Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Sebanyak 100.564 jiwa warga Kota Cimahi tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang dibiayai penuh Pemkot Cimahi.
Para peserta BPJS Kesehatan berhak mengakses seluruh layanan kesehatan mulai dari fasilitas tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan tanpa beban biaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi Mulyati menjelaskan, kebijakan itu menjadi pijakan penting dalam mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata.
“Kita pastikan masyarakat tidak perlu khawatir akan biaya saat berobat, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan,” jelasnya, Kamis 19 Februari 2026.
Mulyati menyebut, dukungan anggaran dari APBD Kota Cimahi membuat cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah ini mencapai 98,25 persen atau sekitar 574 ribu jiwa dari total penduduk. Hingga Desember 2025, tingkat keaktifan peserta juga menunjukkan angka positif sebesar 81,53 persen.
“Capaian ini menjadikan Kota Cimahi sebagai salah satu daerah yang konsisten mendukung program strategis kesehatan nasional, bahkan telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC),” katanya.
Menurutnya, UHC tak hanya soal angka kepesertaan semata, melainkan juga memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, bermutu, dan bebas hambatan finansial, terutama bagi kelompok kurang mampu.
Sebagai bentuk dukungan, RSUD Cibabat Kota Cimahi memastikan pasien dengan status kepesertaan JKN penerima bantuan iuran (PBI) yang dinonaktifkan pemerintah pusat tetap mendapatkan pelayanan sesuai standar.
Baca Juga :
* BPJS Kesehatan Buka Jalur Reaktivasi Peserta PBI JKN Nonaktif per 2026, Ini Syaratnya
* Istana Ungkap Alasan BPJS Nunggak Triliunan, 15 Ribu Peserta Masih Terima Subsidi
* Menkes Aktifkan Kembali JKN Otomatis untuk 11 Juta Peserta PBI JK Selama 3 Bulan
Wakil Direktur RSUD Cibabat Ars Agustiningsih mengungkapkan, saat ini terdapat tujuh pasien hemodialisa yang sempat mengalami status non-aktif namun tetap dilayani tanpa terputus jadwal.
“Kita tidak boleh meninggalkan pasien hanya karena status kepesertaan sementara tidak aktif,” kata Ars.
Ars menerangkan, kebijakan yang sama juga berlaku untuk pasien lain, termasuk yang datang melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). RSUD Cibabat menjamin semua pasien bakal mendapatkan penanganan sesuai standar mutu dan keselamatan pasien tanpa memandang status kepesertaan BPJS.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat membutuhkan perawatan,” terangnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status kepesertaan JKN PBI dan melakukan reaktivasi jika diperlukan.
“Ke-7 pasien hemodialisa yang sempat non-aktif telah berhasil mengaktifkan kembali status kepesertaannya setelah mendapatkan edukasi dan panduan dari pihak rumah sakit,” ujarnya. (eri)






