Ringkasan Berita:
- Firdaus Oiwobo menyampaikan kepuasan terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Polri dengan mengirimkan karangan bunga sebagai wujud dukungan moral.
- Roy Suryo tetap menjaga ketenangan dan menegaskan komitmennya untuk menghormati hukum, meskipun menyampaikan kekhawatiran tentang ketidakadilan dalam penerapan hukum pada kasus lain.
- Polri secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan melibatkan pihak luar.
AdinJava– Jakarta kembali memicu perhatian dengan perkembangan terbaru terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan masyarakat dan media online, kini giliran Roy Suryo serta beberapa tokoh lainnya yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan ini menimbulkan kepuasan Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, yang menunjukkan rasa bahagianya dengan cara yang tidak biasa, yaitu mengirim karangan bunga kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Firdaus Oiwobo Merayakan Penetapan Tersangka Roy Suryo dan Kawan-Kawannya
Firdaus Oiwobo, Ketua Umum organisasi Pro Gibran, mengatakan bahwa hari Jumat (7/11/2025) adalah saat yang ia nantikan.
Ia mengungkapkan kepuasan setelah mendengar informasi bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebagai wujud penghargaan, Firdaus mengirimkan bunga dengan tulisan:
Selamat atas penunjukan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka.
Dari Organisasi Pro Gibran terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Melalui unggahan videonya, Firdaus menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
“Alhamdulillah, akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap ijazah Pak Jokowi,” katanya dengan penuh semangat.
Ia juga menyebut Polri sebagai institusi terbaik dan memuji Irjen Asep Edi Suheri sebagai “calon Kapolri masa depan.”
Saya merasa puas, Roy Suryo beserta rekan-rekannya akhirnya menjadi tersangka.
Kami akan terus memantau prosesnya dan menjaga Polri dari orang-orang yang merendahkan Pak Jokowi dan Mas Gibran,” tegasnya.
Perwatakan Tenang Roy Suryo: “Saya Menghargai Prosedur Hukumnya”
Di sisi lain, Roy Suryo tampil jauh lebih tenang. Dalam pernyataannya, ia menyatakan menghormati proses hukum dan meminta masyarakat untuk menantikan hasil penyelidikan tanpa terburu-buru.
Saya tetap menghargai keputusan tersebut, namun lebih baik seluruh masyarakat menunggu dengan sabar prosedurnya.
Karena menurut yang saya dengar, tidak ada perintah langsung untuk melakukan penahanan,” ujar Roy, dilaporkan oleh Kompas TV.
Meski demikian, Roy tidak mampu menahan sindiran yang lembut darinya.
Ia membandingkan situasinya dengan seorang pria berinisial SM, yang dikabarkan telah memiliki status terpidana selama enam tahun tetapi belum juga dijatuhi hukuman.
“Ada seseorang yang memiliki status terpidana inkracht selama enam tahun, tetapi masih bisa bebas berjalan dan meremehkan hukum Indonesia,” kata Roy dengan nada tajam.
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penunjukan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Kamneg melakukan rapat perkara dengan melibatkan pihak luar.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan pemalsuan data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” kata Asep di Polda Metro Jaya.
Delapan tersangka itu ialah:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifauziah Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Kasus ini kini memasuki tahap yang baru. Di satu sisi, masyarakat menunjukkan semangat dukungan terhadap lembaga penegak hukum.
Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai keadilan dan keseragaman dalam penerapan hukum di negeri ini.
Semua perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah perkara ini akan terus berjalan hingga ke meja hijau, atau justru terhenti di tengah jalan seperti banyak kasus “panas” lainnya?
***
(TribunTrends/Beberapa artikel diubah dari TribunJakarta)






