Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap sah beroperasi di jalan raya.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pendaftaran sekaligus identitas kendaraan, dengan masa berlaku utama selama lima tahun. Jika lalai, kendaraan berisiko ditindak saat pemeriksaan petugas.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki mengatakan, perpanjangan STNK lima tahun memiliki persyaratan dan alur pengurusan yang berbeda, sehingga masyarakat disarankan memahaminya agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
“Dalam gelaran polantas menyapa kali ini juga sebagai sosialisasi agar masyarakat tidak bingung saat hendak memperpanjang STNK 5 tahunan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, kata ia juga sekaligus disertai penggantian pelat nomor memiliki ketentuan yang lebih lengkap. Selain STNK dan Kartu Tanda Penduduk asli beserta salinannya, pemilik juga wajib untuk membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta fotokopinya.
“Formulir permohonan yang tersedia di lokasi juga harus diisi lengkap. Bagi kendaraan yang statusnya terblokir, diperlukan surat keterangan buka blokir, sedangkan jika diwakilkan, maka harus disertai surat kuasa dan identitas pihak yang diberi kuasa,” katanya.
Adapun langkah-langkah pengurusannya dimulai dengan mendatangi kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa kendaraan bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan fisik. Setelah hasil pemeriksaan disahkan dan formulir diisi, seluruh berkas diserahkan ke loket pelayanan.
“Setelah semua kewajiban pembayaran diselesaikan, pemilik tinggal menunggu penerbitan dokumen dan plat nomor baru untuk kemudian diambil dan digunakan kembali,” tutupnya. (Eri)






