untuk meningkatkan nilai mata uang, melainkan hasil dari perekonomian yang sudah benar-benar stabil,” kata Bhima.
Pemerintah diharapkan tidak hanya memperhatikan rancangan peraturan, tetapi juga memastikan dasar ekonomi, inflasi, dan sistem pembayaran telah siap. Dengan 90 persen transaksi di Indonesia masih menggunakan uang tunai, proses adaptasi digitalisasi serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi tantangan tersendiri.
Jika seluruh tahapan dilakukan dengan matang, mulai dari analisis hukum, persiapan teknis, hingga sosialisasi kepada masyarakat, maka redenominasi baru dapat diterapkan paling cepat pada tahun 2033 atau 2035, dengan masa transisi beberapa tahun setelahnya.
Tindakan ini dapat menjadi simbol kepercayaan diri terhadap rupiah serta bukti ketahanan ekonomi Indonesia, selama dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru.






