Bripda Waldi Dipecat, Menanti Hukuman Pidana Usai Bunuh Dosen di Bungo Jambi

- Editor

Senin, 10 November 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:Pembunuh dosen di Bungo Jambi

  • Bripda Waldi dipecat dari jajaran polisi setelah sidang kode etik yang berlangsung pada Jumat (7/11/2025)
  • Akan menghadapi perkara pidana pembunuhan yang direncanakan
  • Bripda Waldi nekat membunuh dan memperkosa seorang dosen perempuan di Bungo serta menyamarkan kejadian tersebut sebagai pencurian.

 

AdinJava, JAMBI– Berakhirnya karier polisi Bripda Waldi setelah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah lebih dari 12 jam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Bripda Waldi yang sebelumnya bertugas di Propam Polres Tebo akhirnya dipecat dari kepolisian.

Bripda Waldi meninggalkan ruang persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan dan terus memandang tanah.

Bripda Waldi Aldiyat menghadiri sidang KKEP pada hari Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.

Saat persidangan, Bripda Waldi mengenakan seragam polisi dengan rambut pendek, ia tampak dalam keadaan sehat saat mengikuti sidang KKEP.

Persidangan Bripda Waldi dipimpin langsung oleh Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison.

Berdasarkan hasil sidang KKEP, Bripda Waldi Aldiyat secara resmi dihentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyatakan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan tindakan yang tidak terpuji.

Putusan sidang KKEP pada malam hari ini menyatakan bahwa tindakan pelanggar dianggap sebagai perbuatan yang tidak terpuji. Kedua, disarankan pemberhentian tidak hormat atau PTDH terhadap anggota Polri,” kata Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, Mulia menyatakan bahwa yang bersangkutan, yaitu Bripda Waldi, telah menerima putusan dari sidang tersebut.

Baca Juga  Buaya 4 Meter Ditemukan Mati Terjerat Tali di Sungai Jerambah Gantung

“Tadi juga dihadirkan beberapa saksi, dari Polres Bungo dan Tebo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta saudara korban melalui rapat virtual,” jelas Mulia.

Selanjutnya, Mulia menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bersikap tegas dalam menegakkan aturan, termasuk ketika ada anggota Polri yang melanggar peraturan.

“Maka kita segera bergerak,” katanya.

Diperkirakan Bripda Waldi akan kembali ke Kabupaten Bungo pada hari Sabtu (8/11/2025) besok.

Sementara itu, prosesi penghentian masih akan dijadwalkan lebih lanjut.

Habisi dengan gagang sapu

Gagang sapu digunakan sebagai senjata oleh Bripda Waldi saat membunuh dosen perempuan berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kepolisian yang bertugas di Polres Tebo menganiaya Erni Yunita (EY) dengan gagang sapu hingga meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY, bertemu dan menikmati makan malam bersama.

Keduanya diketahui menghabiskan malam makan bersama di wilayah Kota Muara Bungo, lalu pulang ke rumah korban yang berada di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.

“Sebelum kejadian tersebut, korban dan tersangka pernah makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu keduanya pulang ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.

 

Namun, malam yang seharusnya damai berubah menjadi mengerikan. Menurut pengakuan pelaku, terjadi perkelahian antara keduanya di rumah korban.

Dalam keadaan emosional, pelaku kemudian membunuh korban di atas tempat tidur.

Pelaku mengakui membunuh korban dengan menggunakan gagang sapu. Ketika korban berada dalam posisi terlentang, pelaku memegang leher korban dengan gagang sapu hingga korban tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia,”ujarnya.

Baca Juga  Desain Kamar Tidur Minimalis 3x3 yang Nyaman

Barang-barang yang dibawa lari termasuk sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, ponsel, serta beberapa perhiasan.

 

AKBP Natalena menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan pasal yang berat terhadap tersangka.

Sampai saat ini, kita telah menerapkan pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk tindak pidana pembunuhan terencana,” ujarnya.

 

Kapolres Bungo juga menjamin bahwa penyelidikan dilakukan dengan terbuka, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dari aparat yang sebelumnya beredar di kalangan masyarakat.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami selesaikan dan prosesnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Polri,” ujarnya. (*)

   

Baca berita terkini AdinJavadi Google News

Lihat informasi tambahan melalui media sosial Facebook, Instagram, Thread, dan X Tribun Jambi

Berita Terkait

Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Info November 2025
Kucing Bisa Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Kasus Perundungan di Sekolah yang Berujung Bencana
4 Teh Pemecah Kolesterol
Jika Tidak Bisa Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin Tua Lebih Cepat, Kata Psikologi
Lava Agni 4 Dikabarkan Punya Pengisian Cepat 45W, Kompetitor Harus Waspada!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Wali Kota Cimahi Mohon Maaf Atas Kemacetan, Proyek Infrastruktur Serentak Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Selain Tutup Informasi 6 Perusahaan Peserta Mikom Proyek SMPN 14 yang Gugur, Sekdis Beberkan Review DED yang Tak Diketahui Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Kantor RW 25 Melong Diresmikan: Wali Kota Sebut Ini Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Rumah Bersama Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Rekayasa Lalin Underpass Gatsu Berlangsung hingga Desember, Warga Diminta Siap-Siap Macet

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ngatiyana: Jadikan HUT RI Sebagai Momentum Refleksi Pembangunan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Sejumlah Proyek Infrastruktur Di Cimahi Segera Dimulai, Wali Kota Ingatkan Macet Bukan Alasan Terlambat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Wali Kota Cimahi Turun Langsung, Pimpin Operasi Pemberantasan Miras di Leuwigajah

Berita Terbaru