Disyariatkannya I’tikaf 10 Hari Terakhir Ramadan

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seseorang sedang melaksanakan i'tikaf di masjid. Foto: Ilustrasi

Seseorang sedang melaksanakan i'tikaf di masjid. Foto: Ilustrasi


Amalan yang memiliki nilai spiritual tinggi pada bulan Ramadan adalah i’tikaf, yakni berdiam diri di masjid untuk beribadah dengan sepenuh hati. Ibadah ini telah dikenal sejak masa Rasulullah Saw dan terus dilestarikan oleh umat Islam hingga sekarang, terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadan.

Secara bahasa, i’tikaf berasal dari kata ‘akafa–ya‘kifu yang berarti menetap, berdiam diri, atau memusatkan diri pada sesuatu. Adapun secara istilah, para ulama memberikan definisi yang beragam meskipun substansinya sama.

Ulama mazhab Hanafi mendefinisikan i’tikaf sebagai berdiam diri di masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat berjamaah. Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa i’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan melakukan amalan-amalan tertentu disertai niat untuk beribadah kepada Allah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam buku Tuntunan Ramadan menjelaskan bahwa i’tikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan melaksanakan berbagai ibadah untuk mengharapkan ridha Allah Swt. Dengan demikian, i’tikaf itu tinggal di masjid sekaligus memusatkan diri kepada Allah melalui ibadah, zikir, doa, dan perenungan.

Syariat i’tikaf memiliki landasan yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Dalam Al-Qur’an, praktik i’tikaf disebutkan secara eksplisit dalam Surah al-Baqarah ayat 187. Allah Swt. berfirman:

فَاْلْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Tetapi janganlah kamu mencampuri mereka ketika kamu sedang beri’tikaf di dalam masjid. Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah [2]: 187)

Baca Juga  Ramadan Berbagi, Paguyuban Pasundan Kota Cimahi bagikan 1000 Boks Takjil Bagi Ojol dan Pengendara yang Melintas

Ayat ini di samping menjelaskan hukum puasa, juga menyinggung keberadaan i’tikaf sebagai suatu ibadah yang telah dikenal dalam syariat Islam. Larangan berhubungan suami-istri ketika seseorang sedang beri’tikaf menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan ibadah yang memiliki aturan dan kehormatan tersendiri.

Selain Al-Qur’an, dalil tentang i’tikaf juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang paling terkenal diriwayatkan oleh Aisyah Ra. yang menjelaskan kebiasaan Rasulullah dalam melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّٰهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
(رواه مسلم)

“Sesungguhnya Nabi saw. selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan menjadi bagian dari sunnah Rasulullah saw. Bahkan, praktik tersebut dilakukan secara konsisten oleh Nabi hingga akhir hayatnya. Setelah beliau wafat, para istri Nabi juga tetap melanjutkan tradisi i’tikaf tersebut. (Umay)

Berita Terkait

Ramadan Berbagi, Paguyuban Pasundan Kota Cimahi bagikan 1000 Boks Takjil Bagi Ojol dan Pengendara yang Melintas
Safari Ramadhan, Wali Kota Cimahi Tarawih Bersama Warga RW 17 Cigugur Tengah
Keutamaan Puasa Hari Ke-20 dan Do’a yang Dianjurkan 
Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan THR Lebaran
Pemkot Cimahi Gelar Silaturahmi, Dialog dan Berbagi Keberkahan Dengan Tajuk Safari Ramadan
Jam Kerja ASN di Pemkot Cimahi Berkurang 60 Menit Selama Ramadhan
Potensi Kembali Berbedanya Awal Puasa 2026? Antara Pemerintah, NU dan Muhammadiyah
Kapan Malam Nisfu Sya’ban 2026? Amalan Apa Saja yang Dianjurkan? 

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 08:34 WIB

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 07:50 WIB

Program Polantas Menyapa, Samsat Cimahi, Semakin Tingkatkan Fasilitas dan Pendekatan Humanis

Kamis, 9 April 2026 - 07:46 WIB

Enang Sahri: Terkait Review DED Rumdin, Ada Keinginan Wali Kota Cimahi yang Baru

Kamis, 9 April 2026 - 06:41 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Edukasi Cara Cek Fisik Kendaraan yang Tepat

Kamis, 9 April 2026 - 06:36 WIB

Pelayanan Makin Akrab, “Polantas Menyapa” Hadirkan Kenyamanan Baru di Samsat Cimahi

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Wilman Sebut Anggaran Riview Rp99 Juta Dibuat Untuk Mengakomodir Keinginan Wali Kota Terpilih

Rabu, 8 April 2026 - 07:40 WIB

Samsat Cimareme Ciptakan Sarana Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Program Polantas Menyapa

Rabu, 8 April 2026 - 07:35 WIB

Polantas Menyapa Samsat Cimahi, Sebuah Wadah Aspirasi Wajib Pajak

Berita Terbaru

Virus Campak. Foto:Ilustrasi

Daerah

Pasien Tak Punya Riwayat Imunisasi, Kasus Campak Meningkat

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:11 WIB