Roy Suryo Dikecam Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Editor

Minggu, 16 November 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Firdaus Oiwobo menyampaikan kepuasan terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Polri dengan mengirimkan karangan bunga sebagai wujud dukungan moral.
  • Roy Suryo tetap menjaga ketenangan dan menegaskan komitmennya untuk menghormati hukum, meskipun menyampaikan kekhawatiran tentang ketidakadilan dalam penerapan hukum pada kasus lain.
  • Polri secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan melibatkan pihak luar.

 

AdinJava– Jakarta kembali memicu perhatian dengan perkembangan terbaru terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan masyarakat dan media online, kini giliran Roy Suryo serta beberapa tokoh lainnya yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menimbulkan kepuasan Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, yang menunjukkan rasa bahagianya dengan cara yang tidak biasa, yaitu mengirim karangan bunga kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Firdaus Oiwobo Merayakan Penetapan Tersangka Roy Suryo dan Kawan-Kawannya

Firdaus Oiwobo, Ketua Umum organisasi Pro Gibran, mengatakan bahwa hari Jumat (7/11/2025) adalah saat yang ia nantikan.

Ia mengungkapkan kepuasan setelah mendengar informasi bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sebagai wujud penghargaan, Firdaus mengirimkan bunga dengan tulisan:

Selamat atas penunjukan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka.

Dari Organisasi Pro Gibran terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Melalui unggahan videonya, Firdaus menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

“Alhamdulillah, akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap ijazah Pak Jokowi,” katanya dengan penuh semangat.

Baca Juga  Pajak Kendaraan yang Tertunggak Akan Ditarik Sampai ke Rumah

Ia juga menyebut Polri sebagai institusi terbaik dan memuji Irjen Asep Edi Suheri sebagai “calon Kapolri masa depan.”

Saya merasa puas, Roy Suryo beserta rekan-rekannya akhirnya menjadi tersangka.

Kami akan terus memantau prosesnya dan menjaga Polri dari orang-orang yang merendahkan Pak Jokowi dan Mas Gibran,” tegasnya.

Perwatakan Tenang Roy Suryo: “Saya Menghargai Prosedur Hukumnya”

Di sisi lain, Roy Suryo tampil jauh lebih tenang. Dalam pernyataannya, ia menyatakan menghormati proses hukum dan meminta masyarakat untuk menantikan hasil penyelidikan tanpa terburu-buru.

Saya tetap menghargai keputusan tersebut, namun lebih baik seluruh masyarakat menunggu dengan sabar prosedurnya.

Karena menurut yang saya dengar, tidak ada perintah langsung untuk melakukan penahanan,” ujar Roy, dilaporkan oleh Kompas TV.

Meski demikian, Roy tidak mampu menahan sindiran yang lembut darinya.

Ia membandingkan situasinya dengan seorang pria berinisial SM, yang dikabarkan telah memiliki status terpidana selama enam tahun tetapi belum juga dijatuhi hukuman.

“Ada seseorang yang memiliki status terpidana inkracht selama enam tahun, tetapi masih bisa bebas berjalan dan meremehkan hukum Indonesia,” kata Roy dengan nada tajam.

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penunjukan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Kamneg melakukan rapat perkara dengan melibatkan pihak luar.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan pemalsuan data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” kata Asep di Polda Metro Jaya.

Delapan tersangka itu ialah:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • dr. Tifauziah Tyassuma
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Kasus ini kini memasuki tahap yang baru. Di satu sisi, masyarakat menunjukkan semangat dukungan terhadap lembaga penegak hukum.

Baca Juga  Bisakah Mengisi Baterai HP Sampai Penuh? Fakta dan Penjelasannya

Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai keadilan dan keseragaman dalam penerapan hukum di negeri ini.

Semua perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah perkara ini akan terus berjalan hingga ke meja hijau, atau justru terhenti di tengah jalan seperti banyak kasus “panas” lainnya?

***

(TribunTrends/Beberapa artikel diubah dari TribunJakarta)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Info November 2025
Kucing Bisa Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Kasus Perundungan di Sekolah yang Berujung Bencana
4 Teh Pemecah Kolesterol
Jika Tidak Bisa Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin Tua Lebih Cepat, Kata Psikologi
Lava Agni 4 Dikabarkan Punya Pengisian Cepat 45W, Kompetitor Harus Waspada!

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:53 WIB

Samsat Cimahi Rutin Gelar “Polantas Menyapa”, Layani Registrasi Kendaraan Dapat Langsung di Lokasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:46 WIB

Lewat Program Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Kewajiban Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:18 WIB

Polantas Menyapa, Cara Satlantas Polres Cimahi Bangun Kepercayaan Warga di Samsat Cimareme

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:24 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Cimahi Sosialisasikan Keselamatan Berkendara ke Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:20 WIB

Iptu Endang Ajak Wajib Pajak Jadi Pahlawan Keselamatan Lewat Polantas Menyapa di Samsat Cimareme

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WIB

Samsat Cimareme Makin Ramah, Petugas Langsung Bantu Warga Urus Dokumen Kendaraan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:29 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Pelayanan Ramah, Cepat, dan Bebas Calo

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:24 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Ini Ketentuan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahun

Berita Terbaru