Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan THR Lebaran

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Foto: Ilustrasi

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Foto: Ilustrasi


BANDUNG, tujuhmenit.com.- Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, disediakan Pemprov Jabar untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada pekerja. Paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, seperti yang dilansir detik.com, mengatakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

“Pekerja juga bisa melaporkan masalah THR keagamaan kelima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut. Posko Pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka sejak 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026,” kata Oka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id.

Laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya adalah faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan.(Umay)

Baca Juga  Waspada Lur! Efek Sesar Lembang,  Ancaman Gempa Dahsyat di Bandung?

Berita Terkait

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi
Enang Sahri: Terkait Review DED Rumdin, Ada Keinginan Wali Kota Cimahi yang Baru
Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Edukasi Cara Cek Fisik Kendaraan yang Tepat
Polantas Menyapa, Wadah Aspirasi Masyarakat di Kantor Bersama Samsat Cimareme Polres Cimahi
Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Diungkap LSM Pemuda
Ahli Menafsirkan Mimpi, Ua Lengser Sudah Tahu Prabu Munding Kawati Akan Jatuh
Adryan Harapkan SPPG Bisa Dirasakan Seluruh Masyarakat Bukan Hanya Penerima Manfaat
Ramadan Berbagi, Paguyuban Pasundan Kota Cimahi bagikan 1000 Boks Takjil Bagi Ojol dan Pengendara yang Melintas

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 08:34 WIB

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 07:50 WIB

Program Polantas Menyapa, Samsat Cimahi, Semakin Tingkatkan Fasilitas dan Pendekatan Humanis

Kamis, 9 April 2026 - 07:46 WIB

Enang Sahri: Terkait Review DED Rumdin, Ada Keinginan Wali Kota Cimahi yang Baru

Kamis, 9 April 2026 - 06:41 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Edukasi Cara Cek Fisik Kendaraan yang Tepat

Kamis, 9 April 2026 - 06:36 WIB

Pelayanan Makin Akrab, “Polantas Menyapa” Hadirkan Kenyamanan Baru di Samsat Cimahi

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Wilman Sebut Anggaran Riview Rp99 Juta Dibuat Untuk Mengakomodir Keinginan Wali Kota Terpilih

Rabu, 8 April 2026 - 07:40 WIB

Samsat Cimareme Ciptakan Sarana Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Program Polantas Menyapa

Rabu, 8 April 2026 - 07:35 WIB

Polantas Menyapa Samsat Cimahi, Sebuah Wadah Aspirasi Wajib Pajak

Berita Terbaru

Virus Campak. Foto:Ilustrasi

Daerah

Pasien Tak Punya Riwayat Imunisasi, Kasus Campak Meningkat

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:11 WIB