Ringkasan Berita:
- Pemerintah menargetkan 33 PLTSa selesai pada tahun 2027. Teknologi ini mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi energi listrik serta kesempatan kerja hijau.
- Pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTSa) tahap pertama ditujukan kepada Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bogor, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, dan Medan Raya.
- BP2 TIPIKOR mengkritik subsidi sebesar Rp300 triliun serta kemungkinan adanya markup. RDF dianggap lebih sesuai untuk sebagian besar wilayah di Indonesia.
AdinJavaPembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi alternatif sumber energi sekaligus cara pengelolaan limbah di perkotaan.
Dari awal sejarah proyek hingga daftar wilayah yang menerapkannya. Isu ini terus mendapat perhatian, termasuk analisis dari para ahli mengenai efektivitas, biaya, dan dampak lingkungan.
Awal Mula
PLTSa merupakan instalasi yang memproses limbah menjadi sumber listrik menggunakan metode termal atau biologis.
Selama ini, jutaan ton limbah yang dihasilkan di Indonesia sering kali dianggap sebagai masalah. Namun, ternyata limbah-limbah ini bisa diubah menjadi sumber energi alternatif.
Ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengolahan Sampah menjadi Energi (Waste to Energy).
Dalam pertemuan ini, pemerintah kembali menunjukkan fokusnya terhadap Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Selama tahun 2024, jumlah sampah yang dihasilkan secara nasional mencapai 33,8 juta ton. Sebanyak 59,9 persen atau 20,2 juta ton merupakan sampah yang telah dikelola, sedangkan sisanya sebesar 13,6 juta ton atau 40,1 persen adalah sampah yang belum dikelola dan berpotensi merusak lingkungan.
Untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut, Pemerintah telah menyiapkan program PSEL yang akan segera dibangun di 33 kota di Indonesia.
Bukan hanya menghasilkan listrik yang ramah lingkungan, program ini juga akan menciptakan ribuan kesempatan kerja hijau bagi masyarakat serta memberikan dampak positif ganda terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
PLTSa merupakan bentuk pembangkit listrik yang memanfaatkan limbah sebagai sumber bahan bakar utama.
Sampah diproses dengan cara dibakar atau melalui metode termal (seperti pembakaran langsung atau gasifikasi) untuk menghasilkan panas. Panas tersebut selanjutnya digunakan untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi yang mendorong turbin dan menghasilkan energi listrik.
Pemerintah berencana menyelesaikan pembangunan 33 PLTSa pada tahun 2027, dengan sebagian dana berasal dari patriot bonds. Beberapa kota yang menjadi fokus utama antara lain: Jakarta, Surabaya, Solo, Bekasi, Semarang, Bali, dan Medan.
Salah satu tahap dalam pengelolaan limbah adalah konversi sampah menjadi energi (waste to energy atau disebut WtE) yang dilakukan terhadap sampah yang tidak lagi dapat didaur ulang.
Pada penerapannya, salah satu cara yang digunakan untuk mengubah limbah menjadi energi adalah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Dikutip dari situs resmi Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kamis (5/9/2019), PLTSa adalah sistem yang mengolah limbah untuk menghasilkan gas metana yang bisa digunakan sebagai bahan bakar dan menghasilkan energi listrik.
PLTSa bekerja dengan memproses sampah sehingga gas metana yang dihasilkan dari sampah dapat dibakar.
Kemudian, panas yang dihasilkan dari pembakaran gas metana digunakan untuk memanaskan air di dalam boiler hingga berubah menjadi uap. Uap ini kemudian menggerakkan turbin pada generator, sehingga menghasilkan energi listrik.
Pembakaran dilakukan dengan menggunakan alat insinerator. Insinerator merupakan sebuah perangkat yang berfungsi sebagai pembakar.
Di sisi lain, berdasarkan laman resmi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Senin (25/3/2019), terdapat 4 peralatan utama dari PLTSa, yaitu tempat penampung limbah atau bunker, platform crane pengangkat limbah atau alat pengambil limbah, ruang pembakaran dengan sistem grating bolak-balik yang dirancang untuk membakar limbah pada suhu di atas 850 derajat celcius. Suhu kritis ini dipertahankan selama PLTSa beroperasi agar pembentukan gas beracun seperti dioxin dan furan dapat diminimalkan.
PLTSa dilengkapi dengan sistem pengendali pencemaran udara untuk mencegah terjadinya polusi udara.
Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTSa) di Indonesia, mengutip Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen EBTKE KESDM) RI, pada hari Selasa (23/8/2022), PLTSa direncanakan akan beroperasi di DKI Jakarta serta 11 kota/kabupaten lainnya di Indonesia.
Sebelas kota/kabupaten tersebut mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, serta Kota Manado.
Selain itu, daya yang dihasilkan oleh PLTSa bervariasi. PLTSa Benowo di Surabaya memiliki kapasitas sebesar 11 megawatt, sedangkan PLTSa Putri Cempo di Solo memiliki kapasitas mencapai 5 megawatt.
Namun, dalam hal ini perlu dipahami bahwa energi merupakan tambahan yang diperoleh, karena PLTSa sebagai bentuk konsep WtE bertujuan untuk menangani masalah lingkungan akibat sampah, bukan masalah energi.
Langkah Pertama Mengarah ke Tujuh Wilayah
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengumumkan bahwa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah memasuki tahap lelang pertama.
