Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Bagi masyarakat Kota Cimahi yang sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, kini dimohon untuk segera mencetak fisik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat Cimahi.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh petugas dalam kegiatan rutin “Polantas Menyapa” yang digelar di lingkungan kantor Samsat setempat. Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi memastikan seluruh dokumen sudah siap untuk diambil.
Kanit Regident Samsat Cimahi, Iptu Endang Sudrajat, menjelaskan bahwa proses pencetakan bisa dilakukan langsung di loket yang telah disediakan. Hal ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang pembayarannya sudah dilakukan, baik baru maupun yang sebelumnya belum sempat diambil.
“Kami informasikan bahwa STNK-nya semua sudah tercetak dan tersedia di sini. Bagi yang sudah bayar pajak tahunan, silakan segera datang ke loket untuk proses pencetakan dan pengambilannya,” ujar Endang, Rabu (29/4/2026).
Agar prosesnya berjalan cepat dan lancar, pemilik kendaraan diminta untuk membawa bukti notis pajak yang sudah dicap resmi di bagian belakangnya. Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk validasi administrasi.
“Jangan lupa bawa notis pajak yang sudah ada cap-nya ya. Itu penting sebagai bukti sah bahwa administrasi sudah lunas dan lengkap, sehingga kendaraan bisa digunakan di jalan raya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pihak kepolisian melalui Satlantas Polres Cimahi terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat. Oleh karena itu, diimbau agar warga tidak menunda-nunda untuk melengkapi dokumen kendaraannya masing-masing.
“Kami minta agar segera dilengkapi. Dengan membawa syarat yang benar, proses pencetakan STNK bisa berjalan kilat dan tidak berbelit-belit,” pungkasnya. (eri)






