Tujuhmenit.com – Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka.
Klaster pertama mencakup lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT, dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, dan pasal-pasal ITE lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang menunjukkan perbedaan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.
“Penentuan klaster ini berdasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh tiap tersangka. Dari situ akan ditentukan pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka seperti Roy Suryo dan lainnya. Penahanan akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan.
“Kami akan mengirimkan surat panggilan dan berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan,” kata Iman.
Dari total 12 orang yang dilaporkan, polisi baru menetapkan 8 orang sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
“Penetapan ini dilakukan secara saintifik berdasarkan fakta hukum yang ada. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tambah Iman.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas isu ijazah palsu yang menyebar di media sosial.
Adapun 12 orang yang dilaporkan antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.***
Editor : Diens
Sumber Berita : Bangbara