Pada tahap awal ini, tujuh wilayah akan menjadi fokus utama dalam pengembangan pembangkit sampah. Tujuh daerah tersebut meliputi Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bogor, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, serta Medan Raya.
Kepala Investasi Utama (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir menyampaikan bahwa awalnya terdapat 200 perusahaan yang mendaftar dan menunjukkan ketertarikan untuk berpartisipasi dalam proyek ini.
Terdapat 200 perusahaan yang mendaftar terlebih dahulu, saat ini kami telah mencapai 24 yang lolos hampir ke tahap akhir. Jadi titik utamanya adalah ada 200 perusahaan yang tertarik,” ujar Pandu saat diwawancarai di Gedung Wisma Danantara, Senin (03/11/2025).
Pandu menjelaskan bahwa dari 200 perusahaan yang terdaftar, sebanyak 100 di antaranya merupakan perusahaan lokal. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, disaring hingga tersisa 24 perusahaan yang lolos ke tahap pertama.
Kemudian, semua pihak tersebut dimasukkan ke dalam Daftar Penyedia Terpilih (DPT) yang akan bertanggung jawab membentuk konsorsium serta menyediakan fasilitas teknologi.
“Kami memiliki 7 proyek, saat ini baru saja dimulai. Nanti akan ada 33-34 proyek (target PLTSa di 33 kota). Tapi hanya tujuh proyek pertama yang mendapatkan minat seperti itu,” jelas Pandu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Investment Danantara Stefanus Ade Hadiwidjaja menyampaikan bahwa konsorsium tersebut terdiri dari 24 perusahaan yang lolos pada tahap pertama, yang diarahkan untuk bekerja sama dengan perusahaan lokal, BUMN maupun BUMD.
“Kita berharap mereka membentuk konsorsium bersama pemain lokal BUMN, bahkan mungkin dengan BUMD. Nantinya konsorsium tersebut akan mengikuti lelang di masing-masing kota,” jelasnya.
Diketahui bahwa pada Jumat (31/10/2025), Danantara telah mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) Pemilihan Mitra Kerja Sama Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL).
Ada 24 perusahaan yang tercantum dalam daftar DPT, dengan rincian sebagai berikut:
1. Mitsubishi Heavy Industries Bidang Teknik Lingkungan dan Kimia
2. ITOCHU Corporation
3. Grup Lingkungan China Everbright Group Limited
4. Kanadevia Corporation
5. PT MCC Technology Indonesia (MCC)
6. Perusahaan Grup Perlindungan Lingkungan Nasional Tiongkok (CECEP)
7. Perusahaan GCL Intelligent Energy (Suzhou) Co., Ltd.
8. Perusahaan Grup Lingkungan Chongqing Sanfeng, Ltd
9. Perusahaan Grup Perlindungan Lingkungan Dynagreen Co., Ltd
10. SUS Indonesia Holding Limited
11. Veolia Environmental Services Asia Pte. Ltd
12. Perusahaan Konstruksi Hunan Engineering Group Co., Ltd
13. CEVIA Enviro Inc.
14. Perusahaan Investasi Conch Tiongkok Limited
15. China TianYing Inc
16. Perusahaan Jinjiang Environment Indonesia
17. Perusahaan Wangneng Environment Co., Ltd
18. Perusahaan Zhejiang Weiming Lingkungan Proteksi Co., Ltd
19. Perusahaan Teknologi Lingkungan Runyu Beijing China Sciences (CSET)
20. Perusahaan Tianjin TEDA Perlindungan Lingkungan Pty Ltd
21. Perusahaan Lingkungan Grandblue, Ltd
22. Perusahaan Teknologi dan Rekayasa Beijing GeoEnviron
23. Perusahaan Wuhan Tianyuan Group Co., Ltd
24. Perusahaan Manajemen Kota QiaoYin
Analisa Pengamat
Ketua Komisi Pengawas dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia Agustinus Petrus Gultom, menganggap proyek tersebut perlu dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan kehati-hatian.
“Dan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana negara,” ujarnya.
Karena, jika tidak memperhatikan maka berisiko merugikan negara, serta membuka kesempatan terjadinya penyimpangan dalam investasi.
Hal tersebut diikuti oleh delapan poin utama, mulai dari biaya investasi yang terlalu tinggi, potensi markup, hingga kurangnya kebutuhan karena Indonesia dinilai tidak mengalami kekurangan pasokan listrik.
“Negara bisa mengalami kerugian besar dan di masa depan dapat memberatkan anggaran daerah,” ujarnya.
Ia menyoroti bantuan keuangan pemerintah yang disebut mencapai Rp300 triliun untuk 33 proyek, angka yang dianggapnya tidak logis dan perlu diaudit.
Kritik ini diperkuat oleh temuan bahwa beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, telah menghentikan proyek serupa karena dianggap tidak efektif dan menimbulkan penolakan masyarakat akibat kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta kesehatan.
Oleh karena itu, dia mengharapkan pemerintah untuk beralih fokus pada teknologi RDF yang dianggap lebih hemat biaya dan telah terbukti menghasilkan pendapatan bagi daerah, seperti kerja sama antara DKI Jakarta dan PT Indocement.
“PSEL hanya sesuai untuk kota-kota besar, sedangkan RDF lebih cocok untuk sebagian besar wilayah di Indonesia,” tambahnya.
(AdinJava/Kompas.com/Kontan)






