KPK Tetapkan Bupati Ponorogo sebagai Tersangka Kasus RSUD Harjono

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AdinJava, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati PonorogoSugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo. Dalam perkara ini, Sugiri berperan sebagai pihak yang menerima.

Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma (YUM) yang menjabat sebagai Direktur RSUD HarjonoPonorogomendapatkan informasi bahwa dia akan diganti. Yunus menyiapkan sejumlah uang dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono agar dirinya tidak dipecat. Uang tersebut dimaksudkan diberikan kepada Sugiri.

Yunus menyerahkan dana sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui asistennya pada bulan Februari 2025. Penyerahan kedua dilakukan kepada Agus Pramono dengan besaran Rp325 juta antara April hingga Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setoran ketiga diberikan pada November 2025, melalui Ninik (NNK) sebagai kerabat Sugiri sebesar Rp500 juta. Sehingga jumlah uang yang telah diserahkan oleh Yunus dalam tiga tahap penyerahan mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

“Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Selanjutnya pada 6 November 2025, SUG kembali mengingatkan tentang pembayaran uang tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menambahkan pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi bekerja sama dengan Endrika yang merupakan karyawan Bank Jatim, untuk mencairkan dana sebesar Rp500 juta. Dana tersebut akan diserahkan oleh Yunus kepada Sugiri melalui Ninik.

“Uang tunai senilai Rp500 juta tersebut selanjutnya disimpan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam operasi penangkapan ini,” kata Asep.

Baca Juga  Cara Daftar KPJ untuk Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

Asep menyampaikan, penyidik KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di

lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo. Kejadian terjadi pada tahun 2024, saat ada proyek pembangunan di RSUD Ponorogo dengan nilai sebesar Rp14 miliar.

Dari pekerjaan tersebut, Sucipto sebagai pihak swasta yang bekerja sama dengan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan komisi

proyek yang diberikan kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau setara dengan Rp1,4 miliar.

Yunus memberikan uang kepada Sugiri melalui Singgih yang merupakan ADC Sugiri serta melalui saudara laki-laki Sugiri yang bernama Elu Widodo.

Bahwa pada periode 2023 – 2025, diperkirakan SUG menerima dana sebesar Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada bulan Oktober 2025, SUG juga menerima uang senilai Rp75 juta dari EK (Eko) yang merupakan pihak swasta,” katanya.

Atas hal tersebut, KPKmenetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kepala Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto sebagai pihak swasta.

Berdasarkan perbuatannya, Sucipto diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara itu, Sugiri bersama dengan Yunus diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK yang ditambahkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terhadap Yunus dalam pengelolaan jabatannya diduga melakukan tindakan pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara itu, terhadap Sugiri bersama Agus Pramono diduga melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK yang dirujuk dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  4 Fakta Mengejutkan Ledakan SMAN 72: Senjata Mainan dan Identitas Pelaku Jadi Perhatian

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama yang dimulai pada hari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK. 2. Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai tanggal Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Tempat penahanan berada di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK. 3. Periode penahanan para tersangka berlangsung selama 20 hari pertama, yaitu dari hari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK. 4. Dalam waktu 20 hari pertama, para tersangka akan ditahan mulai dari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK. 5. Para tersangka diberikan masa penahanan selama 20 hari pertama, yang berlaku sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Berita Terkait

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A
Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu
Heboh 3I/ATLAS, Ini Fakta ‘Alien’ Menurut Sains dan Ulama
Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air
Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI
Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang
7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan
Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:14 WIB

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A

Minggu, 30 November 2025 - 13:29 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 November 2025 - 12:44 WIB

Heboh 3I/ATLAS, Ini Fakta ‘Alien’ Menurut Sains dan Ulama

Minggu, 30 November 2025 - 06:43 WIB

Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI

Minggu, 30 November 2025 - 05:58 WIB

Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang

Minggu, 30 November 2025 - 05:13 WIB

7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan

Minggu, 30 November 2025 - 01:27 WIB

Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Minggu, 30 November 2025 - 00:42 WIB

Update Terbaru: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Sadar, KPAI Siap Bantu

Berita Terbaru

Teknologi

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 Nov 2025 - 13:29 WIB

Teknologi

Heboh 3I/ATLAS, Ini Fakta ‘Alien’ Menurut Sains dan Ulama

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:44 WIB