Bripda Waldi Panik Setelah Bunuh Dosen Erni: Kabur Lalu Kembali ke TKP untuk Pastikan Korban Mati

- Editor

Kamis, 27 November 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Bripda Waldi membunuh EY (37), seorang guru besar di Muaro Bungo, Jambi, dengan menggunakan gagang sapu.
  • Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menghadirkan delapan saksi serta bukti-bukti, termasuk sapu dengan gagang logam yang digunakan
  • Waldi terkena empat pasal KUHPidana mengenai pembunuhan dan kekerasan.

 

AdinJavaKisah gelap ini terungkap dalam sidang etik yang diadakan di Gedung Siginjai Polda Jambi pada hari Jumat, 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bripda Waldi, seorang anggota polisi, mengakui bahwa ia sempat merasa panik setelah membunuh EY (37), seorang dosen yang berprestasi di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Pernyataan ini mengungkap sisi gelap di balik peristiwa yang menggegerkan masyarakat setempat.

Cekcok yang Berujung Tragedi

Semua dimulai dari sebuah perkelahian antara Waldi dan EY di rumah korban. Dalam keadaan emosi yang sangat tinggi, Waldi melihat sebatang sapu dengan gagang besi. Ia kehilangan kontrol.

Dengan tangan yang gemetar, dia mengambil sapu itu dan mendorong EY, yang kemudian jatuh dan terbaring di atas tempat tidur.

Tanpa mampu mengendalikan kemarahan dan ketegangan yang memuncak, Waldi menekan leher EY hingga membuatnya pingsan.

“Pengakuannya dalam persidangan seperti itu, dia menekan leher korban menggunakan gagang sapu,” kata Frengky, kuasa hukum keluarga korban, kepada Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).

Kepanikan yang Mencekam

Setelah melihat EY tergeletak tanpa nyawa, Waldi belum langsung menyadari akibat dari perbuatannya. Ia membawa mobil milik EY, tetapi beberapa saat kemudian kembali ke rumah korban.

Tubuh EY masih tidak bergerak, pernapasannya terhenti, dan jantungnya sudah berhenti berdetak. Kekacauan melanda Waldi.

Ia menyadari bahwa ia telah menghabiskan nyawa seseorang.

Baca Juga  Ingin Jadi Lebih Baik? 7 Kebiasaan Ini Buktikan Anda Orang yang Positif

“Dia sempat kaget setelah mengetahui korban telah meninggal,” tambah Frengky.

Dalam keadaan takut dan kacau, Waldi berusaha menyembunyikan tindakannya.

Ia menciptakan adegan seolah-olah terjadi pencurian, mengambil beberapa barang berharga milik korban, termasuk emas, iPhone, sepeda motor, dan mobil.

Bukti dan Persidangan Etika

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), polisi memperlihatkan barang bukti berupa sapu dengan gagang logam yang digunakan oleh Waldi.

Persidangan dihadiri oleh keterangan dari delapan saksi, termasuk penyidik dari Satuan Reskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter RS Bhayangkara, serta keluarga dan rekan kerja korban melalui panggilan Zoom.

Putusan sidang menyebutkan bahwa Bripda Waldi melakukan tindakan yang tidak terpuji. Ia kini ditahan di Polres Bungo, menantikan proses hukum berikutnya.

AKBP Pendri Erison, Plt. Kabid Propam Polda Jambi, mengatakan: “Ya, besok akan dibawa ke Polres Bungo.”

Proses Hukum dan Ancaman Pasal

Dalam perkara ini, Waldi dituntut dengan empat pasal sekaligus:

  • Pasal 340 KUHPidana sebagai pengganti Pasal 338 KUHPidana
  • Pasal 365 ayat 3 KUHPidana subsider
  • Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

EY, selain menjadi seorang dosen, juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Ia meninggal dunia di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada hari Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tanda-tanda pelecehan seksual, didukung dengan adanya cairan sperma pada celana korban. Tubuh EY juga ditemukan memiliki memar di wajah, bahu, leher, dan kepala.

Pelarian dan Penangkapan

Setelah kejadian mengerikan tersebut, pihak berwajib melakukan penyelidikan yang mendalam. Waldi ditangkap di tempat tinggalnya di Kabupaten Tebo pada hari Minggu (2/11/2025).

Baca Juga  Anak Buah Prabowo Menolak Budi Arie Bergabung ke Gerindra, Khawatir Jadi Alat Politik

Barang berharga korban, termasuk mobil Honda Jazz dan sepeda motor, berhasil disita.

Mobil ditemukan sekitar 300 meter dari rumah Waldi, sedangkan sepeda motor berada di area parkir rumah sakit di Muara Bungo. Seluruh barang tersebut kini menjadi alat bukti.

Kepala Kepolisian Resor Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyampaikan bahwa Waldi awalnya sangat gesit dalam menghindar dan berusaha menyembunyikan jejaknya.

Namun, usaha keras tim penyidik akhirnya mengarahkan seluruh bukti kepada dirinya, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diubah dari Kompas)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Info November 2025
Kucing Bisa Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Kasus Perundungan di Sekolah yang Berujung Bencana
4 Teh Pemecah Kolesterol
Jika Tidak Bisa Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin Tua Lebih Cepat, Kata Psikologi
Lava Agni 4 Dikabarkan Punya Pengisian Cepat 45W, Kompetitor Harus Waspada!

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:16 WIB

Haris Faisal Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya dr. Icha Akibat Dugaan Intimidasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:41 WIB

Usai Kasus Dugaan Korupsi di BGN, FWK Desak Presiden Prabowo Lakukan Evaluasi Menyeluruh Program MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:07 WIB

Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:42 WIB

Media Siber Sebagai Ruang Belajar Kedua, JMSI: Wajib Hadirkan Konten yang Mendidik

Minggu, 26 April 2026 - 14:10 WIB

Lipan 3108-1 Gelar Anniversary Ke 18 di AWC, Tidak Sedarah Tapi Lebih Dari Saudara

Kamis, 16 April 2026 - 13:02 WIB

Lemahnya Komunikasi Publik Pemerintah Di Tengah Krisis Global, Jadi Sorotan FWK

Minggu, 12 April 2026 - 18:08 WIB

Garuda MP Deklarasikan Prabowo-Gibran Hingga Paripurna 2029

Rabu, 8 April 2026 - 07:44 WIB

Cara Masyarakat Pastikan Petugas Resmi Ukur Tanah BPN

Berita Terbaru