Disyariatkannya I’tikaf 10 Hari Terakhir Ramadan

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seseorang sedang melaksanakan i'tikaf di masjid. Foto: Ilustrasi

Seseorang sedang melaksanakan i'tikaf di masjid. Foto: Ilustrasi


Amalan yang memiliki nilai spiritual tinggi pada bulan Ramadan adalah i’tikaf, yakni berdiam diri di masjid untuk beribadah dengan sepenuh hati. Ibadah ini telah dikenal sejak masa Rasulullah Saw dan terus dilestarikan oleh umat Islam hingga sekarang, terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadan.

Secara bahasa, i’tikaf berasal dari kata ‘akafa–ya‘kifu yang berarti menetap, berdiam diri, atau memusatkan diri pada sesuatu. Adapun secara istilah, para ulama memberikan definisi yang beragam meskipun substansinya sama.

Ulama mazhab Hanafi mendefinisikan i’tikaf sebagai berdiam diri di masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat berjamaah. Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa i’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan melakukan amalan-amalan tertentu disertai niat untuk beribadah kepada Allah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam buku Tuntunan Ramadan menjelaskan bahwa i’tikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan melaksanakan berbagai ibadah untuk mengharapkan ridha Allah Swt. Dengan demikian, i’tikaf itu tinggal di masjid sekaligus memusatkan diri kepada Allah melalui ibadah, zikir, doa, dan perenungan.

Syariat i’tikaf memiliki landasan yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Dalam Al-Qur’an, praktik i’tikaf disebutkan secara eksplisit dalam Surah al-Baqarah ayat 187. Allah Swt. berfirman:

فَاْلْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Tetapi janganlah kamu mencampuri mereka ketika kamu sedang beri’tikaf di dalam masjid. Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah [2]: 187)

Baca Juga  Pemkot Cimahi Gelar Silaturahmi, Dialog dan Berbagi Keberkahan Dengan Tajuk Safari Ramadan

Ayat ini di samping menjelaskan hukum puasa, juga menyinggung keberadaan i’tikaf sebagai suatu ibadah yang telah dikenal dalam syariat Islam. Larangan berhubungan suami-istri ketika seseorang sedang beri’tikaf menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan ibadah yang memiliki aturan dan kehormatan tersendiri.

Selain Al-Qur’an, dalil tentang i’tikaf juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang paling terkenal diriwayatkan oleh Aisyah Ra. yang menjelaskan kebiasaan Rasulullah dalam melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّٰهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
(رواه مسلم)

“Sesungguhnya Nabi saw. selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan menjadi bagian dari sunnah Rasulullah saw. Bahkan, praktik tersebut dilakukan secara konsisten oleh Nabi hingga akhir hayatnya. Setelah beliau wafat, para istri Nabi juga tetap melanjutkan tradisi i’tikaf tersebut. (Umay)

Berita Terkait

Safari Ramadhan, Wali Kota Cimahi Tarawih Bersama Warga RW 17 Cigugur Tengah
Keutamaan Puasa Hari Ke-20 dan Do’a yang Dianjurkan 
Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan THR Lebaran
Pemkot Cimahi Gelar Silaturahmi, Dialog dan Berbagi Keberkahan Dengan Tajuk Safari Ramadan
Jam Kerja ASN di Pemkot Cimahi Berkurang 60 Menit Selama Ramadhan
Potensi Kembali Berbedanya Awal Puasa 2026? Antara Pemerintah, NU dan Muhammadiyah
Kapan Malam Nisfu Sya’ban 2026? Amalan Apa Saja yang Dianjurkan? 
Perbanyak Shalawat kepada Nabi Muhammad di Bulan Ini!!! 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:28 WIB

Samsat Cimareme, Padalarang, Hadirkan Layanan Wajib Pajak Lebih Cepat dan Humanis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:27 WIB

Polantas Menyapa Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Yang Efektif di Samsat Cimahi

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:48 WIB

Polisi Menyapa Masyarakat, Sosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Cimareme Padalarang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:42 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Perkuat Pelayanan Pajak Tahunan Kendaraan di Samsat Cimahi

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:43 WIB

Satlantas Polres Cimahi Hadirkan Pelayanan Rutin Proses Pengurusan STNK Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Cimareme

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:18 WIB

Samsat Cimareme, Warga Bandung Barat Untuk Tertib Perpanjang STNK

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:15 WIB

Samsat Cimahi Tertibkan Prosedur Cek Fisik Bantuan Pajak 5 Tahunan Plat Luar Kota Lewat Polantas Menyapa

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:40 WIB

Dishub Cimahi Siagakan 104 Personel dan Pos Terpadu Pada Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru